Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abi Muzahid Abdillah
Abstrak :
Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di hadapan pengadilan. Akta tersebut pada dasarnya adalah perjanjian yang harus memenuhi ketentuan di dalam pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum untuk menjawab permasalahan terhadap kedudukan akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 226/PDT.G/2018/PN.DPK sebagai alat bukti yang sah dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah terhadap akta yang telah dibuat olehnya. Akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan karena kesalahan dari pejabat pembuat akta tanah menimbulkan kerugian bagi para pihak dan mengakibatkan akta tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dihadapan pengadilan. Kerugian yang timbul merupakan tanggung jawab penuh bagi pejabat pembuat akta tanah yang dapat bertanggungjawab secara perdata, pidana atau administrasi. ......Deeds made by the Land Deed Officials are authentic Deeds that has the power as an evidence before the Court. A Deed is basically an agreement that must meet the requirements within article 1320 of the Civil Code. This research uses a normative juridical literature research method, which means that this research is seen from the entirety of legal secondary data to answer the problem of the legal standing of the terminated Land Deed Official's deed based on the Bekasi City District Court Decision Number 325 / PDT.G / 2017 / PN.BKS as a valid evidence and as a responsibility of the Land Deed Official for the deed made by the Land Deed Official. The Land Deed Official's deed which was terminated due to fault of the Land Deed Official resulted in the losses of the parties and resulted in the deed not having the power as an evidence before the court. Losses incurred are the full responsibility of the Land Deed Official who can be liable under Civil, Criminal or Administrative basis.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library