Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andang Perbawanti
"Perusahaan Umum Pengerukan sebagai suatu badan usaha yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pekerjaan pengerukan, memuat perjanjian-perjanjian dengan pihak-pihak lain, yang dikenal dengan nama perjanjian pemborongan untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan. Perjanjian pemborongan pekerjaan merupakan suatu bentuk perjanjian khusus yang diatur di dalam :Buku III K.U.H.Per. Ketentuannya terdapat dalam Bab VII A pasal 1604 sampai dengan pasal 1617. Sebelum sampai pada tahap penandatanganan surat perjanjian, terlebih dahulu harus dilalui prosedur untuk memperoleh pekerjaan pemborongan. Ketentuan mengenai hal ini terdapat di dalam KEPPRES No. 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan A.P.B.N. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PP. 74/1/1 - 86 tanggal 9 Agustus 1986 tentang petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan dan Alur-alur Pelayaran, ditetapkanlah suatu bentuk standard surat perjanjian pemborongan untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20399
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library