Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 253 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Soekirno
"ABSTRAK
Perjanjian jual beli adalah merupakan salah satu cara untuk ineniperoleh hak milik dengan adanya hubungan hukum antara para subyek hukum akan menimbulkan hak dan kewajiban. Bagi pihak penjual berkewajiban menyerahkan benda yang dijualnya dan berhak meminta ponbayaran harga. Sebaliknya pihak pembeli berkewajiban membayar harga sebagai imbalan perolehan benda tersebut , dan ia berhak meminta penyerahan benda yang diperjual belikan itu. Oleh karena itu perjanjian jual beli adalah raerupakan perjanjian \ timbal balik. Sebagaimana diatur dalam KUHPerdata bahwa kewajiban sipenjual tidak hanya menyerahkan barang saja tetapi juga menanggung kenikmatan atau suatu benda yang dijualnya. Apa bila benda yang dijualnya mengandung cacad tersembunyi , maka sipenjual harus raaigganti benda tersebut atau perabatalan jual beli. Disinilah arti pentingnya perjanjian jual beli , sehingga keraung - kinan yang akan terjadi telah diatur sebelumnya , dan harus di taati oleh kedua belah pihak. Didalam masyarakat kita , masih ber laku beberapa sistim jual beli dimana yang dianut oleh masyarakat pedesaan pada umuranya menganut sistira jual beli menurut hukum adat sedang masyarakat kota pada umumnya menganut jual beli seperti di atur dalam KUHPer. Dalam pergaulan sehari hari tidak jarang akan timbul perbedaan paham misalnya mengenai panjar , sehingga tidak jarang terjadi pertikaian. Namun dengan adanya perjanjian jual beli maka kesemuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silondae, Arus Akbar
"ABSTRAK
1. Masalah Pokok. Pembangunan ekonomi negara kita yang begitu pesat dalam dua dekade terakhir ini menimbulkan banyak segi yang perlu dilakukan penataan dan pengaturan agar jangan menimbulkan hal - yang tidak kita ingini, salah satu hal yang sangat menonjol adalah bertambahnya jumlah perkantoran baik dengan meluasnya suatu perusahaan ataupun didirikannya suatu perusahaan baru. pembangunan gedung gedung bertingkat di Jakarta pada umumnya dimaksudkan untuk keperluan bisnis. Maksud dari pemilik gedung gedung tersebut dimaksudkan untuk disewakan sebagai ruangan perkantoran Dari segi hukum perdata, maka masalah perjanjian sewa menyewa ruang perkantoran morupakan salah satu bidang hukum per janjian yang mempunyai sifat terbuka sewa menyewa ruang perkantoran tadi tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata , namun demikian sebagai orang yang mer nekuni bidang hukum, haruslah diketahui hukum mana yang akan ngaturnya. Sehubungan dengan banyaknya pihak pihak atau unsur - asing yang tersangkut dalam perjanjian sewa menyewa ruang kantor ini sedikit banyaknya akan tampil pula masalah hukum perdata Internasional. 2. Methods Penelitian. Sebagaimana yang diharuslcan dalam melakukan pcnulisanilmiah, maka skripsi inipun didukung oleh data sebagai bahan pe nyusunannya yang diperoleh dengan cara ; 1, Studi Dokumen, yaitu studi bahan pustaka, dimana data yang diambil dari bahan bahan sekunder terdiri dari buku - buku, terbitan - terbitan, karangan ilmiah, catatan catatan kuliah dan sebagainyao 2o Wawancara yaitu pengumpulan data dengan cara wawancara langsung dengan pejabat pejabat yang terlibat langsung - dalam hubungan sewa menyewa ruangan perkantoran di- Gedung Patra, sehingga data yang didapat merupakan data primoro 3. Hal hal yang ditentukan 1. Hubungan sewa inenyevja ruangan perkantoran tidak diatur secara khusus dalam KUHPedata., Sebagai konsekwensinya hukum yang dipakai sebagai hukum dalam sewa menyewa ruang perkantoran ini adalah hukum yang dipilih atau hukum yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam buku ke III KUHPedata Apabila. ada hal hal yang memang tidak diatur dalam perjanjian tersebut maka akan dipakai peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun kebiasaan setempat. 2, dari kenyataan didalam praktek, nyata bahwa ruangan perkantoran ini dikwalifisir juga Bebagai benda, sehingga dapat dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pasal 1548 KUHPerdata. bahwa yang dapat disewakan - haruslah suatu benda 3= Apabila terjadi suatu perselisian maka sengketa tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, bila tidak terselesaikan maka akan diserahkan pada Pengadi lan Negeri Jakarta Selatan, 4. Kesimpulan. Akhirnya perlu pula dikeinukakan, bahwa meakipun pengaturan sewa menyewa ruangan ini diserahkan kepada para pihak yang mengadakan perjanjinn, namun ternyata bahwa para pihak tetap menggunakan KUHPerdata sebagai podoman dalam menentukan hak hak dan kewajiban kewajiban mereka"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Udin Sumantri
