Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 253 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Deddy Priambada
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wagey, Liberty
"Pokok Permasalahan
Perkembangan pembangunan nasional serta semakin bervariasinya kebutuhan akan modal tambahan bagi dunia usaha yang ada di Indonesia sekarang ini, di mana juga persyaratan untuk memiliki secara penuh suatu barang modal untuk usahanya bukanlah suatu kemutlakan lagi. Para pengusaha sekarang untuk mengembangkan perusahaannya dapat menggunakan barang-barang modal dengan hak pakai yang sifatnya khusus yaitu lewat perjanjian leasing.
Adanya perjanjian leasing dalam dunia usaha di Indonesia telah menambah perbendaharaan sumper-sumber pembiayaan pembangunan/usaha yang tadinya hanyalah bergantung kepada beberapa sumber yang telah lama ada seperti Bank dan Lembaga-Lembaga Keuangan lainnya. Keberadaan perjanjian leasing juga merupakan suatu langkah kedepan yang merombak khasanah kebiasaan transaksi dunia usaha kita dari sistim cash and carry atau biasa disebut transaksi tunai dan beralih ke sistim pembayaran secara berkala (sistim kredit).
Disamping sebagai suatu bentuk perjanjian yang boleh dikatakan masih baru, perjanjian leasing juga sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari bentuk-bentuk perjanjian yang telah ada, dimana sebagai landasan antara lain ada, pada pasal l320 juncto pasal 1338 KUH Per serta ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian pada umumnya.
Metode Penelitian.
Setiap penulisan ilmiah harus didasarkan pada fakta yang seobyektif mungkin, yang diperoleh dari penelitian. Untuk mendapatkan data-data, maka mengadakan penelitian yang berupa :
- Field research/penelitian lapangan.
Penelitian ini dilakukan dengan cara mengadakan pengumpulan data dan penelitian secara langsung pada obyek dalam hal ini adalah pelaksanaan perjanjian leasing pada badan-badan usaha leasing yang ada di Jakarta. Dan dari data yang terkumpul diadakan analisa untuk di ambil kesimpulan.
-Library research/penelitian kepustakaan.
Penelitian ini dilakukan dengan cara mengadakan pengumpulan data dengan mernpelajari dari buku-buku kepustakaan. Hal ini dimaksudkan untuk mengadakan perbandingan pendapat-pendapat para sarjana tentang obyek yang di teliti. Dan selanjutnya untuk membandingkan teori dan praktek.
- Wawancara/interview.
Penelitian ini dilakukan dengan cara mewawancarai pejabat yang ada hubungannya dengan obyek yang diteliti, guna melengkapi data-data yang telah ada. Penulis dalam hal ini menggunakan metode wawancara yang tidak berstruktur.
Hal-Hal Yang Ditemukan
- Bahwa secara umum perjanjian leasing hampir sama dengan perjanjian sewa-menyewa, sewa-beli dan yang lainnya. Kualifikasi subyek dan obyeknya yang menentukan perbedaannya.
- Adanya hak optie merupakan sesuatu keharusan untuk dicantumkan dalam suatu ikatan, walaupun pelaksanaan dari ikatan itu sendiri pada waktunya nanti harus berdasarkan pula suatu perjanjian yang terpisah yang terlepas dari Perjanjian Leasing itu sendiri.
Kesimpulan
- Bahwa keberadaan perjanjian leasing di dalam khasanah dunia usaha kita ada1ah merupakan suatu langkah yang positip, karena jeias bisa memenuhi kebutuhan praktek dalam lalu lintas hukum.
- Selain memenuhi kebutuhan dunia usaha kita, perjanjian leasing juga merupakan suatu langkah maju di mana tadinya kecenderungan yang ada dalam masyarakat usaha di Indonesia untuk bertransaksi secara "cash and carry" , dengan adanya perjanjian leasing masyarakat telah lebih terbuka menerima sistim pembayaran secara berkala/kredit, serta secara perlahan-lahan tapi pasti mulai meninggalkan sistim yang lama tadi.
Saran
- Melihat perkembangan usaha jasa leasing dalatn dunia usaha kita, maka pentinglah kiranya pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah untuk membentuk undang-undang
yang khusus mengatur periha1 leasing di Indonesia, serta dilengkapi pula dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih lengkap dan mantap.
