Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 70 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Westport, Conn: Prager, 2008
364.67 TRA (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cibinong, Bogor: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), 2005
303.33 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Trini Hastuti, author; Sigit Purnomo, author; Toto Cahyono, author; Sri Eka Wati, author; Christine Sigit Purnomo, translator
Cibinong, Bogor: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), 2005
R 303.33 IND a
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
This study aims to get some explanations about : factors making the Malay community in Sambas regency refused a reconciliation program, factors causing the apprearance of rejection from the refugees to the program of relocation for them, factors causing most of the refugees can accept the program of making them in efficient uses and whaterever impacts of program in making efficient usue implemented by the government and how the strategy will be last for the refugees lives? ...
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Agustin
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2019
305 JP 24:1 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nikolas Manu
Abstrak :
Gagasan Fungsionalisasi Lembaga Ganti Kerugian melalui peradilan pidana untuk perlindungan korban penganiayaan berat, telah memiliki satu argumentasi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, sosiologis, filosofis/ ideologis, dan humanis atau hak asasi manusia. Rasionalitas penerapan ganti kerugian dari aspek yuridis, bertolak dari pemahaman bahwa anti kerugian merupakan salah satu sarana yang tepat untuk melindungi dan melayani hak-hak pihak korban secara proporsional, demi tegaknya hukum dan keadilan. Rasionalitas penerapan ganti kerugian dari aspek sosiologis, bertolak dari pemahaman bahwa ganti kerugian merupakan salah satu instrument sosial yang handal untuk melindungi masyarakat, membangun solidaritas sosial, memperkuat sistem kontrol sosial, mengembangkan tanggung jawab sosial, mencapai prevensi sosial, membina sikap toleransi dan kepedulian scsial terhadap sesamanya dalam masyarakat. Rasionalitas penerapan ganti kerugian dari aspek filesofis/ideologis, berlandaskan pada pemahaman bahwa ganti kerugian merupakan salah satu bentuk aplikasi konkrit nilai-nilai luhur kehidupan, yang berakar pada nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan/Demokrasi, dan nilai Keadilan Sosial. Rasionalitas penerapan ganti kerugian dari aspek humanis atau hak asasi manusia, berlandaskan pada pemahaman bahwa ganti kerugian merupakan wujud dari suatu tuntutan moral (moral claimed) atas perlunya suatu pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia untuk memiliki hidup dan hak menjalani kehidupan secara bebas dan bertanggung jawab dalam batas-batas kebebasan orang lain. Pemberdayaan lembaga ganti kerugian melalui peradilan pidana dapat dilakukan melalui tiga model/cara kerja, yaitu : Pertama, penerapan "denda damai" oleh polisi kepada pelaku penganiayaan berat untuk mengganti kerugian korbannya lewat penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan, dalam rangka pelaksanaan fungsi "police disceretion" sebagai pejabat fungsional penegak hukum dan keadilan, serta sekaligus pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, penerapan suatu "restitusi" oleh hakim kepada terpidana melalui suatu prosedur penggabungan perkara atas permohonan korban kepada hakim ketua sidang untuk menggabungkan tuntutan ganti-kerugian pada perkara pidana yang bersangkutan, yang diputus bersama secara kumulatip dengan sanksi pidana penjara, sebagai upaya untuk menghematkan waktu dan biaya. Ketiga, penerapan perintah hakim kepada terpidana bersyarat untuk dalam waktu yang lebih pendek/singkat dari masa percobaan membayar ganti kerugian kepada pihak korban, sebagai pelaksanaan "syarat khusus" pidana bersyarat, dalam hal dijatuhkan pidana penjara tidak lebih dari satu tahun. Terdapat hubungan yang asimetris antara ganti kerugian sebagai salah suatu "alat/sarana" yang efektif di satu pihak dan perlindungan serta pemulihan hak-hak dan kesejahteraan pihak korban di pihak lain, sebagai "tujuan" yang ingin dicapai dengan upaya fungsionalisasi lembaga ganti kerugian melalui peradilan pidana. Hal ini dapat dilihat dari segenap manfaat yang diperoleh melalui penerapan ganti kerugian dimaksud, baik bagi kepentingan korban, kepentingan masyarakat, kepentingan terpidana, dan kepentingan negara atau praktek peradilan pidana itu sendiri. Untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap korban maka, selain diperlukan pengkajian ilmiah secara mendalam mengenai masalah korban kejaratan, juga diperlukan kebijakan legislasi nasional perlindungan korban dalam satu undang-undang supaya segenap tindakan yang diambil memiliki unsur kepastian hukum, dan kegunaan hukum demi mencapai kebenaran dan keadilan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Suhartati Astoto