"ABSTRAK
1. MASALAH POKOK. Perjanjian sewa menyewa ruangan mulai banyak dikenal khususnya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. Bd,3/2I4./I9/1972 tanggal (Nopember 1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Ternpat Usaha, Sejak saat tersebut mulai banyak pihak swasta yang mendirikan gedung-gedung perkantoran, dengan tujuan untuk menyewakan ruangan- ruangannya. Sejak tanggal 1 April 1985, telah dimulailah operasi pe nerbangan secara resmi di Bandar Udara Internasional ' Jakarta Soekarno Hatta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no, 20 tahun 198i| tentang Perum Pelabuhan Udara Cengkareng dan Keputusan Menteri Perhubungan no. KM,6/0T.OO2/Phb-65 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng ;adalah satu-satunya pengelola Pelabuhan Udara Cengkareng,. yaitu sebagai satu-satunya badan/pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untiik mengelola Pe labuhan Udara Cengkareng, termasuk menyewakan fasilitas-fasili tas yang tersedia. Fasilitas-fasilitas yang dapat disewakan di Bandar Uda ra Internasional Jakarta Soekarno Hatta di tetapkan oleh Mente ri Perhubungan, .dan saat ini telah dituangkan dalam Surat Keputusannya no. KM 212/PR.303/PHB-85 tanggal 30 Oktober 1985 tentang Tarif Sewa Sewa di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta, Dalam penulisan skripsi ini penulis membatasi pada se wa raenyewa ruangan saja, sehingga judul yang dikemukakan pe nulis adalah Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekamo Hatta, Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Inter nasional Jakarta Soekarno Hatta ini dilaksanakan secara tertu lis dalam bentuk akte dibawah tangan, Bahan baku perjanjiannya disediakan pihak Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng dalam bentuk standard form, dan para pihak penyewa tinggal menyetujui/menanda tangani formulir terse but. Pokok pembahasan penulis adalgh pembahasan terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta yang pada dasamya telah dituangkan dalam suatu standard form, didasarkan atas hukum positip dan pendapat-pendapat para akhli hukum. 2. METOPE PENELITIAN. Sesuai dengan data-data yang diperlukan yang meliputi data primer dan sekunder, maka penelitian dilaksanakan dilapangan dan kepustakaan, a. Sifat penelitian. Penelitian dilaksanakan secara empiris normatip, karena data-data yang diperlukan meliputi data primer dan sekunder. b, Metode pengolahan dan anallsa data, Untuk mengurapulkan data-data yang diperlukan, maka pe nelitian yang dilaksanakan adalah : 1, Studi kepustakaan / library reseach 2. Penelitian lapangan / field reseach ( meliputi wawancara dan observasi ). 3. HAL-HAL YANG DIKETEMUKAN. a, Temyata KUH Perdata buku III tidak, mengatur tentang sewa menyewa ruangan, Dalam praktek temyata ketentuan buku III bab VII, bagian 2 dan 3 tentang.sewa menyewa tanah, rumah dan isi rumah digunakan juga dalam perjanjian sewa menyewa barang-barang pada umumnya. Jadi dengan demikian maka pada dasamya ketentuan biiku III bab VII bagian 2 dan 3 tersebut berlaku juga dalam perjanjian sewa menyewa ruangan. b, Dengan adanya sistim terbuka buku III KUHPerdata dan adanya asas kebebasan berkontrak sebagaima di simpulkan dari pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, maka, temyata ketentuan-ketentuan buku III KUH Perdata hanya berperan sebagai hukum pelengkan, dengan pengertian bahwa para pihak bebas membuat perjanjian secara menyimpang dari ketentuan buku III KUH Perdata, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban unium. Jadi ketentuan-ketentuan dalam buku III hanya raengikat/ berlaku sepanjang tentang hal-hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian Dalam perjanjian sewa menyewa ruangan, biasanya perjanjiannya dilaksanakan secara tertulis dan dalam bentuk akte dibawah tangan Dalam hal ini pihak yang menyewakan biasanya 'telah menyediakan bahan baku perjanjian sewa menyewa dalam bentuk standard form, yang kemudian tinggal disodorkan kepada masing-masing pihak penyewa untuk disetujui/ ditandatangani, Keuntungan utama perjanjian sewa menyewa yang demiki an adalah perjanjian dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak banyak mengeluarkan biaya, d, Dalam suatu perjanjian timbal balik, biasanya para pihak selalu berusaha mengemukakan kepentingannya ma sing-masing, dan berusaha menghindarkan timbulnya kerugian dalam bentuk apapun, Sejalan dengan hal ini maka dalam suatu perjanjian .timbal balik para pihak biasanya sepakat untuk mengenyampingkan