Aditya Pramoda Ramadhan
Abstrak :
Notaris memiliki peran yang sangat penting di dalam industri perbankan syariah pada saat sekarang ini, hal ini dikarenakan dalam kegiatan usaha perbankan, dibutuhkan adanya suatu alat bukti tertulis yang umumnya adalah akta autentik. Akan tetapi, dikarenakan pembiayaan dengan skema Musyarakah umumnya dilakukan untuk membiayai modal usaha, terkadang menyebabkan pihak yang sedang membutuhkan pembiayaan modal usaha tersebut merasa yakin saja terhadap isi dari perjanjian tersebut, meskipun mereka belum begitu memahami mekanisme dan risiko-risiko hukum yang mungkin timbul dari perjanjian pembiayaan Musyarakah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, terdapat 2 (dua) rumusan masalah di dalam penelitian ini, yang pertama mengenai risiko hukum yang dapat timbul sehubungan dengan perikatan yang dilakukan oleh para pihak berdasarkan Akta Pembiayaan Musyarakah, dan yang kedua mengenai peran notaris dalam memitigasi risiko hukum pada pembuatan Akta Pembiayaan Musyarakah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris yang menganalisis mengenai potensi risiko hukum yang dapat timbul disebabkan adanya kelemahan aspek yuridis hingga tidak terpenuhinya prinsip syariah. Timbulnya risiko hukum pada perjanjian pembiayaan musyarakah juga berpotensi menyebabkan timbulnya risiko-risiko lain, sehingga penting untuk sebisa mungkin dilakukan identifikasi terhadap kemungkinan timbulnya risiko hukum tersebut. Selanjutnya, menganalisis mengenai peran notaris untuk memitigasi potensi timbulnya risiko hukum tersebut melalui kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh notaris di antaranya adalah dengan melakukan penyuluhan hukum (legal education) kepada para pihak yang membuat perjanjian.
......Notary have a very important role in the sharia banking industry at the moment, this is due to the fact that banking business activities also requires a written evidence commonly in the form of authentic deeds. However, because of financing with the Musyarakah scheme is commonly carried out to finance a business capital, made sometimes a party that needs a business financing felt sure about the content of that agreement, although they do not really understand the mechanism and do not necessarily understand the legal risk that may appear from that Musyarakah financing. Based on that, there are 2 (two) problems provided in this study, the first one is discussing about the legal risk that may appear related to a binding conducted by the parties based on Musyarakah financing deed, and the second one is discussing about the role of Notary to mitigate the legal risk in the making of Musyarakah financing deed. This research used a normative juridical method with an explanatory research typology that analyze about the possibility of legal risk to turn out as a result of the weakness on the juridicial aspect up to non-fulfillment of sharia principles. The emergence of a legal risk on that Musyarakah financing deed also potentially to generate other risks, so it is important to identify that legal risk possibilities. Furthermore, analyze about Notary role in order to mitigate any legal risk possibility that could have appeared based on Notary authority such as providing a legal education to the parties that form the agreement.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library