Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abdul Halim Bashel
Abstrak :
Pelindungan data pribadi artinya memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam hal pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi. Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia sebelumnya tidak dapat dikatakan cukup komprehensif sehingga membutuhkan adanya aturan yang kuat dan tegas untuk melindungi data pribadi konsumen dan menumbuhkan rasa kepercayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui perlindungan hukum hak privasi konsumen e-commerce di Indonesia, untuk menganalisa dan mengetahui perbandingan hukum terhadap perlindungan hukum hak privasi konsumen e-commerce di Malaysia dan Singapura dan untuk mengetahui upaya pembaharuan hukum hak privasi konsumen e-commerce di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum hak privasi konsumen e-commerce di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Untuk menjaga privasi pelanggan, Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 atau dikenal dengan UU PDP yang mengatur pengumpulan, penggunaan, dan penyebaran informasi pribadi pada Pasal 1 ayat (2), pasal 5 dan pasal 13 ayat (1) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang perlindungan konsumen. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia biasanya menjamin hak privasi pada pasal 29 ayat (1), 30, dan 32. Perbandingan hukum terhadap perlindungan hukum hak privasi konsumen e-commerce di Malaysia dan Singapura diatur dalam Undang-Undang Data Pribagi. Singapura memiliki Do Not Call (DNC) Registry, sedangkan Malaysia tidak memilikinya. Ketika membandingkan undang-undang kedua negara mengenai perlindungan hukum hak privasi konsumen e-commerce. Pada saat yang sama, prinsip dan pedoman perlindungan hak privasi konsumen di Indonesia untuk transfer data internasional tidak tersedia. Upaya pembaharuan hukum hak privasi konsumen e-commerce di Indonesia dapat dilakukan dengan memperbarui undang-undang privasi konsumen pada e-commerce, meliputi: Urgensi pembaharuan undang-undang perlindungan konsumen, Sifat e-commerce lintas batas negara, Memberikan sanksi kepada pelanggar, dan perjanjian atau kontrak. Urgensi pembaharuan Undang-Undang perlindungan konsumen Indonesia di era e-commerce diperlukan untuk mengatasi tantangan baru dalam praktik bisnis, terutama yang terkait dengan teknologi digital dan e-commerce, serta membutuhkan adaptasi hukum agar konsumen dapat terlindungi dari ancaman privasi data, keamanan siber, dan risiko lain yang muncul dalam transaksi online. ......Personal data protection means providing legal protection for consumers in terms of collection, use and disclosure of personal data. Previously, legal protection of personal data in Indonesia could not be said to be comprehensive enough, requiring strong and firm regulations to protect consumers' personal data and foster a sense of consumer trust. This research aims to analyze and determine the legal protection of e-commerce consumer privacy rights in Indonesia, to analyze and determine the legal comparison of the legal protection of e-commerce consumer privacy rights in Malaysia and Singapore and to determine efforts to reform the e-commerce consumer privacy rights law in Indonesia. This research method uses a type of normative juridical research which is descriptive analysis. The research results show that the legal protection of the privacy rights of e-commerce consumers in Indonesia is regulated in the Law. To maintain customer privacy, the Republic of Indonesia passed Law Number 27 of 2022 or known as the PDP Law which regulates the collection, use and dissemination of personal information on Article 1 paragraph (2), article 5 and article 13 paragraph (1) and Law Number 8 of 1999 which regulates consumer protection. UU no. 39 of 1999 concerning Human Rights usually guarantees the right to privacy in articles 29 paragraphs (1), 30, and 32. Legal comparisons regarding the legal protection of e-commerce consumer privacy rights in Malaysia and Singapore are regulated in the Personal Data Law. Singapore has a Do Not Call (DNC) Registry, while Malaysia does not have one. When comparing the laws of the two countries regarding the legal protection of e-commerce consumer privacy rights. At the same time, principles and guidelines for protecting consumer privacy rights in Indonesia for international data transfers are not available. Efforts to reform the law on consumer privacy rights for e-commerce in Indonesia can be carried out by updating the consumer privacy law on e-commerce, including: The urgency of updating consumer protection laws, the nature of e-commerce across national borders, imposing sanctions on violators, and agreements or contract. The urgency of updating Indonesia's consumer protection law in the e-commerce era is needed to overcome new challenges in business practices, especially those related to digital technology and e-commerce, and requires legal adaptation so that consumers can be protected from threats to data privacy, cyber security and other risks that arise in online transactions.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library