Abstrak :
Di dalam perkembangan dan pertumbuhan yang masih sangat muda dan singkat maka kelahiran/munculnya viktimologi dari bagian kriminologi masih merupakan dan menimbulkan pelbagai tanggapan dari para ilmuwan/para ahli. Di antaranya muncul ungkapan dari Separonic yang menulis bahwa "if victims are only those suffering from criminal act or offences, victimology will a part of the crime problem and consequently, a discipline, within criminology or as B. Mendelsohn suggested, a science parallel to it or the reverse of criminology". Sedangkan kepustakaan kriminologi telah diperkaya dengan pemikiran-pemikiran mengenai masalah korban mulai tahun 1940 dari Von Hentig sampai dengan tahun 1960 dengan pemikiran-pemikiran dari Mendelsohn dan Schaffer. Ditambah dengan hasil seminar Internasional tentang korban kejahatan yang telah beberapa kali diselenggarakan. Dengan kenyataan-kenyataan ini, maka timbul suatu pertanyaan apa yang menyebabkan perhatian kita dan para ilmuwan beralih ke pihak korban. Jawabannya memang tergantung dari aspek mana kita ingin melihatnya. Bilamana beberapa saat yang lampau kita telah terlalu banyak menyoroti peranan pelaku kejahatan baik dilihat dari segi kesalahan maupun dalam usaha untuk mencegah terjadinya kejahatan ataupun meringankan penderitaannya. Maka sebagai hal-hal yang menyebabkan beralihnya pandangan kita terhadap peranan si korban adalah sebagai yang pertama diungkapkan bahwa si korban acapkali mempunyai peranan yang penting dalam terjadinya kejahatan misalnya dalam pembunuhan, pemerkosaan, penipuan dan lain sebagainya. Hal kedua yang perlu diketahui jugs bahwa bukan hanya pelaku saja yang diperhatikan hak-haknya tetapi diperhatikan Pula hak--hak si korban. Sehubungan dengan hal ini maka ada suatu pendekatan yang dilakukan dengan mengetengahkan bahwa bukan saja banyak korban yang tidak mengetahui hak-haknya tetapi ternyata mereka takut atau mungkin tidak dapat melaporkan kejadian yang menimpanya. Dalam hal ini korban kejahatan tidak hanya korban dari kejahatan konvensional, misalnya : pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dan pencurian tetapi juga mencakup kejahatan non-konvensional antara lain : terorisme, pembajakan, perdagangan narkotika, kejahatan melalui komputer dan lain-lainnya. Adapun pembicaraan yang kini menghangat adalah korban yang meliputi pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan secara melawan hukum kekuasaan ekonomi maupun kekuasaan umum. Mari uraian-tersebut di atas terlihat bahwa pembahasan tentang masalah korban akan sedemikian luas lingkupnya sehingga perlu dipelajari secara mandiri melalui ilmu pengetahuan yang disebut viktimologi. Dan perlu dipahami pula bahwa korban-korban itu ada kemuagkinan bisa terjadi karena negara ikut berperan/bersalah; dalam hal ini maka negara perlu memberikan kompensasi ( compensation ) kepada si korban di samping kemungkinan adanya restitusi ( restitution ) kepada si korban dari si pelaku. Kemungkinan pembayaran dalam bentuk kompensasi dapat terwujud dalam 2 bentuk : 1). di mana negara merasa turut bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa karena tidak mampu melindungi korban dari ancaman si pelaku. - Wujud kompensasi itu dapat berupa fasilitas pengobatan secara cuma-cuma - mengganti penghasilan yang hilang - mengganti biaya pemakaman - penggantian karena cacat badan - biaya penasehat hukum untuk membela kepentingan korban. 2). negara ( instansi resmi ) memang bertanggung jawab atas terjadinya korban, misalnya dalam hal bentuk korban karena penyalahgunaan kekuasaan umum; penyalahgunaan kekuasaan ekonomi, kerugian dalam hal pencemaran lingkungan. Untuk hal restitusi maka untuk memperolehnya dikaitkan dengan putusan pengadilan, Bentuk-bentuk kerugian pada dasarnya sama dengan diuraikan dalam hal kompensasi. Masalahnya adalah bageimana bila pelaku tidak mau/ tidak mampu membayar restitusi tersebut. Dalam hal ini...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meilia Witri Budi Utami
Abstrak :
