Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
A. Hamid S. Attamimi
Abstrak :
Banyak peristiwa penting yang menentukan perjalanan hidup rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia ditetapkan dalam bentuk keputusan yang diambil oleh Presiden. Hal-hal yang menentukan dalam perjalanan kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia dituangkan antara lain dalam kebijaksanaan pengaturan yang menggunakan bentuk Keputusan Presiden atau yang semacam dengan itu namun dengan nama lain. Hal itu bukan hanya terjadi dalam kurun waktu pertama masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (1945-1949) melainkan juga dalam bagian pertama dari kurun waktu kedua berlakunya (atau berlakunya kembali) Undang-Undang Dasar 1945 (1959-1965) dan dalam bagian kedua kurun waktu tersebut (1966-sekarang). Untuk sekedar memberikan contoh, beberapa di antaranya dapat disampaikan sebagai di bawah ini.
Pada 3 Oktober 1945 Presiden Republik Indonesia menetapkan tentang tertentunya uang yang dianggap sah sebagai alat pembayaran dalam peredaran yang berlaku di Pulau Jawa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Maklumat Pemerintah Nomor 1/10. Meskipun Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 rnenegaskan, bahwa "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang" dan meskipun Maklumat Pemerintah itu sendiri mengemukakan dalam Pasal 2, bahwa macam dan mata uang yang dianggap sah di luar Jawa akan ditetapkan dengan Undang-undang lain namun Maklumat Pemerintah tersebut bermaksud memberikan 'penetapan' sebagai kepastian tentang macam dan harga dari mata uang yang masih dianggap berlaku dalam peredaran di Pulau Jawa. bagi daerah di luar Pulau Jawa kepastian semacam itu masih belum diberikan.
Depok: Universitas Indonesia, 1990
D1135
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library
A. Hamid S. Attamimi
Jakarta: Fakultas Hukum U.I., 1986
352.1 Att s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
A. Hamid S. Attamimi
Jakarta: Fakultas Hukum UI, 1991
342.05 HAM h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
A. Hamid S. Attamimi
Abstrak :
Kata "won" dalam kata-kata "Teori Perundang-undangan" bukanlah berani pendapat tentang cara melakukan sesuatu, seperti dikatakan orang: teorinya mudah tetapi prakteknya sukar. Bukan pula berarti pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai sesuatu peristiwa, misalnya teori tentang terjadinya bumi, teori tentang evolusi asal usul manusia, dan sebagainya.' Kata "Leon" di sini ialah sekumpulan pemahaman-pemahaman, titik-tilik tolak, dan azas-azas yang saling berkaitan, yang memungkinkan kita memahami lebih baik terhadap sesuatu yang kita coba untuk mendalaminya? Secara umum dan abstrak kata "teori" dapat juga diartikan sistem dari rata hubungan yang logik dan definitorik di antara pemahamanpemahaman. Atau lebih kongkrit, "teori" ialah sistem pernyataan-pernyataan, pendapat-pendapat, dan pemahaman-pemahaman yang logik dan saling berkaitan mengenai suatu bidang kenyataan, yang dirumuskan demikian rupa sehingga memungkinkan penarikan hipotesa-hipotesa yang dapat diuji padanya.
Jakarta: UI-Press, 1992
PGB 0363
UI - Pidato Universitas Indonesia Library
A. Hamid S. Attamimi
Depok: Univesitas Indonesia. Fakultas Hukum, 1993
PGB-Pdf
UI - Pidato Universitas Indonesia Library