ketentuan pasal 1265 dan pasal 126 KUH Perdata, Hal ini mengingat penyelesaian masalah perdata melalui badan pengadilan dalam tiga tingkatan biasanya memerlukan waktu yang lama, e, Menurut pasal 15II-8 KUH Perdata, yang dapat menjadi obyek dalam perjanjian sewa menyewa adalah benda atau barang ( zaak ). Berdasarkan penapsiran analogi dari pasal -1999 KUHPerdata dan pendapat para ahli hukum, ternyata ruangan dapat dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa, k- SARAN-SAPAN. Pada pokoknya penulis menyarankan agar dalam lapangan hukum perjanjian segera dilaksanakan kodlfikasi, Hal ini mengingat hukum perjanjian dalam buku III KUH Perdata telah kiino dan tidak didasarkan atas pandangan masyarakat In donesia, Rancangan kodifikasi htikum perjanjian pernah dikemukakan oleh Prof, Dr. Wirjono Prodjodikoro SH dalam Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional ke I yang diadakan oleh Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia ( MIPI ) di Malang tanggal 3 s/d 9 Agustus 1958. Menurur Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, hukum perjanjian adalah suatu bagian hukum, yang dapat dikodifikasikan dalam waktu pendek."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rambe, Lokot
"ABSTRAK
Pembangunan Nasional sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan rakyat secara merata, didalam pelaksanannya mamerlukan pembiayaan yang cukup besar baik dalam bentuk rupiah maupun devisa. Untuk mendukung kelancaran panbangunan tersebut, maka pengerahan dana ini tidak saja diandalkan dari ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian terbesar dari penerimaan devisa negara, namun oleh pemerintah telah diambil kebijaksanaan untuk mendorong peningkatan ekspor barangbarang; diluar minyak dan gas bumi (non-migas).
Karet, sebagai salah satu mata dagangan ekspor non-migas yang potensial, memegang peranan penting didalam penerimaan devisa negara. Hal ini mengingat bahwa karet merupakan mata dagangan ketiga setelah minyak dan gas bumi, serta kayu yang memberikan andil yang cukup besar didalam penerimaan devisa bagi negara dan merupakan mata dagangan yang memberi sumber penghidupan bagi rakyat banyak di Indonesia.
Untuk mendorong peningkatan ekspor mata dagangan karet ini telah diambil langkah-langkah ke arah itu, baik oleh produsen/eksportir, assosiasi maupun pamerintah. Dipihak pemerintah telah dikeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dibidang pembinaan mutunya serta menciptakan iklim terhadap kelancaran arus barang ekspor nonMigas ini didalam rangka memantapkan pasaran di luar negeri atau menciptakan daya saing mata dagangan ekspor Indonesia, baik dari segi mutu maupun harga.
Kesemua usaha-usaha tersebut, belum menjamin bahwa Pembeli/konsumen akan menganggap bahwa mata dagangan karet Indonesia selalu bermutu baik. Kenyataannya dengan adanya heterogenitas persyaratan yang diminta porteli antara lain pengujian mutu mata dagangan karet, yang harus dilakukan pengujiannya kembali di luar negeri oleh pihak pembeli dan dilain pihak adanya persaingan yang ketat antara negara-negara produsen karet serta eksportir yang kurang disiplin, mengakibatkan kedudukan eksportir Indonesia berada pada posisi yang lemah, begitu juga hukum positip yang ada belum mendukung ke arah perbaikan yang
diharapkan.
Dari kenyataan yang begitu kompleks, maka untuk melindungi semua pihak yang berhubungan dengan perdagangan karet ini, pihak Organisasi Karet Internasional (International Rubber Association) yang beranggotakan negara-negara konsumen, produsen serta perusahaan-perusahaan yang erat hubungannya dengan barang jadi karet telah menyusun konsep kontrak dagang yang berlaku secara intemasional, namun dari tiga konsep yarg diajukan baru satu konsep yang disetujui.
Dalam skripsi ini ditinjau perjanjian karet tersebut dari sudut KUH Perdata Indonesia sebagai Hukun Positif serta untuk melihat sampai sejauhmana perjanjian tersebut dapat menunjang kebijaksanaan pemerintah didalam peningkatan ekspor non-migas.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi S, Kinsar
"ABSTRAK
Suatu negara dalam rangka melaksanakan pembangunan disegala bidang tidak mungkin tercapai dengan baik kalau tidak didukung oleh keadaaan yang sehat baik jasmaniah dan rokhaniah dari seluruh rakyatnya terutama para Apartur negaranya,sehubungan dengan itu maka masalah kesehatan merupakan hal yang
sangat panting untuk dipelihara oleh semua pihak hal ini tentunya tidak lepas dari tangan pemerintah sendiri untuk menyediakan para 'Tenaga Kesehatan' mengabdikan dirinya khusus dalam pelayanan kesehatan ( Health Care ).
