Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agung Prastowo
"Sejak berlakunya UUHT No. 4 Tahun 1996 maka diakhirilah perbedaan pandangan dan tafsiran mengenai berbagai masalah dalam pelaksanaan hukum jaminan atas tanah misalnya mengenai pencantuman titel eksekutorial pelaksanaan eksekusi dan lain sebagainya. Hal tersebut oleh kalangan perbankan dirasakan kurang memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perkreditan (Penjelasan umum UUHT huruf A angka 2). Dengan demikian UUHT sebagai Salah satu pemicu perkembangan kredit/ekspansi kredit karena kredit yang dijamin dengan Hak Tanggungan memberikan jaminan bagi kreditur akan pelunasan piutangnya. Obyek Hak Tanggungan jelas dimana kreditur mempunyai hak preferen dan pelaksanaan eksekusinya mudah dan pasti. Namun karena belum ada peraturan pelaksanaannya yang mengatur lebih lanjut mengenai eksekusi hak tanggungan maka dipergunakan ketentuan mengenai hipotik (Pasal 26 UUHT). Ketentuan mengenai eksekusi hipotik dilaksanakan menurut pasal 224 HIR dan 258 Rbg. Hal ini menimbulkan permasalahan. dimana UUHT menyatakan hak tanggungan dapat segera dieksekusi/parate eksekusi (Pasal 14 ayat (3) UUHT) . Sedangkan menurut Pasal 224 HIR dan 258 Rbg perlu adanya fiat eksekusi. Pertentangan ini yang dikhawatirkan menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20875
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library