Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ani Aprianingsih
Abstrak :
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Keinginan untuk mempunyai keturunan merupakan suatu hal yang manusiawi, tetapi tidak semua orang mempunyai keturunan. Pasangan suami istri yang tidak mempunyai keturunan, biasnya menempuh cara pengangkatan anak atau adopsi. Tetapi alasan melakukan adopsi tidak hanya karena tidak mempunyai keturunan, masih banyak alasan lainnya, misalnya karena alasan kemanusiaan. Seperti tindakan hukum lainnya, adopsi juga mempunyai akibat hukum, terutama bagi anak angkat dalam hal kewarisan dan perkawinan. Menurut hukum Islam, adopsi hanya bertujuan untuk pemeliharaan anak yang diangkat saja, sehingga tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua asalnya (adoptio minus plena). Sedangkan menurut Hukum Perdata Barat (dalam hal ini Staatsblad 1917 No. 129), adopsi bertujuan untuk meneruskan keturunan sehingga memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua asalnya (adoptio plena). Mengingat tidak adanya keseragaman mengenai peraturan-peraturan yang mengatur tentang adopsi dan belum adanya Undang-undang khusus tentang adopsi, maka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat alangkah baiknya jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membentuk Undang-undang khusus yang mengatur masalah adopsi secara lengkap dan sempurna.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21029
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library