POKOK PERMASALAHAN
Sebagaimana kita ketahui semua bahwa para petugas kesehatan itu dapat bekerja dengan baik apabila didukung dengan ilmu pengetahuan yang cukup tinggi dan berdasarkan kepada kettentuan perundang-undangan yang ada, misalnya : Undang2 Pokok Kesehatan, Undang2 Tenaga Kesehatan maupun Kode Etik Kedokteran dan Undang2 ke-Farmasian. Di Indonesia ini misalnya,kita harus mengatahui masih banyak kekurangan yang berhubungan dengan pengaturan yang tegas tentang " HUKUM KEDOKTERAN " dan UNDANG2 POKOK KEDOKTERAN dan bahkan dapat dikatakan yang kedua ini belum ada pengaturannya di Negara yang kita cintai ini. Maka tidak jarang para petugas kesehatan dalam melakukan tindakan2 kedokteran dalam rangka Health Care terhadap masyarakat mengalami kesalahan2 maupun kesilapan atau kealpaan yang membawa akibat yang fatal bagi pasien yang ditolongnya. Atas kasus2 tertentu telah banyak masuk ke Pengadilan untuk diselesaikan bahkan sudah ada yang mendapat hukuman,namun semua
itu masih dapat kita persoalkan yaitu apakah atas kesalahan petugas kesehatan itu dalam penjatuhan hukumannya telah sesuai atau sudah memenuhi rasa keadilan bagi kita/bangsa kita yang masih serba kekurangan dalam pengaturan per-Undang2an. Kita ambil contoh,kasus dari Dokter Setianingrum yang telah
menyuntik pasiennya hingga meninggal dunia,dimana atas kesalahan dokter tersebut dia diadili dan mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Pati yang dikukuhkan Pengadilan Tinggi Semarang,namun di Tingkat Kasasi oleh Majelis Hakim Agung akhirnya kasus tersebut diadili dengan membebaskan dokter Setia
ningrun dari segala tuduhan. Untuk ini kita pertanyakan apakah dengan bebasnya dokter tersebut telah memenuhi rasa keadiIan bagi semua pihak,mungkin bagi pihak professi Dokter hal itu merupakan suatu keadilan namun dipihak korban tinggal rasa duka cita yang su.sah untuk dilupakan,inilah masalahnya. Mungkin kalau ada sekedar ganti rugi seperti yang diatur dalam KUHPerdata,masalah tersebut dapat mengobati rasa duka tadi,tetapi seperti kita ketahui bahwa masalah ganti rugi itu tidak ada pengaturannya secara tegas tentang akibat kesalahan pengobatan, sehingga inilah merupakan kesulitan bagi kita untuk dapat memenuhi rasa keadilan tadi.
METHODE RESEARCH
Dalam rangka penulisan Skrlpsi ini maka untuk melangkapinya penulis mengadakan penelitian seperti penelitian kepustakaan (Library Research) di Perpustakaan FHUI dan selain itu juga mengadakan. penelitian kelapangan yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Mahkamah Agung R.I. ditambah mengadakan konsultasi kepada beberapa Dokter R.S.Fatmawati dan Pejabat2 yang di Kantor Pusat Departemen Kesehatan R.I. Selain itu juga kepada beberapa pasien/keliiarganya tentang kalau ada kesalahan dari pihak petugas kesehatan,dalam pengobatan.
Hasil Penelitian :
Pada umuranya bahwa petugas kesehatan itu adalah dapat dipertanggung-jawabkan baik .secara perdata dan pidana kalau berbuat salah/alpa dalam rangka pengobatan,namun kalau masalah ganti rugi atas kesalahan tersebut belum ada secara tegas pengaturannya..
Dalam penelitian kasus2 tertentu maka atas hasil wawancara dari pihak kedokteran,maka meraka menginginkan agar diselesaikan dengan selalu meminta advis dari Biro Hukum Depkes demi memenuhi rasa keadilan bagi pihak professi kedokteran.
