Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Akmal Yogi Alfarizi
"Tulisan ini menganalisis kewenangan seseorang dalam melaksanakan jual beli atas sebuah objek waris serta pemblokiran pencatatan peralihan hak pada Kantor Pertanahan Kota Mataram dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 279/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Penulisan disusun menggunakan dengan menggunakan metode penelitian secara doktrinal. Perjanjian jual beli merupakan perbuatan hukum yang tunduk pada ketentuan KUHPerdata. Jual beli yang dilakukan atas suatu objek waris dilaksanakan oleh ahli waris yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam KUHPerdata. Pendaftaran peralihan atas suatu harta warisan khususnya hak atas tanah didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan mempunyai tugas menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang tertib administrasi pertanahan. Dalam praktiknya pengetahuan masyarakat mengenai kewenangan ahli waris dalam peralihan hak atas tanah yang berupa harta warisan masih terdapat banyak penyimpangan, salah satunya yaitu belum terjadinya pembagian harta warisan kepada ahli waris yang dinyatakan dalam sebuah Akta Keterangan Waris. Pendaftaran peralihan hak atas tanah secara waris ke Kantor Pertanahan diatur di dalam Pasal 111 Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Kantor Pertanahan dalam tugasnya untuk melindungi kepentingan pihak atas suatu hak atas tanah yaitu dapat melaksanakan pemblokiran pancatatan atas suatu hak atas tanah yang dimohonkan oleh pihak yang berhak.

The purpose of these passage was to analyze the heirs eligibility to make an agreement of the inheritance and the blockage action of the freehold title by Mataram City land registry office with case study of Mataram State Court (Case Registration Number 279/Pdt.G/2021/PN.Mtr). These passage was analyzed with doctrinal methodologic research. Sell and purchase in Indonesia is comply with civil code law. An heirs should be authorized to sell their inheritence based on what the Indonesia Civil Code Complied. Heirs should register their inheritance to the land registry office. Land registry office is a government fungtional delegation for land administration. In reality, public knowledge regarding the authority of heirs in the transfer of land rights in the form of inherited assets still contains many irregularities, one of which is that there has been no distribution of inherited assets to heirs as stated in a Deed of Inheritance. Registration of the transfer of land rights by inheritance to the Land Office is regulated in Article 111 of the ATR/BPN Ministerial Regulation Number 16 of 2021. In its duty to protect the interests of parties over a land right, the Land Office can block the registration of a land right requested by the entitled party."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library