Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99498 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Artikel ini di sajukan untuk menjelaskan tentang peran elit adat seperti penghulu dan Niniak mamak pada masyarakat Minagkabau secara tradisional sebagai pengayom anak, kemenakan dan kaum pasukan...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kantor Advokat Rasjim Wiraatmadja, 2001
R 340.109598 Wir h
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Setio Acnees, 1996
R 346.05 HIM
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
"Pada tanggal 31 Juli 1973 Pemerintah mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perkawinan kepada DPR, yang dikirim dengan surat Presiden No. R.02/P.U/VII/1973. RUU tersebut diajukan dengan menarik dua buah RUU mengenai hal yang sama, yang telah disampaikan sebelumnya.
Tanggal 2 Januari 1974 RUU itu disahkan oleh Presiden, dan pada tanggal itu juga dilaksanakan pengundangannya dan di muat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No. 1 (Ditjen Kumdang Departemen Kehakiman, 1974). Undang-undang baru ini selengkapnya disebut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun demikian, Undang-Undang Perkawinan Nasional ini, selanjutnya disingkatkan menjadi UUPN, baru berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Hal itu memang telah dijanjikan sendiri oleh UUPN di dalam Pasal 67 ayat (1)."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Samosir, Djamanat, 1959-
"Analysis on adat law in Indonesia"
Bandung: Nuansa Aulia, 2013
340.57 SAM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Konservasi sumber daya alam tanah dan prospek keberadaan enleving dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat Minangkabau atas tanah
Sama halnya dengan masyarakat-masyarakat hukum adat lainnya di Indonesia, masyarakat hukum adat Minangkabau mempunyai pranata adat, khususnya yang mengatur tentang penguasaan tanah. Pranata adat ini meliputi pranata tentang penguasaan tanah yang terwujud dalam bentuk pola penguasaan dan pola pendayagunaannya.
Pola penguasaan adalah dalam bentuk “pemunyaan” (possession) tanah pada masyarakat hukum adat Minangkabau masih memperlihatkan bentuk penguasaan bersama. Pola ini menempatkan kaum wanita sebagai pemilik, dan kaum laki-laki sebagai pemelihara dan pelindung dari harta bersama tersebut. Sedangkan dalam pola pendayagunaannya laki-laki sebagai orang yang “mangaateh manga baruahkan” (orang yang seharusnya mengurus dan memelihara) keluarga matrilinealnya, termasuk benda-benda yang dimiliki.
Penguasaan tanah dilakukan dengan tanpa memperhatikan kondisi topografi, semua tutupan muka bumi mulai dari tepian (pinggir) pantai, danau, atau sungai sampai ke puncak bukit ada berempunya."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Feriyelly
"Skripsi ini membahas mengenai Hukum Waris adat Minangkabau yang hidup dan berkembang di Lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam pembahasannya dilakukan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Disamping itu dilakukan juga penelitian lapangan dengan mengunjungi Kabupaten Pesisir Selatan dan mewancarai tokoh masyarakat dan kepala adat serta melakukan penelitian ke Pengadilan Negeri Painan. Di Kabupaten Pesisir Selatan pada saat ini masyarakatnya masih hidup dan memegang adat istiadat dan hukum adat Minangkabau yang berdasarkan sistem matrilineal. Bagaimanapun kemajuan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat Minangkabau khususnya di Pesisir Selatan masih hidup berclan atau bersuku-suku. Peranan mamak sudah berkurang bergeser kepada peran ayah dimana ayah bertanggung jawab kepada keturunannya atau keluarganya. Pada saat ini mamak banyak berperan dalam bidang moral dan adat. Mengenai harta pusaka terutama pusaka tinggi baik yang berupa harta benda maupun gelar (sako) tetap dipertahankan menurut adat yang berlaku dengan arti tidak mengalami perubahan yaitu diturunkan dari mamak kepada kemenakannya. Mengenai harta pusaka rendah khususnya harta pencaharian diwariskan menurut hukum syarat. Harta seorang laki-laki diwariskan kepada anak isterinya kalau ia meninggal. Di tiap-tiap nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Kerapatan Adat Nagari (KAN) banyak berperan dalam masyarakat yaitu memimpin dan mengatur masyarakat adat dan menangani sengketa-sengketa termasuk sengketa waris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20569
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Bina Aksara, 1985
346.045 98 HUB
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aria Zurnetti
Depok: RadjaGrafindo Persada, 2021
340.5 ARI p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>