KESIMPULAN & SARAN:
Karena para tenaga kesehatan itu tidak lepas dari kekurangan2/kesalahan,ditambah dengan belum lengkapnya ketentuan Undang2 maka Pemerintah diharapkan segera memecahkan masalah tersebut,dengan membuat rancangan Undang2 Pokok Kedokteran termasuk masalah ganti rugi agar diatur dengan tegas dalam Undang2.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hetty Rusminingsih
"ABSTRAK
Pendahuluan Masalah Pokok Masalah yang dibahas adalah masalah Pengangkatan Anak atau Adopsi yang ditinjau baik dari sudut Hukum Adat, S. 1917 No. 129, Yurisprudensi atau Undang-undang tentang kesejahteraan Anak serta Surat Edaran Mahkamah Agung dalam praktek-praktek Hukum dl Indonesia. Tujuan penulis meninjau masalah ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, sampai dimanakah hakim menerapkan peraturan-peratiiran yang berlaku ? Apakah pengaruh dari peraturan itu begitu besar atau sebaliknya. Dengan perkataan lain sejaiin manakah pengaruh peraturan mengenai Ad'opsi terhadap praktek Adopsi Dalam pembahasan skripsi penulis membahas : 1. Masalah adopsi diatur secara Hukum Adat, 3,1917 No. 129 dan Surat Edaran Mahkamah Agung. 2. Apakah ketiga jenis proses itu sudah dapat memberi kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi yang bersangkutan dalam malakukan adopsi. 3. Sebaiknya masalah adqpsi itu diatur dalam suatu perangkat Hukum yang nasioal dan unifikasi. Metdde Penelitian. Dalam meneliti masalah hukum dari masalah pengangkatan anak ini penulis telah mempergunakan beberapa metode dalam penelitian : Melalui pengumpulan bahan dari perpustakaan, bahan kuliah, Yurisprudensi atau artikel-artikel dari majalah- majalah, penulis gunakan sebagai sarana dasar sekaligus bahan pembanding study Lapangan yang pe nulis lakukan. - Wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berkompeten dengan bidang pengangkat an anak. II. Pembahasan tentang pengertian dan maksud serta tujuan adopsi dengan akibatnya yang ditirabulkan .da ri Adopsi, yaitu dari bab pengertian tujuan akibat adopsi. III. Pembahasan tentang peraturan yang berlaku baik secara hukum adat maupun S.1917 No. 129 atau surat edaran Mahkamah Agung. IV. Pembahasan mengenai pengaruh adopsi terhadap praktek adopsi di Indonesia V. Yurisprudensi tentang Adopsi. / VI. Kesimpulan dari yang telah dibahas dan saran-saran dari penulis. Hal-ha1 yang dijumpai : - Bahwa dalam praktek pelaksanaan pengangkatan anak belum ada perangkat hukum yang mengatur secara tegas. Sudah saatnya kita memikirkan suatu perangkat hukum tentang pengangkatan anak tersebut mengingat pengangkat an anak semakin bertambah jumlah kasus yang diadili dleh Pengadilan Negeri dan banyak pula timbul pengang katan antar warga negara. - Ada kecenderungan pengangkatan anak diselenggarakan melalui proses pengadilan negeri sehingga kepastian hukum lebih terjamin dan mantap sehingga dengah demikian tidak menimbulkan banyak masalah. Saran-saran. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pengangkatan anak supaya dapat dijadikan dasar bagi kebijaksanaan pemerintah untuk menertibkan masalah adopsi. Oleh karena itu keputusan-keputusan pengadilan supaya di jadikan bahan pertimbangan pehyusunan undang-undang pada waktu mendatang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iswandono P.
"ABSTRAK
MASALAH POKOK Tuhan menciptakan dunia beserta isinya lalu diciptiakan pula dua orang manusia yang berlainan jenis yang diharapkan untuk dapat hidup berdampingan dan saling bantu membantu dalam mangarungi hidup didunia. Tuhan juga menjadikan manusia mempunyai akal budi yang membedakannya dengan jenis binatang. Dalam mengarungi hidup berumah tangga, manusia mempunyai norma-norma yang mengatur kehidupan mereka dan masyarakat. Diantara peraturan-peraturan tersebut terdapat peraturan mengenai hukum, Perkawinan. Peraturan ini di Indonesia terdapat beraneka ragam dimana juga beraneka ragam agama yang dianut oleh seluruh bangsa Indonesia, dalam penulisan ini akan di bahas mengenai dasar dan syarat-syarat perkawinan ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974/ Peraturan Pem erintah No. 10 tahun 1983. METODE PENELITIAN Ilmu Pengetahuan mengenai dua teori penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, dalam hal penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data melalui buku-buku, catatan-catatan kuliah, peraturan-peraturan perundang-undangan yang tersebar diberbagai mass media ataupun yang ada diperpustakaan, sedangkan dengan Penelitian Lapangan diperoleh data dari wawancara dengan pihak Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil. HAL HAL_ YANG DI Unifikasi didalam peraturan yang mengatur mengenai perkawinan belum dapat diwujudkan dan penerapan Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 untuk daerah terpencil sulit pe1aksanaannya. