Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Anggraini Puspita Dewi
Abstrak :
Mekanisme lisensi wajib dalam Pasal 31 Persetujuan TRIPs memungkinkan negara yang mengalami epidemi HIV/AIDS untuk dapat memberikan izin pada pihak ketiga untuk mengeksploitasi paten atas obat tanpa izin dari pemegang paten sehingga akses terhadap obat tetap terjamin. Namun, permasalahan yang muncul dari pelaksanaan lisensi wajib ini salah satunya justru berasal dari ambiguitas Pasal 31 Persetujuan TRIPs sendiri, khususnya Pasal 31 (b) dan Pasal 31 (f) Persetujuan TRIPs, yang kemudian menjadi konflik kepentingan antara negara maju dan negara berkembang. Di satu sisi, negara maju berpendapat bahwa dasar/alasan lisensi wajib dalam Pasal 31 (b) Persetujuan TRIPs, yaitu ?national emergency or other circumstances of extreme urgency?, tidak dapat dilakukan di bidang farmasi dalam hal terjadinya epidemi, sedangkan negara berkembang berpendapat sebaliknya. Pada dasarnya, permasalahan ini disebabkan oleh adanya perbedaan interpretasi Pasal 31 Persetujuan TRIPs. Oleh karena itu, dalam pembahasan skripsi ini permasalahan tersebut akan dianalisa dengan metode interpretasi dalam Pasal 31 dan 32 Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional. Berdasarkan metode tersebut, terbukti bahwa lisensi wajib dapat dilakukan di bidang farmasi dalam hal terjadinya epidemi, khususnya HIV/AIDS. Permasalahan Pasal 31 (f) Persetujuan TRIPs terselesaikan dengan disepakatinya mekanisme ekspor impor obat dibawah lisensi wajib pada tahun 2003, yang kemudian diadopsi menjadi protokol amandemen Persetujuan TRIPs pada tahun 2005.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S25432
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library