- Juga mengenai pengaturan ketenagakerjaan dalam bidang usaha leasing ini perlu ditata lebih baik, mengingat pembangunan yang sedang dijalankan oleh bangsa kita memerlukan lowongan pekerjaan yang sangat banyak, salah satu diantaranya para ahli hukum kita perlu diberi kesempatan yang lebih luas untuk ikut menangani usaha jasa leasing, yang pada saat ini barulah beberapa ahli-ahli dari disiplin ilmu tertentu saja yang diutamakan berkecimpung dalam jenis usaha leasing ini. Juga peng gunaan tenaga-tenaga asing perlu sangat dibatasi mengingat tenaga-tenaga ahli Indonesia sendiri sudah banyak yang mampu menangani hal ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Natal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
John Tony
"ABSTRAK
Masalah Pokok.
Negara kita dewasa ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di sagala bidang yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Salah satu sisi yang telah banyak dilakukan adalah pembangunan fisik.
Dalam melaksanakan pembangunan tersebut, maka Pemerintah melaksanakan kerjasama dengan pihak swasta untuk melaksanakan pembangunan yang dimaksud, yaitu melakukan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian pemborongan
pekerjaan.
Di dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan tersebut, pihak pemborong sering menemui hambatan - hambatan yang bersifat tehnis maupun yuridis. Maka untuk itu perlu adanya pengaturan yang lebih baik dan mantap dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan, sehingga hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi dengan baik.
Metode Penelitian .
Dalam usaha meraperoleh data guna dijadikan bahan penyusunan dan pembahasan skripsi ini, maka penulis melakukan penelitian dengan dua metode yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan.
Metode penelitian kepustakaan adalah berupa buku - buku, peraturan-peraturan, dan bahan-bahan yang berhubungan. Sedangkan penelitian lapangan adalah dengan melakukan penyelidikan secara langsung, seperti melakukan wawancara untuk memperoleh informasi.
Hal-hal yang Ditemukan.
- Untuk mendapatkan pekerjaan, maka teplebih dahulu dilakukan pelelangan, yang bertujuan untuk memilih atau mengadakan seleksi terhadap pemborong yang akan berhak mengerjakan pekerjaan yang diborongkan. Dan pemborong yang berhak adalah pemborong yang telah memenuhi syarat dan telah menang dalam pelelangan (tender).
- Surat perjanjian telah dibuatkan formatnya tepi lebih dahulu (sudah ada perjanjian standart). Dan isi dari perjanjian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban antara pemborong dengan pemberi tugas tidak seimbang. Misalnya dalam hal keterlambatan pekerjaan dan wanppestasi.
- Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Kerja(SPK), maka pekerjaan sudah dapat dimulai sambil menunggu pembuatan surat perjanjian. Jadi sejak ada SPK, pelaksanaan pekerjaan sudah mulai belangsung.
Kesimpulan dan Saran.-Kesimpulan :
- Dalam melakukan pekerjaan pemborongan, maka sebelumnya telah diadakan kegiatan-kegiatan sebagai persiapan dari pelaksanaan pekerjaan. Kegiatan tersebut adalah prosedur pelelangan.
- Dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan sering ditemui hambatan-hambatan yang dapat menimbulkan keterlambatan pekerjaan. Hambatan tersebut dapat terjadi diluar kemampuan, misalnya terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya yang
dapat mengganggu jalannya pekerjaan. Disamping itu ada juga hambatan lain seperti kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter yang akan mengakibatkan naiknya harga bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan.
- Untuk menghindari adanya penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka diperlukan pengawasan.
Saran
- Dalam Proses pelelangan, hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya dan pemborong harus diseleksi secara jujur. Dalam surat perjanjian harus diperinci secara jelas hak dan kewajiban para pihak dan hendaknya hak dan kewajiban itu seimbang. Dalam hal menyelesaikan perselisihan, hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Natapriyana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aruan, Jhonny
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Damanik, Maswin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwiek Achdijati
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK
Dalam era penbangunan ini negara kita sedang giat-giat nya melaksanakan pembangunan. Pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan nasional disegala bidang, baik pembangunan dibidang physik maupun dibidang spiritual. Pembangunan dibidang physik yaitu pembangunan dalam bidang prasarana, sedangkan pembangunan dibidang spiritual diantaranya adalah pembangunan dalam bidang hukum dan lain-lainnya. Pembangunan dalam bidang prasarana dan pembangunan dalam bi - dang hukum haruslah senantiasa selaras atau seimbang antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga dengan demikian hukum dapat menjadi pendukung dan pengaman dari pembangunan prasa - rana. Pembangunan adalah merupakan program-program didalam Pelita yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan Dangsa dan Negara, serta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, ^engan demikian pembangunan dibidang prasarana tidaklah dapat dilepaskan dari usaha pembangunan hukum yang sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia untuk menciptakan Hukum Nasional, guna menggantikan hukum lama yang