Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 253 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yulianti
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK Dalam usaha mewujudkan kesejahteraan hidup seutuhnya bagi seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah melalui usaha-usaha Pembangunan berikhtiar menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat yang mendasar, Membangun rumah di Jakarta sangat sulit mengingat keterbatasan lokasi yang diperuntukkan bagi peru mahan. Kebutuhan akan perumahan sudah semakin mendesak namum persediaan yang ada tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga Pemerintah sejak Pelita ke II telah mengundang para usahav/an-usahawan untuk mengambil bagian dalam merianggulangi masalab. pe rumahan dengan menyediakan lokasi untak pemukiman baru. Kesulitan penyediaan rumah bagi pegawai berpenghasilan rendah telah diatasi Pemerintah dengan pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah melalui Perum. Perumnas. Kemudian timbul kesulitan baru yaitu masih sangat sedikitnya prioritas yang diberikan bagi mereka yang berpenghasilan menengah, Dengan adanya kesulitanrkesulitan tersebut diatas, Pemerintah mengambil kebijaksanaan baru un'buk raengatasi kesulitan akan perumahan bagi golongan menengah ini de ngan memberikan izin kepada para usahawan swasta untuk mendirikan Lembaga Keuangan bukan Bank guna memberikan pinjaman uang ataupun kredit pemilikan rumah bagi golongan menengah. yang mengalami kesulitan akan perumahan. Lembaga Keuangan bukan Bank yang dimaksudkan - adalait PT Papan Sejahtera yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No, 75/KM/011/80 - tanggal 15 Pebruari 1980 dengan usaha pokok mecaberikan Kredit Pemilikan Ruraah (KPR), B-. METODE PENELITIAN Suatu usaba untuk menemukan fakta dan mengumpulkan data dalam suatu penulisan skripsi adalah dengan mengadakan penelitian, Dalam ilmu pengetahuan dikenal dua teori peneli tian yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dengan penelitian lapangan penulis mengadakan pe nelitian langsung kelokasi PT Papan Sejahtera di Jalan H.R. Rasuna Said Kav, C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, sedangkan dengan penelitian kepustakaan penulis lakukan dengan merabaca literatur-literatur, buku-buku dan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang dibabas dalam penulisan skripsi ini baik yang ada di perpustakaan maupun yang penulis miliki, kemudian juga majalah-majalah, surat-surat kabar dan sebagainya, C. HAL-HAL YANG DITEMUKAN I, Pemberian Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dari PT Papan Sejahtera memberikan kesempatan bagi pegawai golongan menengah untuk memeiliki namah: sendiri tanpa menunggu tabungannya penuh untuk membeli sebuah rumah yang dikehendaki, 2, PT Papan Sejahtera merupakan Lembaga Keuangan bukan bank yang tujuan yang mulia serta kemampuan yang meyakinkan untuk menyediakan dana bagi pemberian kredit Pemilikan Rumah bagi masyarakat golongani menengah, 3, Jaminan yang diperuntukkan bagi kredit pada umumnya dapat berupa orang atau benda milik debitur, lain - halnya dengan Kredit Pemilikan Rumah dengan fasili tas kredit dari PT Papan Sejahtera, jaminan yang di pergunakan adalah rumah beserta pekarangan yang diperoleh dengan kredit pemilikan rumah dari PT Papan Sejahtera tersebut. D, KESIMPULAN 1. Kebijaksanaan pemerintah untuk membantu warga negara yaiig membutuhkan rumah telah. diwujudkan dengan ada nya fasilitas kredit pemilikan rumah kepada masyarakat, 2. Untuk menunjang pemberian kredit pemilikan rumah untuk masyarakat golongan menengah pemerintah telah memberikan izin kepada Lembaga Keuangan bukan Bank untuk melaksanakan tugas tersebut, 3. Lembaga Keuangan bukan Bank yang dimaksud adalah. PT Papan Sejahtera, E. SARAN 1. Bagi PT Papan Sejahtera dalam raeinberikan Kredit Pemilikan Rumah. untuk masyarakat golongan menengah hen daknya benar-benar diteliti data pemohon yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kredit tersebut, - hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan 2. Untuk memenuhi kebutuhan perumahan. bagi golongan masyarakat menengah alangkah baiknya jika PT Papan Sejahtera melebarkan sayapnya untuk membuka cabang-cabang diseluruh Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Murdianah
"ABSTRAK
1. Masalah Pokok.
Pemborongan Pekerjaan dengan Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertahanan Keamanan Republik Indonesia, mempunyai arti bahwa masyarakat juga turut serta berpartisipasi di dalam merealisir pembangunan yang sedang dilaksanakan.
