Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agustamar
Abstrak :
ABSTRAK
Perkawinan adalah merupakan asal usul dari suatu keluarga, karena dari perkawinan itulah kehidupan terbentuk dan selanjutnya tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu perkawinan harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh.

Adapun perkawinan itu pada hakekatnya adalah merupakan suatu kenyataan dari pada kenyataan-kenyataan pengaturan bagi fithrah yang terdapat pada umat manusia, sebagaimana fithrah itupun terdapat pula pada mahluk lain selain manusia.

Untuk membedakan fithrah yang sama-sama dimiliki oleh manusia dan mahluk lain itu diciptakanlah aturan-aturan oleh manusia yang sesuai dengan pandangan hidup masyarakat hukum adat dimana mereka tinggal.

Setelah kedatangan agama-agama besar seperti agama Hindu, agama Islam dan agama Nasrani ke Indonesia, maka pengaruh dari ketiga agama ini tampak pada isi dan perkembangan suatu peraturan hukum terutama pada hukum perkawinan dan hukum kekeluargaan.

Bagi masyarakat Minangkabau yang terkenal kuat dengan adatnya, pengaruh ajaran Islam jelas tampak pada hukum perkawinan, hukum kekeluargaan dan hukum waris.

Dalam. hukum perkawinan, maka untuk sahnya suatu perkawinan diperlukan 2 · (dua) cara yaitu menurut agama Islam dan menurut hukum adat.

Menurut hukum Islam ialah adanya calon pengantin, wali, rnahar, saksi, dan Ijab dan qabul. Sedangkan menurut hukum adat ialah seremoninya, misalnya pinang meminang, malam ta.inai, hari pernikahan, menjemput: marapulai dan manjalang.

Karena untuk sahnya suatu perkawinan adalah berdasarkan agama Islam, maka penerapan U .u. No. 1/1974 tidaklah menjadi masalah, sebab undang-undang ini telah mengakui eksistensi hlkum Islam di bidang perkawinan, 'talak, rujuk terutama pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) U.U. No. 1/1974.

Pengaruh hukum Islam dalam perkawinan juga tampak dalam sistem perkawinannya- yang · tadinya · adalah' .Semendo tandang telah berubah menjadi Semendo Menentap.

Dalam sistem kekeluargaan dimana tadinya peranan marnak sangat menentukan dalarn kehidupan. keluarga sekarang sudah berkurang dan digantikan oleh ayah. Begitu juga dalam pemilikan harta benda dan kewarisan telah terjadi pula suatu perubahan.

Harta pencaharian yang.tadinya masih menyatu dengan harta pusaka dengan meninggalnya seseorang pencaharian itu akan di warisi oleh kemenakannya.

Setelah terjadi pemisahan·antara harta p1:1saka dan harta "pencaharia-n akibat· beralihnya-p-erana-n seorang laki-laki pada anak-anak dan isteri karena perkembangan zaman dan pengaruh ajaran Islam, maka harta pusaka diwarisi oleh kemenakan se ... dang harta pencaharian diwarisi ·oleh anak-anak sesuai hukum Faraid."
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library