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 yang berlawanan dengan Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 juga sangat mengganggu. KESIMPULAN Beraneka ragam Hukum Perkawinan yang terdapat di Indonesia walaupun Undang-Undang perkawinan No. 1 Tahun - 1974 dimaksudkan untuk unifikasi hukum dalam hukum perkawinan. Banyak permasalahan yang timbul setelah berlangsung perkawainan namun apabila usaha lain masih dapat dipergunakan maka masalahnya selesai sampai di sini. namun demikian apabila upaya lain tak dapat di pergunakan jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah dengan mengadakan perceraian. SARAN yang dapat dikemukakan adalah memberikan pertimbangan- pertimbangan bagi para pembuat Undang-Dndang agar kiranya dapat menyusun Undang-Undang Perkawinan yang dapat berlaku untuk seluruh bangsa Indonesia walaupun terdiri dari berbagai-bagai agama. Agar alasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang perceraian dapat diselaraskan dan demikian juga mengenai batas waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinannya karena perceraian sedang antara janda tersebut dan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin dengan janda yang putus perkawinannya karena kematian sedang janda tersebut juga belum pernah mengadakan hubungan kelamin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tris Mardiyati
"ABSTRAK
Masalah Pokok
Skripsi Sebagai salah satu negara yang sedang berkembang di dunia, Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan, yang memerlukan dana yang besar. Pembangunan yang sedang giat-giatnya dilaksanakan itu banyak mengalami hambatan, salah satu hambatan tensebut adalah berkurangnya penerimaan negara dari sektor minyak bumi. Adanya hambatan tersebut tidak mengurangi niat pemerintah untuk melanjutkan pembangunan. Pemerintah berusaha mencari sumber dana lain, yaitu dengan meningkatkan aktivitas Pasar Modal dengan jalan menerbitkan obligasi kepada masyarakat yang dilakukan sejak tahun 1983 dalam kegiatan penerbitan obligasi tersebut perusahaan yang bermaksud menerbitkan obligasi diharuskan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan pemerintah, tujuannya adalah agar emisi obligasi tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan kepentingan investor dapat terjamin. Salah satu ketentuan tersebut adalah bahwa Emiten (perusahaan) harus mengadakan perjanjian perwaliamanatan dengan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi - sebelum emisi obligasi itu dilakukan. Perjanjian Perwaliamanatan atau perjanjian Trust adalah lembaga yang sangat populer dan khas dalam hukum Anglo Saxon. Dalam KUHPerd., perjanjian Trust ini tidak dikenal akan tetapi berdasarkan azas kebebasan berkentrak dalam hukum perjanjian, ada dan timbulnya perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian trust ini dimungkinkan dan dapat dilakukan oleh para pihak yang membutuhkan. Metode Penelitian ' . Sebagai suatu karangan ilmiah, dalam penulisan skripsi ini Penulis menggunakan dua cara, yaitu : 1. Penelitian Kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan bahan pustaka yang mencakup peraturan perundang-undangan, karya-karya ilmiah, buku-buku, majalah-majalah dan harian-harian (massmedia). 2. Penelitian Lapangan (field research), yaitu suatu pene litian yang dilakukan dengan cara langsung terjun ke lapangan berhubungan demgan pihak-pihak yang dianggap perlu dan berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Hal-hal yang ditemukan 1. Penulis menemukan suatu kenyataan dimana tidak ditemukan suatu pengaturan yang khusus mengenai perjanjian perwaliamanatan (perjanjian trust) dalam hukum perjanjian yang dimuat dalam KUHPerd. Akan tetapi pada kenyataannya dalam praktek perjanjian perwaliamanatan ini ditemukan dalam kegiatan Pasar Modal yang ditentukan dalam ketentuan-ketentuan mengenai Pasar Modal. 2. Pengertian secara khusus tentang apa yaag dimaksud dengan perjanjian perwaliamanatan (perjanjian trust) tidak ditemukan dalam ketentuan-ketentuan mengenai Pasar Modal. Akan tetapi dapat disimpulkan dan pasal-pasal dalam ketentuan-ketentuan tersebut yang dihubungkan dengan pengertian Trust dalam hukum Anglo Saxon. 5. Saat lahirnya perjanjian Perwaliamanatan adalah. paaa saat izin emisi efek dikeluarkan oleh Ketua BAPEPAM, dimana pada saat itulah Pemegang Obligasi sepakat dengan Wali Amanat dan Emiten mengenai hal-nal yang pokok dalam .perjanjian perwaliamanatan tersebut. Kesimpulan dan Saran Setelah menguraikan perjangian pada umumnya yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dihubungkan dengan perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dan wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi, maka dikemukakan kesimpulan dan saran-saran, bahwa KUHPer. yang dipergunakan saat ini adalah produk pemerintah kolonial Belanda dan sudah tentu banyak pasal-pasalnya yang sudah ketinggalan jaman, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Oleh karena itu sangat diharapkan untuk masa mendatang, disusun hukum perjanjian yang sesuai dengan kehidupan bangsa kita saat ini.pisamping itu hendaknya peraturan-peraturan mengenai Pasar Modal-dapat menunjang kegiatan perusahaan, agar Pasar Modal dimasa mendatang dapat lebih maju dan tercapai tujuan Pemerintah yaitu pemerataan pendapatan dan peningkatan pendapatan seluruh masyarakat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amirullah Yusuf