Indonesia sebagai negara yang mempunyai cita negara hukum harus memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negaranya dan bila terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia tersebut, harus disediakan lembaga yang mampu memberikan keadilan dalam bentuk peradilan yang bebas dan tidak memihak. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting dalam suatu negara hukum. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara serta penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Oleh karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara hukum. Jika dalam suatu negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya. Terdapat beberapa alasan perlindungan saksi dan korban antara lain: keterangan yang diberikannya akan memungkinkan dirinya mendapat ancaman, teror, intimidasi dari pihak yang dirugikan, memberikan keterangan membuang waktu dan biaya, aparat penegak hukum tidak jarang memperlakukan saksi seperti seorang tersangka/terdakwa dan bagi saksi (apalagi yang awam hukum) memberikan keterangan bukanlah suatu hal yang mudah. Pada pelanggaran HAM yang berat dapat dikatakan telah ada peraturan yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Adapun perlindungan terhadap saksi dan korban secara umum baik di dalam kasus pelanggaran HAM berat ataupun di luar kasus pelangggaran HAM berat, belum ada peraturan yang mengaturnya. Padahal, perlindungan saksi dan korban mutlak diperlukan bukan hanya pada kasus tertentu (dalam hal ini kasus pelanggaran HAM berat) melainkan pada semua kasus. Selain itu terdapat pula aturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang tersebar di antaranya pada kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan sebagainya. Perlindungan saksi dan korban yang diatur tersebar dan berupa peraturan pemerintah masih kurang memadai, dan seharusnya diatur dalam undang-undang tersendiri. Kemudian Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemeberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mengamanatkan perlu adanya sebuah undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan amanat TAP MPR tersebut, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 27 Juni 2002. RUU Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan sebagai salah satu dari 55 RUU prioritas yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hingga saat ini, RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih dalam tingkat pembahasan di DPR. Selanjutnya, sebagai perbandingan dapat kita lihat pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Amerika Serikat, Inggris dan Jerman. Hak-hak saksi dan korban yang seharusnya ada antara lain hak atas kemanan fisik dan mental, hak atas pendampingan, hak atas penerjemah, hak atas informasi, hak atas perlindungan bagi saksi yang renatan, hak atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Selain itu terdapat pula perlindungan saksi dan korban yang berupa relokasi. Hak-hak saksi dan korban yang seharusnya dilindungi oleh negara sebagai pelaksanaan hak asai manusia di dalam wadah negara hukum, membawa keharusan untuk menyediakan legislasi, lembaga yang berwenang dan juga pembiayaan serta sumber pembiayaan yang diperlukan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16636
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Didi Wardiman
Abstrak :
Penelitian kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga khususnya kekerasan terhadap isteri, akan mengkaji bentuk-bentuk kekerasan terhadap isteri dan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap isteri. Maraknya kekerasan terhadap isteri karena lemahnya penegakan hukum, kurangnya perhatian dari lingkungan masyarakat dan ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap suami. Adanya kepedulian atau keaktifan masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap isteri, adanya penghargaan dari masyarakat terhadap prestasi yang diperoleh seseorang, menerapkan norma agama dengan baik, dan adanya kesadaran individu dalam menerapkan norma-norma budaya dengan baik, akan dapat mengikis egoisme laki-laki dalam mengatur kehidupan rumah tangga yang selama ini telah mengakar budaya dalam masyarakat. Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif. Dalam penelitian melakukan pengumpulan data di lapangan dari informan dengan melalui wawancara dan data dari hasil penelitian maupun data yang telah ada. Penelitian ini menggunakan teknik analisis melalui pendekatan kualitatif. Dari penelitian ini terungkap bahwa bentuk-bentuk kekerasan terhadap isteri ada yang berupa kekerasan fisik, kekerasan fisik dan psikologis, serta kekerasan fisik, psikologis, seksual dan finansial. Sedangkan yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap isteri dapat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat, hubungan komunikasi, seks (penyelewengan), kekerasan sebagai sumber daya untuk menyelesaikan masalah, yang sifatnya saling berkaitan antara penyebab satu dengan penyebab lainnya. Karena para korban umumnya tidak bekerja dan para pelaku pada umumnya memiliki kekuaaaan yang besar dalam kehidupan rumah tangga, menyebabkan para korban tidak berdaya hanya bersifat pasrah, pasif dan apatis, akibatnya para isteri menderita lebih dari satu bentuk kekerasan. Perbedaan bentuk kekerasan tergantung pendidikan yang dimiliki, tekanan berat, pengetahuan hukum pidana, pengetahuan hak asasi manusia, dan ketaatan beribadah para pelaku.
