Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Soegito
Abstrak :
Lingkup perdagangan saham yang pernah terjadi pelanggaran oleh pihak pialang yang sulit untuk dibuktikan karena adanya peraturan yang belum memadai. Munculnya perselisihan antara Investor dan pemilik modal yang tidak langsung dapat bertemu yang harus dijembatani oleh seorang pialang dalam perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta. Upaya ini merupakan suatu hal yang mutlak dalam perdagangan saham di Bursa efek Jakarta yang merupakan salah satu cars menghimpun dana, pasar modal dapat memerankan peran panting dalam suatu perkembangan ekonomi karena pasar modal dapat memiliki beberapa fungsi diantaranya menghimpun dana msyarakat sumber pembiayaan yang murah mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan altematif investasi bagi pars pemodal. Didalam melakukan kegiatan pedagang perantara efek harus mampu bekerja sesuai ketentuan dalam Undang-undang karena lingkup obyek kegiatanya perantara pedagang efek adalah tentang surat berharga, saham dan obligasi. Pialang diperlukan karena kemarnpuannya untuk memberikan informasi yang benar dan layanan yang sebaik baiknya kepada calon investor, masyarakat yang ingin membeli atau rnenjual efek dengan melalui beberapa pasar kemampuan pialang diukur dengan pengetahuan yang luas terhadap efek-efek dan cars menilai pasar, teknik, perdagangan di dalam dan diluar bursa, dasar ekonomi moneter dan ilmu pengetahuan secara luas dalam bidang elektronik, komputer teknologi baru, selain itu pialang harus memiliki juga kejujuran dan pengalaman yang cukup lama mengenai baik dan benar. Dalam kegiatannya pialang harus bertanggungjawab atas transaksi yang dilakukan berkaitan dengan efek.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18890
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A.T. Soegito
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1984
928.598 SOE b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A.T. Soegito
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1979
923.259 8 SOE r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A.T. Soegito
Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1983/1984
R 920.598 26 SOE b
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
A.T. Soegito
Abstrak :
Sistem Kabinet secara yuridis konstitusional ditentukan oleh Konstitusinya (Undang-Undang Dasar). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) juga telah menetapkan sistem Kabinet. Sistem Kabinet yang dianut oleh UUD NRI Tahun 1945 adalah Sistem Kabinet Presidensil. Oleh karena itu, Sistem Kabinet Presidensil sering disebut sebagai Kabinet “amanat pembentuk Negara Republik Indonesia”, karena termuat di dalam UUD NRI Tahun 1945 yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdakaan Indonesia (BPUPKI), disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945; dan masih banyak lagi identitasnya. Secara yuridis konstitusional, sistem kabinet Presidensil memiliki landasan hukum yang kuat. Namun secara faktual, dalam implementasinya masih ditemui kerawanan, karena kendala politis, maupun keinginan atau kepentingan subyektif lainnya. Implementasi sistem kabinet Presidensil sangat terikat dengan UUD mana yang dipakai. Pergantian UUD akan memberi corak kabinet. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia tercatat beberapa kali pergantian UUD, ialah UUD NRI Tahun 1945 (1945-1949), Konstitusi RIS (1949), UUDS (1950-1959), dan UUD NRI Tahun 1945 (1959-sekarang, yaitu Masa Orde Lama, Masa Orde Baru, dan Era Reformasi. Hal ini berarti sistem kabinetnya juga mengikuti, walaupun sistem Kabinet Presidensil tetap eksis dalam berbagai perubahan.
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
A.T. Soegito
Abstrak :
PARADIGMA yang biasa disebut sebagai intellectual commitment, adalah suatu citra fundamental pokok permasalahan dari suatu ilmu, yang lahir dari komunitas ilmuwan yang memakai, mengembangkan, dan mengelola, suatu bentuk pendekatan secara sungguh sungguh. Mereka berfikir dengan acuan pemikiran yang sama, memakai asumsi asumsi konseptual teoritik fundamental yang sama pula, sehingga melahirkan cara berfikir paradigmatik. Paradigma menggariskan apa yang seharusnya dipelajari, pernyataan pernyataan apa yang seharusnya dikemukakan, bagaimana seharusnya suatu pernyataan dikemukakan, dan kaidah kaidah apa yang seharusnya diikuti dalam penafsiran atas jawaban yang diperoleh. Paradigma pendidikan adalah pemikiran, persepsi, kepercayaan, pandangan dan sikap mengenai pendidikan, sehingga menjadi pandangan hidup atau visi tertentu atau khas mengenai pendidikan, dan berikutnya bagaimana masyarakat yang bersangkutan mengorganisasikan sistem pendidikannya, bagaimana melaksanakannya, sehingga mayoritas pendidik terlibat dalam pelaksanaan sistem pendidikan tersebut, sedangkan tingkat ketercapaian dan keberhasilannya sesuai dengan keterpaduan, intensitas, dan kontinuitas pelaksanaan oleh para pendukung dan penganutnya. Pergeseran paradigmatik pendidikan nasional pada hakekatnya sebagai dampak dari tantangan abad XXI yang memiliki karakteristik berbeda dengan abad abad sebelumnya. Karakteristik abad XXI akan berdampak pada pergeseran dan bahkan perubahan yang bersifat mendasar pada tataran filsafat, arah dan tujuannya. Kemajuan ilmu pengetahuan dipicu oleh lahirnya sainsdan teknologi komputer, yang berimbas kepada cognitive science, bio moleculer, information technology, dan nano science yang kemudian menjadi kelompok ilmu pengetahuan karakteristik abad XXI. Hal yang paling menonjol pada abad XXI adalah semakin bertautnya dunia ilmu pengetahuan, sehingga sinergi diantaranya menjadi semakin cepat, sehingga faktor ruang dan waktu menjadi semakin sempit. Abad XXI juga ditandai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di dunia pendidikan. Undang Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional berisi pokok pokok pikiran filosofis dan teorik berbeda dengan pokok pokok pemikiran filosofi dan teoritik pada Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan komitmen pemerintah maupun para pengelola pendidikan nasional terhadap perubahan dan pergeseran paradigmatik pendidikan nasional dan manajemen pendidikan nasional, berkaitan dengan tantangan hakiki abad XXI, era global, dan peranan strategis pendidikan nasional untuk mempersiapkan anak bangsa yang berkualitas.
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 007 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
AT. Soegito
Abstrak :
Sejarah dalam pengertian subjektif atau sejarah serba menghadapi berbagai kendala, antara lain tersediannya perangkat teknologi informasi, ialah seberapa keandalan perekaman terhadap peristiwa, kejadian, atau fenomena
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2016
342 JKTN 001 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Lestari Soegito
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17107
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library