"ABSTRAK
HASALAH POKOK SKRIPSI Masalah jaminan utang dalam hubungan utang piutang secara umum telah diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Namun bagi pihak kreditur tertentu ketentuan pasal 1131 dan 1032 KUH Perdata ini masih terlalu bersifat umum, kurang memberikan rasa aman untuk melindungi hak-haknya. Kreditur menghendaki untuk jaminan lain yang lebih khusus, dengan alasan bahwa kedua ketentuan pasal Undang-Undang tersebut adalah jaminan terhadap semua utang-utang debitur, sehingga hak kreditur tertentu tersebut kurang terjamin dalam hal terdapat beberapa kreditur lain yang dihadapinya. Begitu juga alasan lainnya bahwa jaminan harta benda debitur yang menjadi jaminan utang-utangnya dapat saja menjadi susut, berkurang atau bahkan menjadi musnah sama sekali. Ketentuan Undang-Undang juga mengatur masalah jaminan yang lebih khusus ini, yaitu berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan atau penanggungan utang. Salah satu bentuk jaminan perorangan yang mengalami kemajuan sangat pesat dewasa adalah BANK GARANSI. Bank Garansi ini tak lain adalah perjanjian penanggungan dimana Bank sebagai pihak ketiga bertindak aeba gai penanggung bagi debitur. Sehubungan dengan bidang pabean, Bank Garansi laemegang peranan yang penting dalam hal.penjaminan utang pajak debitur kepada Negara yang timbul sehubungan dengan pemasukan barang—barang impor kedalam daerah pabean. Untuk itu kiranya perlu dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan Bank Garansi dalam peranannya sebagai jaminan utang pajak yang berupa pungutan pabean. METODE PENELITIAN Dalam rangka penyusunan skripsi tentang peranan Bank Garansi dalam penyelesaian pungutan pabean ini, penulis menggunakan pendekatan penelitian yang bersifat kwalitatip, yaitu dengan jalan mengumpulkan data primer dan sekunder. Penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder bib penulis utamakan dalam penulisan skripsi ini, namun peneli.— tian lapangan yang merupakan data primer juga penulis lakukan terhadap lembaga-lembaga pemerintah, swasta dan perbankan yang mempunyai kaitannya dengan masalah Bank Garansi dan Pungutan pabean, untuk mendapatkan data primer yang penulis jadikan sebagai bahan pelengkap penulisan skripsi ini. HAL-HaL YanG DITEMUKan DALAM PrAKTEK Masalah yang timbul sehubungan dengan Bank Garansi dapat terjadi apabila kreditur mengajukan claim berupa tagihan tertulis kepada Bank dan oleh Bank kemudian Bank Garansi tersebut cairkan, tapi kemudian ternyata bahwa sesungguhnya debitur tidak wanprestasi,- sehingga pencairan Bank Garansi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu. Jika terjadi hal yang semacam ini, maka debitur sebagai pihak yang dirugikan sangatlah tepat bila. mengajukan tuntutan terha dap kreditur untuk mengganti kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh pencairan Bank Garansi tersebut. Dan ini memang benar-benar dilakukan oleh debitur dalam suatu sengketa Debitur dengan Kreditur yang kenudian diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta , Utara Timur dengan keputusan Nomor 155/77G yaitu mengabulkan gugatan debitur. Disini terlihat, bahwa kreditur (penerima tanggungan) senantiasa dapat dengan mudah merealisir Bank Garansi yang ada pa dan sebaliknya Bank akan melakukan pembayaran dengan segera tanpa ada keputusan Hakim terlebih dahulu untuk itu. Sikap Bank yang demikian tidak dapat disalahkan ataupun disesalkan, ini memang sudah kode Etik perbankan dalam rangka pelayanan masyarakat agar dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank sebagai, penanggung. Dalam penggunaan lembaga-lembaga jaminan yang dipakai & bidang pabean, maka Bank Garansi menduduki urutan teratas dalam hal penggunaannya dibandingkan dengan jaminan tertulis dan jaminan tunai. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Sri Trimurti
"ABSTRAK