Research on violence against woman in the household, particularly to house-wives, the relevant typical forms of violence, and will evaluate factors causing such violence. The increasing tendency of violence against housewives was due to the weakness of law enforcement, the lack of attention of the respective environmental community and high economic dependency of housewives on husbands. The rising interest or care of the community on violence in the household, especially against housewives, and the fact that community has been appreciative to any achievement or meritious deed, proper conduct of religious norms and the arising individual awareness in applying moral behavior, will contribute to eradicate man egoism governing the household which, so far, has deeply rooted in the culture of the community. This research used descriptive method with data sampling gathered from field informant through interview, data collected in previous research and other available data high. These data further analyzed applying qualitative approach. This research showed that the forms of violence against housewives, among others of physical, psycho-physical, and physical-psychological, sexual and financial. Meanwhile behind this violence against housewives were the influence of the environment community, communicative relation, sexual affairs, and problem solving through violence, which were interrelated. Apparently, in general, the victims were not working and less dominant in the house hold which made them helpless, passive and apathy and caused housewives to bear more than one form of violence. These forms of violence were related to the degree of education, level of mental pressure, knowledge of related law and human rights and the degree of obedience to the religious rule of conduct of the violence criminal.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15228
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Sahifah Yoshida
Abstrak :
The research is talking about implementation of the effectiveness of Presidential Degree No. 88 Year 2002 about the action planning for erasing the women and girls trafficking in Indonesia. The point in this research are: 1) How about the effectiveness of Implementation of this policy in society, so in the reality this policy can do as the purpose, 2) How about the solution is law for the trafficker and what kind of help for all the trafficking victims and also about what the procedure and system like which government can do. So the policy in that Presidential Degree can give better solution about this matter. This research using qualitative approach with using research methods deep interview with decision maker in Depnakertrans and PJTKI illegal, she is not want to tell real identity, with informant: Primer Data from 2 informant from decision maker in Depnakertrans and 1 informant from PJTKI Regal, Secondary data getting from newspapers Kompas, Media Indonesia, Suara Pembaharuan, Sinar Harapan, Journal book, and Website. Interview had been done with Direktur Sosialisasi Penyuluhan can Pencegahan TKI Regal on Wednesday 4th Mei 2005 and on 15th June 2005, and interview with PJTKI Regal Kenanga, Mrs Roro as alone and the owners PJTKI Regal on 12th May 2005. In interview writer concerned constraint, which is: Mrs. Fifi Arianti had been meeting and bright red that interview with Mrs Widuri Andarini Kasubdit in Direktur Sosialisasi Program Pencegahan TKI Regal Average interview with Mrs Widuri impressed any closed and most not answer questions from the writer different interview with PJTKI Regal Kenanga Mrs Roro, she won?t tell real identity, but she tell all about that company. This research using 3 basic theories for analyze data from the field. These theory are: 1) The Social Control Theory from Strain, which is focus in technical and strategy for the government to control all the action of human being and take them to the Hale in society, 2) The Sociological Jurisprudence Theory from Pound and Holmes, which said that the law determining process and makes the law's effective which suitable with the needs of society, 3) The Implementation of the Policy from Anderson, which contents is about the government policies that-implication that policies have some purposes, and have the action which oriented to the purpose and the government act based on the fasten and force regulation. There are so many problems about the human trafficking especially for women and girls because two factors. The factors are consisting of economic factor in Family and the job opportunities are limited. So this matter makes some people in this country sold by like commodity, which can give a lot of profit for the trafficker that, had promised to them for a better job and better salary if they want to work in overseas. But in reality, they have nothing; all the illegal women employment had deport and pushed to back to Indonesian. This reality comes from 1) Weakness in the diplomatic and cooperation between Indonesian with place state women employment, 2) Weakness in control system for getting out or incoming the women employment which will send by PJTKI illegal as the trafficker, 3) Less understanding about the system and procedure for the TKW to take care ail their needs so they can work in overseas in legal way, 4) there is no strict regulation which can punish the trafficker and also the regulation to protect the trafficking victim's. The regulation, which is not complete, can make many chance to do the criminal thing. Because of that, the government needs to: 1) strengthen the diplomatic and cooperation between 2 (two) countries, so that the right of women employment can be protected by Law and also the government, 2) strengthen the control system for the getting out and incoming all women employment by the PJTKI illegal as the trafficker, 3) makes the strict regulation to punish the trafficker and the regulation to protect the trafficking victims, 4) give the direction to all the person in change about the system and procedure to find a job in other country in legal way for all the women employment which board to work to overseas, 5) more selection and give the women employment the various skill which appropriate with their talent and interested in.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T21699
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>