2. Metode Riset.
Dalam megumpulkan ba^ian-bahan yang menyangkut masalah pokok, Penulis menggunakan metode kepustakaan dan metode lapangan.
3. Hal-hal Yang Ditemukan.
Perkembangan dan kemajuan dalam pembangunan menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan hukum. Perkembangan hukum tersebut dapat dirasakan dengan terjadinya perjanjian-perjanjian yang dipergunakan sehari-hari di dalam masyarakat, antara lain perjanjian pemborongan pembangunan.
4. Kesimpulan dan Saran.
Sebagai kesimpulan yang dapat Penulis kemukakan adalah; sebaiknya sanksi-sanksi dalam hal adanya wanprestasi, benar-benar dilaksanakan sebagai mana telah disetujui bersama dalam surat perjanjian pemborongan. Karena tujuan perjanijian pemborongan adalah untuk kesejahteraan masyarakat, maka hendaknya pemborongan pekerjaan itu jangan tertunda akibat adanya kenaikan harga.
Peraturan (isi perjanjian) jangan terlampau kaku ; perlu diperhatikan situasi dan kondisi waktu selama perjanjian berlangsung terutama apabila ada hal yang menghambat pelaksanaan perjanjian itu misalnya harga yang naik terus sehingga perlu eskalasi biaya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarwono
"ABSTRAK
1. Pokok Permasalahan.
Telah kita ketahui bersama bahwa saat ini banyak perubahan di dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Hal inipun berpengaruh terhadap perkembangan hukum yang mengatur tentang perjanjian jual beli. Pada mulanya bila telah terjadi kata sepakat antara pembeli dan penjual, sedang benda yang diperjanjikan telah memenuhi syarat-syarat jual bell maka dianggap telah terjadi jual beli.
Sistem ini tidak dapat dipertahankan lagi bila yang menjadi obyek perjanjian itu merupakan benda basil teknologi tinggi sepertikomputer. Dengan alasan bahwa bagi pihak penjual hasil teknologinya tidak ingin dicuri guna dikembangkan dan di jual untuk menyaingi produksinya, maka pihaknya menyodorkan suatu perjanjian dalam bentuk yang sudah standar.
Di dalam praktek umumnya pembeli sukar untuk merubah bentuk perjanjian yang sudah jadi, ini disebabkan kelemahan pihaknya maupun usaha penjual untuk memaksakan kehendaknya agar barang tersebut laku. Kelemahan pembeli ini lebih sering terjadi akibat tidak atau kurang mengetahui tentang aktivitas-aktivitas yang berlaku untuk perjanjian jual beli komputer.
Aktivitas-aktivitas yang berlaku dalam perjanjian ini meliputi bentuk dan isi perjanjian. Bagi pembeli dari kelompok yang telah mengenal komputer isi perjanjian hampir sebagian dapat dimengerti karena komputer sebagai obyeik perjanjian cukup diketahui. Keadaan ini tidak cukup bila tidak didukung pemahaman peraturan hukum yang berlaku terhadap perjanjian jual beli tersebut. Sedang pembeli dari kelompok awam situasinya cukup mengkhawatirkan mengingat kurangnya pengetahuan atas komputer.
Timbul keluhan dari pembeli dengan adanya komputer, yakni bahwa manfaat komputer tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan. Komputer tidak dapat digunakan karena program software yang diinginkan belum dimiliki sedang pengadaan program ini dikemudian hari harganya lebih tinggi daripada hardwarenya.
