Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aghitsnaa Damarizq Arafani
"Penelitian ini menganalisis bagaimana upaya penyelesaian dan peran pemerintah apabila terjadi pemutusan hubungan kerja tanpa kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pemberitahuan pemberhentian (notice period). Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Penulis menguraikan dan menganalisis dua permasalahan dalam penelitian ini, yaitu perkembangan ketentuan prosedur pemutusan hubungan kerja berdasarkan Hukum Indonesia dan pelaksanaan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha yang tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan kasus media perusahaan ABC. Hasil penelitian ini menunjukkan pemutusan hubungan kerja biasanya terjadi tanpa adanya kepatuan terhadap ketentua prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan pemutusan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja harus diberitahukan minimal 14 (empat belas) hari sebelum pemutusan tersebut efektif, namun banyak perusahaan tidak mematuhi sehingga mengakibatkan hilangnya hak-hak pekerja. Oleh karena itu, penulis memberikan gagasan untuk melakukan pengawasan yang lebih kuat terhadap perusahaan untuk lebih memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kompensasi terkait pelanggaran yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak yang dimiliki pekerja.

This research analyzes how settlement efforts and the role of the government function in cases of employment termination that violate legal provisions, particularly the notice period requirement. The research employs a doctrinal research method. The author describes and analyzes two key issues: the development of employment termination procedures based on Indonesian law and the implementation of these procedures by employers, as exemplified by a media case involving ABC Company. The study's findings reveal that employment termination often occurs without following established legal procedures. According to these procedures, employers must provide at least 14 (fourteen) days' notice before termination takes effect. However, many companies fail to comply with this requirement, leading to a loss of workers' rights. Consequently, the author proposes strengthening company oversight to ensure greater attention to and compliance with applicable laws and regulations. Additionally, the author suggests providing compensation for violations to uphold workers' rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library