sedikit banyak sudah tidak dapat diterapkan lagi, Salah satu program Pembangunan Nasional dibidang prasarana adalah pembangunan dalam bentuk bangunan gedung-gedung yang dilaksanakan olah Pemarintah ataupun oleh pihak swasta, dimana dalam hal ini tidaklah dapat dilupakan peranan dari pemborong-pamborong ataupun pihak-pihak yang memborongkan, sehingga pambangunan prasarana berjalan dengan lancar, yaitu selesai tepat pada uaktunya yang telah disepakati serta sesuai dangan parancanaannya. Agar pambangunan yang akan dilaksanakan itu barjalan dengan baik dan teratur, maka Pemerintah mengeluarkan peraturan menganai pemborong proyek, yaitu Keputusan Prasidan/KEPPRES No. 29/B4, yang mana paraturan itu merupakan paraturan pelaksana, dari pada Peraturan Anggaran Pendapat dan Belanja Nagara/ APBN yang ditetapkan setiap 1 tahun sekali. Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa didalam pemborongan bangunan intuk pemerintah diseluruh indonesia maka harus diutamakan Pemborong setempat diwilayah mana proyek tersebut akan dibangun dengan adanya Keppres tersebut, maka bermunculanlah pemborong pemborong swasta, baik dari golongan ekonomi lemah maupun dari golongan ekonomi kuat untuk turut berpartisipasi didalam pembangunan, Disamping peraturan pelaksana tersebut diatas, peraturan pemborongan di Indonesia juga diatur secara tersandiri didalam KUHPerdata pada buku.II Bab 7 A bagian 5 dalam pasal 1604 sampai dangan pasal 1616, Buku III juga mengatur parjanjian — perjanjian untuk malakukan pekarjaan. Dalam skripsi ini akan ditinjau mengenai pemborongan bangunan Gedung P.T. INDOSAT yang dikerjakan oleh P.T. JAYA C.M. MANGGALA PRATAMA. B. MET0DE PENELITIAN Untuk memperoleh materi yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini, maka Penulis lebih menitik baratkan pada penggunaan metode study lapangan, yaitu dengan mendatangi pemborong bangunan gedung P.T. INDOSAT yaitu P.T. JAYA C.M. HANGGALA PRATAMA, dengan mengadakan wawancara dan mengumpulkan data-data yang ada. Disamping itu Penulis juga mempergunakan study kepustakaan, yaitu dengan cara membaca tulisan-tulisan, buku-buku, serta catatan-catatan kuliah yang berhubungan dengan masalah penulisan ini. C. HAL-HAL YANG DIKETEMUKAN Didalam perjanjian dijelaskan secara terperinci mengenai; 1, Proyek; 2, Surat Perjanjian; 3. Lampiran; 4. Appendix; 5, Pihak Ketiga; 6. Construction Manager; 7. Quantity Surveyor; 8, Perencana Arsitek dan engineering; 9, Desain selesai 50 %; 10, Desain selesai 100 % 11, Perkiraan Biaya Pertama; 12, Perkiraan Biaya Pasti; 13, Biaya yang dijamin; . 14, Pakerjaan Tambah/Kurang; 15, Penyarahan Partaina Proyek; 16, Penyarahan Kadua Proyak; 17, Manual; IB, Dokuman Pembangunan dan 19, Penghentian Pakerjaan, Disamping hal—hal di atas juga dijelaskan menganai tugas—tugas yang menjadi hak dan kawajiban para pihak, tugas pekarjaan, lingkup pakerjaan,. Hubungan antara pihak kasatu, pihak ke dua dan pihak ketiga, Besar imbalan jasa secara keseluruhan sarta Pembayaran imbalan jasa, juga dijelaskan mengenai masalah perselisihan yang akan timbul kamudian hari, D, KESIMPLILAM DAN SARAN Kesimpulan yang dapat ditarik oleh Penulis adalah sebagai berikut : a, Perjanjian Pemborongan Bangunan adalah suatu perjanjian yang berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak-, tetapi karena demi kepentingan umum dan tertibnya pembangunan, maka dalam hal—hal tertentu asas kebabasan berkontrak tersebut perlu dibatasi, dan hal ini harus berpedoman pada peraturan standard yang ditetapkan oleh Penguasa. b. Bahwa dalam perjanjian pemborongan bangunan Negara, terdapat peraturan yang beraneka ragam dimana peraturan tersebut penerapannya dilakukan secara bersama-sama yaitu : - Peraturan yang bersifat hukum perdata - Peraturan yang bersifat hukum publik - Peraturan yang bersifat hukum administrasi negara, c. Bahua terhadap penyelesaian perselisihan yang terjndi an - tara para pihak maka hal ini diselesaikan meialui beberapa jalan : - (Meialui musyawarah untuk mufakat, kalau tidak bisa Melalui Arbitrase peradilan wasit, kalau ini juga tidak bisa - Melalui Pengadilan, yang merupakan tahap terakhir, Saran-saran yang dapat dikemukakan oleh Penulis adalah sebagai berikut : a. Bahuja Penulis setuju dengan adanya peraturan-peraturan standard yang ditetapkan oleh Penguasa, jadi bukan ditetapkan oleh kedua belah pihak saja, karena didalam perjanjian pemborongan pekerjaan khususnya pekerjaan bangunan, merupakan perjanjian yang penuh dengan resiko yang berhubungan dengan ketertiban umum dan tertibnya bangunan, didalam perundang2an di Indonesia dikenal sejumlah peraturan yang bertalian dengan perjanjian pemborongan yaitu : - Beberapa pasal dalam Kitab Undang—Undang!Hukum Perdata - Undang-Undang khusus dan - PeratUran-Peraturan lain yang umumnya perlu diganti atau perlu diadakan peninjauan kembali. c, Didalam surat perjanjian pemborongan dijalaskan secara gamblang apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak yang ikut serta dalam perjanjian itu, hal ini memudahkan apabila dikemudian hari terjadi perselisihan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumedi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soekandar Ridoean
"ABSTRAK
A. Problema
Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengungkapkan masalah-masalah yang panting sehubungan dengan perjanjian kredit pemilikan rumah, khususnya perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT. Bina Arlin Muda Jakarta.