Masalahnya, dapatkah perjanjian jual beli komputer dni sekurang-kurangnya mengurangi kerugian bagi pihak pembeli. Atau bila mungkin menghilangkan unsur pemaksaan dari penjual bila pihaknya sebagai pemegang monopoli dari merek komputer yang menguasai pasaran. Atas dasar inilah penulis mencoba menggali aspek-aspek hukum yang timbul dari perjanjian jual beli serta mengusahakan perlindungan bagi pembeli komputer melalui penulisan ini.
2. Metode Penelitian.
Penulis mempergunakan dua metode penelitian yaitu studi kepustakaari dan empiris dengan wawancara.
Data yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan baik berupa karangan ilmiah para sarjana, hasil-hasil seminar, data resmi baikperaturan perundang-undangan maupun bentuk koritrak jual beli komputer antara FT BIM dan MMSI Ltd. serta kontrak jual beli.komputer perusahaan lain penulis gunakan untuk memperoleh data yang lebih memadai pada penelitian empiris dengan wawancara.
Hasil yang diperoleh melalui penelitian empiris dengan wawancara berupa pendapat para pembeli tentang alasan-alasan membutuhkan komputer, tidak atau kurang mengetahui aktivitas-aktivitas yang berlaku, tatacara jual bell komputer serta usaha-usaha pembeli untuk menekan kerugian dalam mengadakan perjanjian jual beli tersebut.
3. Hal-hal yang Ditemukan Dalam Penllitan.
Dalam perjanjian jual beli komputer, perjanjian yang berbentuk standar berdasarkan peraturan yang berlaku (KUHPerdata) masih dapat dirubah. Dengan pertimbangan bahwa pasal-pasal yang dibuat antara pihak pembeli dan penjual merupakan hukum pelengkap jadi dalam perjanjian biasanya yang dicantumkan hanyalah hal-hal yang bersifat pokok.
Perjanjian antara PT BIM dan MMSI Ltd. dimana bentuk standar yang diajukan MMSI Ltd. (penjual) dapat dirubah berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini disebabkan pihak pembeli cukup memperhatikan atas hak tersebut diatas serta kebebasan untuk menerima atau menolak perjanjian yang diajukan.
Perubahan bentuk perjanjian yang standar tidak berlaku bila pihak penjual secara ekonomis lebih kuat ataupun dalam posisi menentukan (teknologinya) yang menyebabkan pihak pembeli terpaksa menerima syarat-syarat yang diajukan secara sepihak oleh penjual.
Komputer merupakan hasil teknologi tinggi dari negara-negara maju, maka dasar pembuatan perjanjian jual belinya juga mempergunakan bahasa asal. Untuk penjualan di Indonesia perjanjian ini telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia tetapi dengan penafsiran bahasa asalnya.
Pembeli mudah tergiur dari segi perangkat keras karena secara.fisik tampak, ditambah kemampuan pada waktu dipertunjukkan seolah-olah dapat menyelesaikan masalah-masalah pihak pembeli. Harga dari perangkat keras inipun dapat ditekan serendah mungkin dengan semakin majunya teknologi saat ini. Perangkat lunak merupakan unsur utama agar komputer dapat digunakan dalam menangani masalah-masalah yang timbul. Harga dari perangkat lunak ini cukup tinggi akibat sebagian besar masih berasal dari penjual negara asal komputer tersebut.
Diperlukan tindakan-tindakan dari pimpinan perusahaan (pembeli) untuk mempersiapkan pembelian komputer baik Idari segi persiapan, pemahaman atas kemampuan perhitungan biaya dengan cermat untuk keperluan personil pengelola.
4. Kesimpulan dan Saran.
A. Kesimpulan.
Proses perjanjian jual bell komputer dapat terlaksana dengan balk bila pihak pembeli menyadari bahwa dia memillki kebebasan untuk menerima atau menolak perjanjian yang diajukan. Pemahaman peraturan hukum diperlukan tidak hanya pada bagian yang nyata diatur dalam perjanjian tetapi perlu diperhatikan akibat-akibat yang timbul.
