Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Achmad Harjadi
Abstrak :
ABSTRAK
Keputusan Presiden nomor 38 tahun 1991 tentang unit swadana dan tatacara pengelolaan keuangannya, yang merupakan kebijaksanaan nasional dan berlaku umum untuk semua satuan kerja Pemerintah, oleh Departemen Kesehatan ditindak lanjuti dalam bentuk kebijaksanaan rumah sakit unit swadana. Pada tahun angga- ran 1992/1993 Departemen Kesehatan mengusulkan empat rumah sakit umum miliknya dan sebelas rumah sakit umum Daerah, dikonversi menjadi unit swadana Pusat dan unit swadana Daerah. Satu diantara rumah sakit umum Daerah yang diusulkan adalah RSUD Pasar Rebo Jakarta.

Untuk rumah sakit yang diubah menjadi unit swadana Pusat, sudah ada kebijaksanaan keuangan dari Menteri Keuangan yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 47 tahun 1992 tentang Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan unit swadana Pusat. Kebijaksanaan keuangan ini diharapkan bisa menjadi pedoman dan menyelesaikan masalah keuangan rumah sakit sebagai unit swadana pusat.

Sampai dengan tesis ini diserahkan, belum ada kebijak- sanaan keuanuan untuk unit swadana Daerah dari Departemen Dalam Negeri, walaupun Departemen Keuangan sudah menyerahkan kewena ngan untuk membuat kebijaksanaan keuangan unit swadana Daerah, kepada Departemen Dalam Negeri.

Kebijaksanaan keuangan untuk RSUD sebagai unit swadana Daerah, diharapkan dapat menyelesaikan masalah keuangan RSUD yang dihadapi saat ini dan dapat mengantisipasi masalah keuangan potensial yang akan datang.

Dari analisis masalah keuangan RSUD saat ini dihasilkan : pertama, identifikasi duabelas masalah keuangan dan dua masalah keuangan potensial ; kedua, sebagian besar penyebab dari masalah keuangan RSUD bersumber dari kebijaksannan Pemerintah Pusat/Daerah ; ketiga, sebagian besar masalah keuangan menjadi selesai dengan berubahnya RSUD menjadi unit swadana Daerah, sebagian lagi memerlukan dukungan kebijaksanaan lain baik dari Pusat maupun Daerah dan keempat, masalah keuangan RSUD terkait erat dengan aspek lain manajemen RSUD.

Berdasarkan analisis ini, disarankan dibuat beberapa macam kebijaksanaan dari tingkat Pusat maupun Daerah , yang dapat menyelesaikan masalah keuangan yang ada, melengkapi Keputusan Presiden dan Menteri Keuangan yang sudah ada. Khusus untuk RSUD Pasar Rebo disarankan, sambil menunggu kebijaksanaan keuangan unit swadana Daerah dari Departemen Dalam Negeri, melaksanakan ujicoba RSUD Pasar Rebo sebagai unit swadana Daerah dengan meng- gunakan kewenangan Kepala Daerah. Kepala Daerah berdasarkan Undang undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok pokok Pemerintahan di Daerah, dapat mengatur segala sesuatu kebijaksanaan Pusat yang belum jelas. Disamping itu berdasarkan Undang undang nomor 11 tahun 1990 tentang susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, dimungkinkan melakukan pengat- uran tersendiri.
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library