Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andanawari Satwika
"Pada era global saat ini, kebutuhan akan pembuatan perjanjian internasional dalam rangka membangun kerjasama antar negara semakin tinggi. Indonesia sebagai negara berkembang juga kemudian banyak terlibat dalam perjanjian internasional. Untuk dapat mengadopsi dan menerapkan perjanjian internsional tersebut, Indonesia butuh untuk meratifikasinya melalui peraturan hukum nasional. Mekanisme ratifikasi perjanjian internasional pada saat ini telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 mengenai Perjanjian Internasional, dimana di dalamnya diatur bahwa ratifikasi dapat dilakukan melalui jenis peraturan Undang- Undang atau Peraturan Presiden. Permasalahan yang kemudian kerap kali muncul adalah kebingungan untuk kemudian menentukan jenis peraturan yang akan digunakan untuk meratifikasi, apakah semata-mata hanya melihat materi yang diatur saja atau membutuhkan parameter lain. Permasalahan ditambah dengan pengaturan mengenai materi muatan yang berbeda di beberapa Undang-Undang. Kebingungan ini kemudian dapat diminimalisasi dengan pemahaman atas materi muatan undang-undang yang komprehensif dan pengaturan atas materi muatan yang seragam.

In nowadays global era, the need for an international agreement-making in order to establish cooperation between countries is increasing. Indonesia as a developing country also involved in much of international agreement. To be able to adopt and implement the international agreement, Indonesia needs to ratify it through national legislation. The mechanism for ratification of an international agreement is currently governed by Law No. 24 of 2000 regarding International Agreement, where it is stipulated that ratification can be done through a type of law rules or regulations of the President. The problem that then arises is a confusion to then determine the type of rules that would be used to ratify, whether merely saw the substance regulated or require any other parameters. Problems coupled when regulation on specific substance of Act is different in some regulation. This confusion can then be minimized by understanding the specific substance of the legislation comprehensively and setting up a uniform regulation about that."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S57573
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library