Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agus Achdiat
Abstrak :
Perjanjian pemborong bangunan merupakan salah satu bentuk perjanjian yang berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak. Akan tetapi karena adanya aspek hukum publik dan demi kepentingan umum, maka kebebasan tersebut dibatasi dengan peraturan tentang standar yang dibuat oleh penguasa. Dalam perjanjian pemborongan bangunan sering terjadi wanprestasi yang bukan semata-mata karena kesalahan pemborong/kontraktor. Dengan kata lain pemborong tidak dengan sengaja melakukan wanprestasi atau melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan bestek, meskipun dalam praktek kita tahu tidak sedikit pemborong yang nakal. Timbulnya wanprestasi menurut pengamatan penulis antara lain adalah : kenaikan harga borongan sebagaimana biasanya tercantum dalam syarat-syarat kontrak perjanjian. Kemudian keterlambatan termin pembayaran juga sering menjadi penyebab pemborong wanprestasi. dalam penyelesaian nya dalam musyawarah atau dengan membentuk panitia arbitrase. Cara ini banyak ditempuh karena penyelesaian lewat pengadilan dianggap bertele-tele disamping memerlukan waktu yang relatif lama juga memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20714
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library