Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aldo Aditya Pratama
Abstrak :
ABSTRAK
Kepailitan maupun jalan restrukturisasi utang menjadi suatu tindakan yang perlu diambil apabila debitur mengalami kesulitan dalam pembayaran utang. Apabila perusahaan tidak melakukannya maka akan timbul wanprestasi atau cacat yang dapat mengakibatkan masalah yang lebih besar bagi kelangsungan hidup perusahaan tersebut di masa yang akan datang. Peraturan Kepailitan meski memberikan citra hukum positif, tetapi dalam prakteknya penyelesaian utang melalui jalan ini berpeluang untuk merugikan debitur maupun kreditur. Alasan sederhananya, dari perspektif pihak debitur sendiri ada kendala sosio psikologis berupa rasa malu yang besar apabila publik mengetahui pihaknya mengadakan penyelesaian utang di pengadilan melalui jalan kepailitan. Dalam hal ini perusahaan yang digugat pailit tentu saja akan dicap sebagai perusahaan yang memiliki masalah keuangan sehingga hal ini dapat mempengaruhi reputasi perusahaan tersebut di mata publik. Hal ini dapat menimbulkan kekisruhan publik manakala perusahaan yang digugat pailit adalah perusahaan yang mengelola kepentingan masyarakat banyak, seperti halnya perusahaan asuransi atau perusahaan pengembang properti. Alternatif upaya penyelesaian penunggakan pembayaran utang yang dapat ditempuh selain melalui langkah kepailitan adalah melalui PKPU atau melalui langkah restrukturisasi utang secara bilateral antara debitur dan kreditur diluar PKPU. Upaya penyelesaian ini tidak diatur secara khusus dalam suatu undang-undang seperti halnya kepailitan dan PKPU yang secara khusus diatur dalam UUK-PKPU. Pada dasarnya skema penyelesaian utang di luar pengadilan ini merupakan suatu bentuk perjanjian bilateral antara debitur dan kreditur yang tunduk hanya pada ketentuan perjanjian secara umum yang diatur dalam KUHPerdata. Yang mana hal ini tidak memberikan kepastian pelaksanaan dan kepastian hukum bagi kedua pihak dalam melaksanakan restrukturisasi utang.
Abstract
Bankruptcy or debt restructuring is one of the necesary actions that need to be taken when debtor faces difficulty on their debt payment. The debt restructuring could prevent the debtor from caused of default or defects to their company which can lead to a bigger problems for the future. The regulation under the bankruptcy law, despite its positive image, but the fact that debt settlement through this kind of procedure has an impact to ruin the whole business of debtor and creditor. From the perspective of the debtor itself, debt settlement under the bankruptcy law has a sosio-psychological problem in the form of a great shame if public find out that the company hold the settlement of debt in bankruptcy. In this case, the company that being sued for bankruptcy would be labeled as a company that has financial problems so this could affect the company's reputation in the public. This could be a trigger to a public chatocic when the sued party is a public company, publicly-listed property developer, or an insurance company. An alternative debt settlement can be taken instead of bankruptcy is through PKPU or bilaterally debt restructuring between debtor and creditor outside the court. This settlement is not regulated specifically in the legislation as well as bankruptcy and PKPU which is specifically regulated under the UUK-PKPU. Basically a debt settlement scheme outside the court is a form of bilateral agreements between the debtor and creditor which is solely regulated under the provisions of general agreement in KUHPerdata. This scheme do not provide the certain kind of execution and legal certainty for both parties on implementing the debt restructuring.
Universitas Indonesia, 2012
S43145
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library