A.Masalah Pokok Tujuan utama perkawinan memang bukanlah untuk mendapatkan anak atau keturunan, namun suatu perkawinan dapat dikatakan belum sempurna apabila suami isteri tidak dikaruniai keturunan atau anak. Oleh karena keturunan dilihat dari segi lingkungan kekeluargaan adalah perlu untuk mempertahankan lingkungan keluarga tersebut, maka nampak suatu adat kebiasaan mengenai mengangkat anak hampir di seluruh Indonesia, Adopsi (pengangkatan anak) terasa amat penting terutama bagi bayi/anak terlantar,(karena dengan mendapatkan pelayanan kasih sayang dalam keluarga baru yang mengangkatnya sebagai anak sendiri akan membantu kehidupan sosial, psychologls, ekonomis dari anak tersebut menuju ke alam kedewasaan sehingga anak tersebut sanggup mandiri kelak, meskipun lembaga adopsi sudah. lama dikenal di Indonesia, namun masih ditemui pluralisme dalam hukum yang, mangatur mengenai adopsi di Indonesia. Hal ini karena- adanya pembagian penduduk atas beberapa golongan rakyat Indonesia yang tunduk pada hukumnya masing-masing dan agamanya masing-masing (seperti tercantum dalam pasal 131 I.S. yo. pasal 163 I.8.)- yang masih berlaku sampai saat ini melalui pasal II Aturan Peralihan undang-undang Dasar 1945 Pengaturan mengenai lembaga adopsi (pengangkatan anak) di Indonesia Yang mengenal adopsi seperti hukum adat, Staatsblad 1917 no. 129 dan Staatsblad 1933 no.74 (H.O.C.I.). Yang tidak mengenal adopsi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yang melarang adopsi, seperti hukum Islam yang terdapat dalam Al Our'an surat Al Ahzab ayat 4 dan 5 Jadi ternyata soal adopsi itu dipandang cukup penting oleh sistim-sistim hukum tersebut diatas, terbukti didalam tiap tiap bidang hukum tersebut dapat ditemui pula pembahasannya. Dalam skripsi ini. penulis mencoba meninjau pelaksanaan adopsi dan masalahnya di Indonesia dengan tujuan unuuk mencapai suatu unifikasi dari peraturan mengenai adopsi ini, yaitu dengan cara mengambil ketentuan-ketentuan yang baik dari hukum adat. peraturan adopsi dari warga negara Indonesia. Timur Asing (Tionghoa) serta meniadakan atau menghapus.ketentuan - ketentuan yang tidak cocok dengan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga dengan demikian dapat diciptakan suatu keadaan hukum yang dapat menjamin secara mantap perlindungan terhadap anak—anak yang diangkat.
B. Metode Penelitian Penelitian adalah suatu keharusan yang mesti dikerjakan didalam pengumpulan data, guna suatu penulisan karya yang ber sifat ilmiah Didalam penelitian ini penulis menggunakan metode Library Research, Penelitian dengan menggunakan literatur yang telah ada sebagai sumber pengumpulan data, yang diperlukan bagi suatu penulisan karya ilmiah. Field Research, Suatu metode penelitian dengan cara langsung mencari data didalam suatu kenyataan praktek dari suatu bidang yang harus diteliti, kegiatan ini dapat berupa observasi ataupun komunikasi dengan gejala-gejala, peristiwa-peristiwa atau manusia yang diteliti, Selanjutnya penulis juga mempergunakan metode perbandingan, yaitu membandingkan. ketentuan-ketentuan. yang terdapat dalam berbagai sistim hukum di Indonesia,
C. Hal-hal Yang Di.temukan, Setiap sistim hukum tentulah mempunyai prinsip-prinsip hukum tersendiri yang merupakan ciri dari sistim. hukum tersebut yang membedakannya dengan sistim hukum yang lainnya; namun tak dapat disangkal bahwa disamping adanya perbedaan antara sistim yang satu dengan sistim hukum yang lain, tentu ada pula persamaannya. Yang utama dalam pengangkatan anak pada tiap-tiap bentuk hukum yang ada di Indonesia ini hendaknya bertujuan untuk mendahulukan kepentingan perlindungan nasib si anak, Serta perlu untuk segera terbentuknya suatu hukum Nasional mengenai adopsi yang berlaku untuk seluruh Indonesia tanpa membedakan golongan penduduk serta diaturnya pula bagamnana bentuk: kerjasama dengan luar negeri terutama dalam hubungan pengangkatan anak antar negara, sehingga terciptanya suatu hukum yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang salah satu aspeknya dari alam kemerdekaan itu adalah membentuk Hukum Nasional yang bersendikan PancasiTa, didalam segala bidang hukum.
D. Kesimnulan Dan Saran. Dari uraian diatas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa masih terdapat kesimpangsiuran penanganan masalah adopsi ini, sehingga sangatlah perlu untuk dalam waktu tidak lama dikeluarkan suatu pengaturan yang bersifat unifikasi dalam bidang adopsi , sehingga dengan demikian dapat diciptakan suatu keadaan hukum yang dapat menjamin secara mantap perlindungan teihadap anak-anak yang diangkat, karena merekapun bagian dari tunastunas, penerus cita-cita bangsa Indonesia yang kita cintai bersama. Adapun mengenai saran; ada beberapa hal yang perlu men - dapat perhatian antara lain : 1. Perlu diadakannya inventarisasi data mengenai. benbagai ma cam adopsi yang ada di Indonesia.. 2,. Mengadakan klasifikasi mengenai bermacam-macam proses, syarat, tujuan dan maksud, akibat-akibat dari adopsi (pengangkatan anak) yang terjadi di Indonesia. 3. Kepentingan agama dan adat yang selama ini berlaku di Indonesia. 4. Keliarusan melalui suatu ketetapan pengadilan. Ferlu kiranya diperhatikan hal-hal tersebut diatas, karena unifikasi dalam bidang hukum adopsi selain untuk mencapai kepastian hukum bagi anak angkat, juga untuk mempertahankan dan membina kesatuan bangsa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   4 5 6 7 8 9 10 11 12 13   >>