Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120192 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Pustaka Kartini, 1993
345.05 HAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fadel Ilham Bagusti
"Pada Tahun 2015, pelaksanaan reklamasi telah dimulai di Pantai Utara Jakarta dengan izin Gubernur Basuki Basuki Tjahaja Purnama Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah, tidak terelakan pada pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta menjadi permasalahan, ditinjau atas hasil uji yang telah dikeluarkan oleh kiara adanya dampak negatif dirasakan oleh masyarakat pantai utara Jakarta mulai dari rusaknya biota laut utamanya terganggunya mata pencaharian, tahun 2015 melalui Putusan Nomor: 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, Hakim mempertimbangkan kerusakan yang telah dilaksanakan Reklamasi Teluk Jakarta, sampai dengan tahun 2016 melalui Moratorium Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Republik Indonesia Nomor 27.1/ Menko/Maritim/IV/2016 yang didalamnya berisikan Penghentian Sementara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta karena pertimbangan-pertimbangan kerusakan kerusakan yang telah dilaksanakan Reklamasi Teluk Jakarta namun pada tahun 2017 berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor S-78-001/02/ Menko/Maritim/X/2017 mencabut Moratorium Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Republik Indonesia Nomor 27.1/ Menko/Maritim/IV/2016 yang berarti sudah diperbolehkan Kembali pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta. Pada tahun 2018, Gubernur Anies Baswedan memberhentikan pelaksanaan reklamasi dengan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Dki Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Izin Reklamasi Pantai Pulau H Jakarta Utara, terkhusus pemberhentian bagi pelaksanaan reklamasi Pulau H Jakarta Utara yang diprakasai oleh PT. Taman Harapan Indah. Selanjutnya PT. Taman Harapan Indah Mengugat SK 1409 /2018/ Tentang Pencabutan Izin reklamasi pada pulau H Jakarta Utara yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Tepatnya pada tahun 2018 Hakim Mahkamah Agung memutuskan didalam putusan 227 K/TUN/2020 untuk membatalkan Mengugat SK 1409 /2018/ Tentang Pencabutan Izin reklamasi pada pulau H Jakarta Utara. Adapun Permasalahan dalam penelitian ini diantaranya, Bagaimana Konsep Pelaksanaan Reklamasi Ditinjau Dari Aspek Lingkungan? dan Bagaimana Perlindungan Hukum Lingkungan Terhadap Pembatalan Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Jakarta Utara? serta Bagaimana Implikasi Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Jakarta Utara Terhadap Pembatalan Atas Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta?. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian Normatif yang terdiri atas Bahan hukum Primer berasal dari aturan hukum mengikat, Bahan hukum Sekunder yang diperoleh dari berbagai kepustakaan dan Bahan hukum Tersier yaitu pengabilan data dari kamus, ensiklopedia, serta yearbook dalam membantu mendeskripsikan bahan hukum primer serta sekunder dalam penelitian hukum ini. Dengan pengumpulan data penelitian melalui Putusan Reklamasi Pulau H Jakarta Utara baik tingkat pertama, banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan studi pustaka berkaitan dengan hasil uji dan jurnal mengenai pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan melalui Pelaksanaan Reklamasi.

In 2015, the implementation of reclamation began on the North Coast of Jakarta with the permission of Governor Basuki Basuki Tjahaja Purnama Decree of the Governor of the Special Capital Region of Jakarta Province Number 2637 of 2015 concerning the Granting of Permits for the Implementation of Island H Reclamation to PT. Taman Harapan Indah, it is inevitable that the implementation of the reclamation of the Jakarta bay will become a problem. In view of the test results issued by Kiara, there were negative impacts felt by the people of the north coast of Jakarta starting from the destruction of marine biota, especially the disruption of livelihoods, in 2015 through Decision Number: 193/ G/LH/2015/PTUN-JKT, the Judge considers the damage that has been carried out by the Jakarta Bay Reclamation, up to 2016 through the Moratorium of the Coordinating Minister for Maritime Affairs and Resources of the Republic of Indonesia Number 27.1/Menko/Maritim/IV/2016 which contains Temporary Suspension The Jakarta Bay Reclamation Project due to considerations of the damage that had been carried out by the Jakarta Bay Reclamation but in 2017 based on the Decree of the Coordinating Minister for Maritime Affairs of the Republic of Indonesia Number S-78-001/02/Menko/Maritime/X/2017 revoked the Moratorium of the Coordinating Minister for Maritime Affairs and Resources of the Republic of Indonesia Number 27.1/Menko/Maritim/IV/2016 which means that it has been allowed to carry out the reclamation of the north coast of Jakarta. In 2018, Governor Anies Baswedan stopped the reclamation by issuing Decree of the Governor of DKI Jakarta Number 1409 of 2018 concerning the Revocation of the North Jakarta Island H Island Reclamation Permit, specifically the termination for North Jakarta Island H reclamation initiated by PT. Beautiful Hope Park. Furthermore PT. Taman Harapan Indah is suing SK 1409 /2018/ concerning the revocation of the reclamation permit on island H, North Jakarta issued by the Governor of DKI Jakarta Province, Anies Baswedan. Precisely in 2018 the Supreme Court judge decided in decision 227 K/TUN/2020 to cancel the lawsuit against SK 1409/2018/ concerning the revocation of reclamation permits on island H, North Jakarta. The problems in this study include, how is the concept of implementing reclamation viewed from environmental aspects? and How is the Protection of Environmental Law Against the Cancellation of North Jakarta H Island Reclamation? and What are the Implications of the North Jakarta H Island Reclamation Against the Cancellation of the Decree of the Governor of the Province of the Special Capital Region of Jakarta?. This research was conducted through Normative research consisting of Primary legal materials derived from binding