Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adi Bastian Salam
Abstrak :
ABSTRAK
Salah satu asas perkawinan yang disyari1atkan oleh Agama Islam ialah perkawinan untuk selama-lamanya yang diliputi oleh rasa kasih sayang dan saling cinta mencintai. Langgengnya kehidupan perkawinan merupakan suatu tujuan yang sangat diinginkan. Namun demikian, tujuan sebagaimana disyari'atkan itu kadang-kadang terhalang oleh suatu keadaan yakni terjadi salah paham antara suami istri sehingga menimbulkan keretakan yang tajam. Dalam keadaan seperti itu berarti telah terjadi sengketa perkawinan. Dengan terjadinya sengketa tersebut, kajian penelitian ini adalah mengenai cara masyarakat Kotamadya Bengkulu menyelesaikan sengketa perkawinan. Peran Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Dalam Menyelesaikan Sengketa Perkawinan dan Unsur-unsur yang Diperhatikan Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif, dilakukan baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan di Kotamadya Bengkulu. Dari hasil penelitian disimpulkan hal-hal sebagai berikut: Cara masyarakat Kotamadya Bengkulu dalam menyelesaikan sengketa perkawinan adalah sebagaimana yang dikenal dalam Hukum Islam yaitu cara "Tahkim", cara Qadhi atau Hakim dan cara Qadhi atau Hakim yang mendapat Tauliyah. Selain itu dikenal cara yang lain yaitu,- a) Sel f redress system, b) Advisor system, c) Mediator system, d) Elder's council, e) Restriced council, f) Chieftainship dan g) Paramount chieftainship, h) State level legal systems. Peran Hakim Pengadilan Agama Bengkulu dalam menyelesaikan sengketa perkawinan sangat penting dan menentukan, ini terlihat dari tugasnya untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara. Hakim juga bertugas mengkonstansi , mengkualifikasi dan mengkonstitusi perkara. Dalam pemeriksaan sengketa perkawinan Hakim Pengadilan Agama Bengkulu telah melakukan upaya preventif dan represif. Unsur-unsur yang diperhatikan Hakim Pengadilan Agama Bengkulu dalam menyelesaikan sengketa perkawinan adalah unsur kebenaran formil dan materil, meliputi: a) Alat bukti, b) Keterangan pihak ketiga/keluarga, c) Tingkat perpecahan rumah tangga atau keluarga, d) Mengutamakan kedudukan istri, e) Dalam perkara verstek, ketidak hadiran tergugat dianggap membenarkan isi gugatan, f) Pertimbangan dan nasehat dari BP4.
1999
T36451
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library