Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alan Andhika
Abstrak :
Konsep nominee pada kepemilikan saham telah lama berkembang di Indonesia, dimana pada konsep ini didasarkan kepada asas kebebasan berkontrak dan adanya hukum terbuka pada hukum perjanjian di Indonesia. Namun setelah diundangkannya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal telah ditegaskan mengenai pelarangan terjadinya praktek nominee tersebut pada pasal 33 angka (1) dan (2). Kemudian dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata diatur mengenai syarat sah perjanjian dimana salah satunya adalah ‘sebab yang halal’. Dengan adanya ketentuan tersebut maka perjanjian nominee adalah perjanjian yang batal demi hukum. Dalam prakteknya tersebut, berlakunya nominee sering dilakukan sebagai penyelundupan hukum. Hal ini disebabkan karena tidak dicantumkan secara tegas larangan terhadap saham nominee di dalam Undang – Undang Perseroan Terbatas serta pengawasan yang kurang oleh institusi penegak hukum di Indonesia. ...... Nominee concept in shareholding practice has been known and adapt for a long time in Indonesia. This concept is based on the principle of freedom of contract as well as the open systems in the Indonesian law of treaties. After the enactment of ‘Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal’ the prohibition of nominee practice in Indonesia was emphasized in article 33 paragraph 1 and 2.‘KUHPerdata’ regulates the conditions for valid agreement where one of the conditions is ‘legal cause’. With these provisions nominee agreements are null and void. The causes of these problems are there are no explicit regulation on nominee agreements and shares in the Indonesian Corporate Law as well as lack of supervision by the law enforcers of Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58495
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library