Istilah kredit tidak ditemui dalarn Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi dapat dijumpai dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Perbankan.
Para ahli hukum setelah melihat unsur atau perumusan dari Undang-Undang Pokok-Pokok Perbankan memasukkan perjanjian kredit kedalam perjanjian pinjam-mengganti. Walaupun demikian tetap diakui perjanjian kredit mempunyai kekhususan dari perjanjian pinjam-mengganti, oleh karena itu perjanjian kredit disebut juga perjanjian bentuk khusus dari perjanjian pinjarn-mengganti.
Masalah yang mungkin timbul dari soal perjanjian kredit pemilihan rumah ialah masalah wanprestasi, misalnya debitur merobah bentuk atau konstruksi rumah
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Di dalam skripsi inipun diugkapkan cara penyelesaian jika timbul sengketa. Penyelesaiannya jika timbul sengketa yaitu penyelesaian secara musyawarah dan rnelalui pengadilan.
B. Metode Penelitian
Didalarn penulisan skripsi ini dipergunakan dua metode dalam pengumpulan data :
1. Metode penelitian kepustakaan (Library research).
2. Metode penelitian lapangan ( field research ),
C. Hal-hal yang ditemukan
1. Bentuk, macam serta tujuan peraberian kredit telah berkembang dengan pesat dalam berbagai bidang kehidupan, namun demikian perkreditan ini tidaklah luput
dari berbagai masalah, adapun masalah yang berhubungan erat dengan sengketa adalah kredit macet. Didalam Surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rurnah pada
PT. Bina Arlin Muda yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan yang dicantumkan hanya melalui Pengadilan saja, tetapi dalam prakteknya, dalam hal terjadi perselisihan mengenai kredit macet sebelum diajukan ke Pengadilan terlebih dahulu diselesai
kan secara musyawarah dan seterusnya PUPN/BUPN.
2. Dalam praktek Bank Tabungan Negara, jaminan mutlak harus ada bagi setiap kredit yang dilepaskan yaitu jaminan utama dan jaminan tambahan. Perundang-undangan kita mengenai jaminan kebendaan dan jaminan per orangan dalam bentuk hynotik, kredietverband, pand, cecsie. Dalam Perbankan pand dianggap kurang praktis, sehingga muncul fiducia yang telah diakui yurispodensi. Hypotik juga dianggap kurang praktis sehingga muncul surat kuasa untuk memasang hypotik, namun belum ada pengakuan yurispodensi.
3. Perjanjian Kredit Pemilikan Puraah sudah ditentukan atau disiapkan oleh pihak kreditur( BTN ), debitur mau tidak mau harus menyetujuinya, sehingga debitur
selalu berada dalam posisi yang lemah.
D. Kesimpulan
Didalam praktek dunia perdagangan tidak selalu pihak penjual itu berhadapan dengan pembeli yang mampu membayar kontan. Untuk mengatasi hal ini maka dibuatlah perjanjian kredit, yaitu merupakan suatu pembelian dimana pembayarannya dilakukan secara berangsur.
E. Saran
Perjanjian kredit menguntungkan pihak pembeli karena dapat memiliki rumah idaman dengan pernbayaran secara angsuran, sedangkan dipihak penjual/developer rumah-rumah cepat laku.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   3 4 5 6 7 8 9 10 11 12   >>