Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agus Ngadino
Abstrak :
ABSTRAK
Pengaturan kedudukan keuangan DPRD juga sangat terpengaruh oleh perkembangan politik dan hukum nasional. Latar belakang politik yang mempengaruhi kedudukan keuangan DPRD tidak terlepas dengan adanya gerakan reformasi yang telah mampu menumbangkan kekuasaan sentralistis dan otoriterisme Orde Baru. Kemudian memunculkan semangat untuk memperbaiki hubungan antara pusat dan daerah melalui penguatan sistem desentralisasi. Oleh karenanya ada semacam arus balik kewenangan dari Pusat ke Daerah. Ada beberapa catatan kalau menyimak dinamika pengaturan kedudukan keuangan DPRD. Pertama, perubahan pengaturan DPRD selalu berangkat dari kasus yang terjadi dan cenderung reaktif dalam pengaturannya. Hal ini dapat dilihat dari dua penjelasan, pertama, pergantian dari PP Nomor 110 tahun 2000 menjadi PP Nomor 24 tahun 2004. Dalam materinya terlihat bahwa pengalokasian dana untuk DPRD ternyata malah lebih besar dari pada yang diatur dalam PP Nomor 110 tahun 2000. Hal ini tentu kalau dicermati terkait dengan beberapa kasus korupsi yang dilakukan karena melawan hukum atas PP Nomor 110 tahun 2000. Misalnya kasus korupsi di DPRD Propinsi Surnatera Barat. Kedua, Perubahan atas beberapa ketentuan dalam PP Nomor 24 tahun 2004 melalui PP Nomor 37 tahun 2005. Dimana di dalam PP Nomor 37 tahun 2005 lebih jelas mengatur tentang tunjangan perumahan yang sebelumnya tidak diatur secara jelas dalam PP Nomor 24 tahun 2004. Contoh dari kasus korupsi ini adalah korupsi ai DPRD Banten. Pengaturan kedudukan keuangan DPRD ternyata juga membawa implikasi dalam prakteknya di berbagai daerah di Indonesia. Dengan adanya otonomi daerah yang diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan anggaran bagi DPRD, sehingga selain posisinya untuk menerima pertanggungjawaban anggaran dari eksekutif juga mendapat posisi untuk menentukan anggaran bagi pembiayaan operasionalnya. Sistem pengaturan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan DPRD di masa depan mesti dilihat dari dua aspek penting yaitu dari sisi normatif dan filosofis. Secara normatif ada beberapa peraturan yang mengatur tentang kedudukan keuangan DPRD. Namun yang menjadi perangkat dasarnya adalah apa yang diatur di dalam UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah {diganti dengan UU No.32 tahun 2004) dan UU No.22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, DPR, dan DPRD.
2006
T36814
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library