Perjanjian jual beli komputer ini dapat dibatalkan bila ada unsur kekhilapan, pemaksaan atau penipuan dari segi obyeknya maupun bentuk perjanjiannya. Hak pembatalan berada di pihak pembeli melalui pembuktian unsur-unsur diatas.
Pembelian komputer tidak hanya membeli perangkat kerasnya saja tetapi perangkat lunaknya harus lebih diutamakan. Selain itu diperlukan pemeilharaan guna menunjang komputer dapat berfungsi semaksimal mungkin.
B. Saran - saran.
Sebelum mengadakan perjanjian jual beli komputer sebaiknya pembeli telah memahami bentuk dan isi perjanjian maupun komputernya. Diusahakan agar tercapai keseimbangan kata sepakat dalam segala hal, untuk menekan kerugian yang timbul di kemudian hari.
Beberapa kriteria dapat dijadikan pegangan apakah pembeli benar-benar memerlukan komputer atau tidak. Dari segi pembelian perangkat lunak hendaknya diatur dalam bentuk perjanjian tersendiri. Sedangkan kelemahan dari segi hukum dan teknis dapat dikonsultasikan pada konsultan bidang hukum serta bidang komputer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Temudjo
"ABSTRAK
A. Masalah Pokok 1. Keadaan Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang letak dan geografisnya mempengaruhi situasinya, maka memerlukan angkutan udara yang dapat dijangkau dengan cepat dan yang dapat diandalkan. 2. Perkembangan tehnologi yang sangat pesat serta kebutuhan akan sarana perhubungan khususnya masalah pengangkutan udara memerlukan banyak sekali akan kebutuhan pesawat terbang. 3. Dengan perkembangan akan perhubungan udara maka telah banyak sekali pihak swasta mengadakan perjanjian jual-beli serta pembebanan pesawat terbang semakin bertambah banyak. Melihat kenyataan-kenyataan tersebut maka pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 13/S/1971 yaitu tentang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai penggunaan pesawat terbang secara komersiil di Indonesia. Guna menampung kebutuhan serta mengadakan pengaturan dan perkembangan perkembangannya yang sangat pesat terjadi. 4. Dalam skripsi ini penulis berusaha sedikit untuk mengetengahkan membuat judul penggunaan pesawat terbang sebagai jaminan hutang B. Metode research. Didalam penulisan skripsi ini penulis mencoba untuk membahas persoalan- persoalan atas dasar data yang bisa diperoleh sehubungan dengan masalah yang dikemukakan judul skripsi i. Cara pengumpulan data adalah sebagai berikut 1. Field research : yaitu dengan cara mengadakan wawancara dengan pejabat-pejabat yang penulis anggap mengetahui atau menguasai bidangnya dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. 2. Library research : yaitu pengumpulan data yang dilakukan untuk melengkapi isi skripsi. Data-data ini diambil dari perpustakaanperpustakaan melalui buku-buku, majalah-majalah dan peraturanperaturan yang berhubungan dengan judul skripsi ditambah dengan literatur-literatur hukum serta catatan-catatan kuliah yang pernah diterima di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Jakarta . C. Hal-hal yang ditemukan dalam praktek. 1. Dalam praktek pernbelian pesawat terbang beserta pembenahan Sebagai jaminan hutang banyak dilakukan. 2. Peraturan-peraturan yang telah ada untuk menampung masalah masalah tersebut diatas tidak dapat dipertanggung jawabkan dari segi hukum untuk dapat dilaksanakan secara tepat dan Wajar, mengingat lembaga hukum yang ada tidak mengaturnya. 3. Dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. 13/S/1971, rupanya hanya untuk dapat memenuhi kebutuhan yang dirasakan mendesak saja, akan tetapi tidak mengingat bahwa dasar hukum yang berlaku dilupakan. 4. Akibatnya peraturan-peraturan itu sukar dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. 5. Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan dalam membuat peraturan tidak memperhatimbangkan effek sampingan dalam hubungan dengan aspek-aspek yang lain. D. KesimpulandänSaran. 1. Kesimpulan. 1) Letak geografis Indonesia yang terdri dan pulau-pulau serta kemajuan tehnologi menjadi tuntutan zaman modern untuk menuntut keperluan akan adanya pesawat terbang sebagai sarana perhubungan yang sudah mendesak. 