legal rules, Secondary legal materials obtained from various libraries and Tertiary legal materials, namely data collection from dictionaries, encyclopedias, and yearbooks to help describe primary and secondary legal materials in research this law. By collecting research data through the North Jakarta H Island Reclamation Decision at first level, appeal, cassation, review and literature related to test results and journals regarding the implementation of Jakarta North Coast Reclamation and Legislation related to Reclamation Implementation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai fungsi lembaga negara penegak hukum di Indonesia. Perbedaan kewenangan dan fungsi lembaga penegak hukum seperti MA, Kejaksaan Agung, dan MK perlu dipahami secara mendalam. Selanjutnya mengingat perrmasalahan di semua lembaga pengadilan di seluruh dunia antara lain tentang lambatnya penyelesaian perkara, artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali sebelum dan sesudah terbitnya SK Ketua MK No. 119/KMA/SK/VII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan dan No. 214/KMA/SK/XII/2014 tantang jangka waktu penanganan perkara pada MA. Namun demikian, ketika MK menerbitkan putusan No. 34/PUU-XI/2013 muncul masalah bahwa diantara produk kedua lembaga tinggi negara di bidang peradilan terlihat tidak sejalan, terutama dalam rangka penyelesaian perkara pidana. Di satu sisi, MA yang menginginkan terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui penguatan dua produk di atas, namun di sisi lain MK melalui putusannya memperpanjang rentang waktu proses penyelesaian perkara permohonan peninjauan kembali yang dapat dilakukan berulang kali. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum, MA menerbitkan surat edaran MA No. 7 tahun 2014 yang menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali melalui payung hukum lainnya, yaitu UU kekuasaan kehakiman dan UU Mahkamah Agung."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2001
345.05 HAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2010
345.05 HAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2000
345.05 HAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
345.05 HAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2012
345.05 HAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sinar Grafika,
345.05 HAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mokalu, Abraham Andy
"Tesis ini membahas mengenai pemberian jaminan rekening bank (bank account) yang diberikan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai dan apabila debitur wanprestasi, dijelaskan pula mengenai ketentuan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap jaminan gadai rekening bank (bank account). Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana proses pemberian jaminan gadai rekening bank (bank account) yang diberikan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai dan bagaimana ketentuan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap jaminan gadai rekening bank (bank account). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode kepustakaan.
Kesimpulan dari tesis ini adalah PT X, Tbk dengan Z Limited telah membuat perjanjian gadai rekening bank yang mengikuti perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit. Rekening bank yang dimiliki PT X, Tbk berada di bawah penguasaan Z Limited sehingga timbulnya gadai telah terpenuhi. Dalam hal ini yang digadaikan adalah rekening penampungan (escrow account). PT X, Tbk wanprestasi terhadap perjanjian kredit sehingga Z Limited berhak untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan yang diberikan oleh PT X, Tbk. Dalam perjanjian gadai, diatur bahwa apabila PT X, Tbk wanprestasi, maka PT X, Tbk tersebut wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada bank dimana rekening bank atas nama PT X, Tbk berada bahwa seluruh pembayaran oleh bank tersebut wajib diberikan kepada Z Limited. Apabila pembayaran oleh bank tersebut diberikan kepada PT X, Tbk maka pembayaran tersebut tidak sah dan bank tidak akan dilepaskan dari kewajiban pembayaran tersebut. Namun, apabila tidak diperjanjikan, maka penerima gadai memiliki hak untuk menjual barang gadai di muka umum (pelelangan). Pada dasarnya, ketentuan pelaksanaan lelang eksekusi gadai rekening bank sama saja dengan ketentuan pelaksanaan lelang pada benda bergerak.

This thesis concerning the granting of pledge of bank accounts which is given by pledgor to pledgee and in the event the debtor breach (event of default) the agreement, also explained the provisions of the implementation of auction of execution through pledge of bank accounts. The subject matters of this thesis are how the process of granting of pledge of bank accounts and how the provision of the implementation of auction of execution through pledge of bank accounts. The method of this thesis is legal normative with literature method.
The conclusion of this thesis are PT X, Tbk with Z Limited has entered the agreement of pledge of bank accounts and follows the master agreement, which is the facility agreement. Also the bank accounts which is owned by PT X, Tbk under the possession of Z Limited in such a way that the pledge has been incurred. In this matter the form of bank account is escrow account. PT X, Tbk breached the facility agreement and Z Limited has the right to execute the guarantee which given by PT X,Tbk. In the pledge of bank accounts agreement, it is stated that in the event PT X, Tbk breach such agreement, PT X, Tbk is obliged to notify in writing to bank where the bank accounts under the name of PT X, Tbk located that all the payments by such bank must be made to Z Limited. In the manner that such payment made by the bank concerned to PT X, Tbk will be invalid and will not discharge the bank concerned of its payment obligation. However, if it is not agreed by the parties, pledge has the right to sell the pledged object by auction. Basically, the implementations of auction?s execution of bank accounts apply equally to the implementation of auction?s execution of movable asset.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25989
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>