Purba, Achmad Zen Umar, author
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) telah melebarkan sayapnya. Terhitung tanggal 20 Desember HaKI juga meliputi bidang-bidang: Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuti Terpadu, dan Rahasia Dagang. Desain Industri memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang berhubungan dengan bentuk, konfigurasi garis warna, atau garis dan warna yang memberikan kesan estetis. Desain Industri harus...
Hukum dan Pembangunan, 2001
HUPE-31-1-Mar2001-85
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library