2) Perlu adanya lembaga hukum yang mengaturnya yang dapat menampung serta memberi kan pengaturan bagi perkembangan-perkembangan yang akan terjadi. 3) Dengan adanya penggunaan pesawat terbang sebagai jaminan hutang peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan belum cukup memberikan jaminan kepada para kreditur. 4) Untuk ini Peraturan-peraturan yang ada perlu dikuatkan oleh Pemerintah dalam hal mi Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembuatan perundang-undangannya. 2. Saran-saran. 1) Perlu segera dibuatkan Undang-undang yang mengatur tentang jaminan bagi pesawat terbang guna memper1ancarperkembangan udara. 2) Di dalam membuat peraturan perlu ditinjau efek-efek yang mungkin diakibatkan terhadap aspek-aspek lain yang dapat mempengaruhi terhadap peraturan itu. 3) Perlu diperhatikan pula mengenai syarat-syarat pendaftaran pesawat terbang agar lebih maju berkembang supaya tidak terbatas karena diakibatkan atau didapat dari jual beli pesawat saja, yang menimbulkan hak milik, akan tetapi hak-hak atas pesawat bisa juga karena hak hak jaminan dan Sebagainya. Supaya mudah pesawat yang telah didaftarkan itu dapat dioperasikan. 4) Dengan pesawat terbang tersebut dapat dijminkan dengan Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.). Karena lembaga hukum F.E.O yang telah diakui maka dalam pelaksanaannya perlu pengaturan lebih lanjut dan dalam lembaga ini sebaiknya dapat ditampung suatu peraturan yang berbentuk Undangundang. Untuk ini dibuat oleh Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan bukn hanya suatu keputusan Menteri tetapi peraturan itu berlaku juga kepada pihak ketiga yang mempunyai landasan hukum dan kepastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lily Sulyanti
"ABSTRAK
Melalui metode penelitian kepustakaan dan wawancara serta analisa perundangan penulis melakukan suatu penelitian yang bertujuan untuk melihat dan menguraikan sejauh manakah realisasi pelaksanaan perjanjian kredit ekspor, sebagaimana telah dirintis oleh Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa yang lebih dikenal dengan Paket Kebijaksanaan men tori Perdagangan Tahun 1982 yang telah berjalan cukup lama. Kebijaksanaan ini dirahkan menuju penyempurnaan dan peningkatan efisiensi perdagangan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga akan tercipta keadaan dimana perkembangan harga terjadi secara layak dan bersaing. Dalam rangka ini Pemerintah menyediakan pula fasilitas kredit ekspor dangan syarat-syarat lunak kepada eksportir nasional yang kemudian pada tanggal 24 september 1985 Pemerintah. Menteri Keuangan telah menerbitkan pula suatu surat keputusan baru yang memperbolehkan perusahaan PMA dalam menikmati fasilitas tersebut meskipun dengan perbedaan jumlah 15 %. Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk meningkatkan pendapatan devisa yang berasal dari ekspor non migas, pemerintah memberikan fasilitas kredit ekspor, dan untuk menunjang program pemerintah tersebut perlu adanya suatu kesadaran dengan pihak eksportir agar tidak menyalahgunakan fasilitas kredit ekspor yang telah diterimanya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tb. Asbanu Baddrudin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Marudut
"Kita mengenal bahwa macam pertanggungan itu pada umumnya dikelompokkan dalam pertanggungan kerugian dan pertanggungan jiwa (sejumlah uang). Dalam skripsi ini yang dibahas adalah pertanggungan kerugian yang terdiri aari pertanggungan kebakaran, pertanggungan angkutan laut dan pertanggungan kenderaan bermotor (khusus kenderaan bermotor roda empat).
Sebagaimana diketahui bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang giat melakukan pembangunan, hal ini berarti bahwa hubungan antara sesama anggota masyarakat itu semakin meningkat, dan juga bertambahnya gedung-gedung bertingkat, kendaraan-kendaraan yang lalu lalang serta pengangkutan melalui laut bertambah ramai.
