Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Adhindra Kurnianto Anggoro
Abstrak :
Kajian ini bermula dari penunjukkan langsung PT NETWAY UTAMA oleh PT PLN DISJAYA dalam proyek Outsourcing Rollout CIS-RISI. Penunjukkan PT NETWAY UTAMA tersebut dilakukan tanpa melalui proses tender. Oleh KPPU penunjukkan PT NETWAY UTAMA tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar`ketentuan pasal 19 d Undangundang Nomor 5 Tahun 1999. Pokok masalah yang dihadapi adalah Apakah penerapan ketentuan pasal 19 d Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Putusan KPPU Perkara Nomor 03/KPPU-L/2006 sudah tepat dan Apakah Direksi PLN mempunyai kewenangan untuk melakukan penunjukkan langsung ditinjau dari Undang-undang Persaingan Usaha.
Pokok Permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian normatif yang menghasilkan kesimpulan bahwa penerapan ketentuan pasal 19 d Undang-undang Persaingan Usaha dalam Putusan KPPU Perkara Nomor 03/KPPU-L/2006 sudah tepat karena PT PLN terbukti telah memberikan suatu perlakuan istimewa kepada PT NETWAY UTAMA yang menyebabkan terjadinya praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha lain dan bahwa Direksi PLN mempunyai kewenangan dalam melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan PLN ditinjau dari Undang-undang Persaingan Usaha karena persyaratan mekanisme penunjukkan langsung yang diatur dalam SK Direksi PLN Nomor 038.K/920/DIR/1998 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Persaingan Usaha.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S23176
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library