Maka oleh karena itu sudah dapat dibayangkan bahwa resiko yang mungkin terjadi dari suatu peristiwa yang terjadinya belum tentu akan cukup besar sehingga resiko tersebut perlu dialihkan pada pihak lain yaitu oleh asuransi. Jadi dengan demikian terjadilah suatu perjanjian pertanggungan yaitu suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung. Penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang atas kerugian karena suatu peristiwa yang terjadinya belum tentu itu, dan tertanggung sendiri berjanji untuk membayar premi sebagai imbalan jasa terhadap penanggung.
Untuk penyusunan skripsi ini, penulis lakukan dengan menggiinakan raetode kepustakaan (Library Hesearch) dan metode lapangan (Field Research), Dalam metode kepustakaan penelitian dilakuivan dengan mencari data-data dari buku-buku atau tulisan-tulisan yang ada diperpustakaan yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Sedangkan metode lapangan, penelitian dilakukan dengan cara penelitian langsung ke lapangan ketempat perusahaan yang bersangkutan melalui sistim wawancara.
Penyusunan skripsi ini hanya merupakan suatu hasil pengungkapan data (descriptif) dan analitis tanpa menggunakan pengujian hipotesa. Karena perjanjian pertanggungan itu pada hakekatnya adalah suatu perjanjian timdal balik, sudah barang tentu mengikut sertakan beberapa pihak dalam rangkaian menyatakan hak dan kewajiban yang akan menjamin kepastian hukum serta memperhatikan kepentingam usaha ber asuransi dengan suatu prosedur tertentu, Maka setelah penulis meneliti kemudian mencoba melihat bagaimana pelaksanaan ber asuransi, ternyata perjanjian asuransi itu sesuai dengan asas, sistim dan sifat dari suatu perjanjian yang sah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Syaefudin
"ABSTRAK
Keppres No.29/1984 adalah merupakan peraturan,pelaksanaan
dari Undang-Undang tentang APBN yang merupakan pedbi^
man/petianjuk pelaksanaan pengelolaan KEUANGAN NEGARA dalam
rangka melaksanakan Pembangunan Nasional.
Didalam pelaksanaan Pembangunan Nasional tersebut ti
dak terlepas peran serta pihak'Swasta untuk ikut menunjang-
Pembangunan tersebut antara lain melalui pengadaan sairana /
alat-alat sesuai dengan Program yang tertuang didalam Daftarlsian
Kegiatan/Daftar Isian Prbyek.
Perwujudan hubungan antar pihak Pemerintah dan Swasta
biasanya tertuang dalam sebuah perjanjian yang menjadi
masalah disini adalah Perjanjian yang dilandasi oleh pasal
1338 KUH Perdata berazazkan Kebebasan Berkontrak dan kesepakatan
para pembuat perjanjian dilain pihak Keppres No.29
/1984,mempunyai sifat Imperatif dan merupakan perwujudan
dari langkah-langkah kebijaksanaan pemerintah dibidang Pengelolaan
Keuangan Negara.
Dalam rangka menjawab pertanyaan tersebut, telah dilakukan
penelitian kepustakaan (library research) yang di
lengkapi pula dehgan nenelitian lapanaan (Field Research )
dan pengetahuan praktek dari penulis selaku pelaksanaan pa
da Kantor Perbendaharaan Neaara di Jakarta,.
Pada cikhirnya penulis berkesimpulan bahwa Keppres
No.29/1984 khususnya yang. mengatur tentang perjanjian ada
lah merupai^an patokan-patokan elementer yang harus dipatuhi
oleh pihak yang mengadakan perjanjian dimana dananya
bersumber pada keuangan negara, Kehadiran Keppres No.29/84
dapat dipergunakan sebagai pedoman didalam pembuatan sebuah
Perjanjian antara pihak Pemerintah dan Swasta dan ' hal
tersebut dimungkinkan oleh KUH Perdata,

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suharto Suwito
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Basuki Muljomiharjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   2 3 4 5 6 7 8 9 10 11   >>