Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 27 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Noor Maghantara
"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan persoalan yang ada di dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana, yang mana diperlukan penjelasan mengenai mekanisme penyidikan untuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana atas keberadaan penemuan korban meninggal dunia dengan nama Maroah pada tanggal hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021, sekitar pukul 07.00 WIB di Jln. Raya Bekasi KM.21 RT.06/ 04 Kel. Rawaterate Kec. Cakung Jakarta Timur. Namun melihat pentingnya penerapan pendekatan SCI oleh Polri dalam era society 5.0 ini dapat dipahami dari adanya revitalisasi pengamanan dan pengolahan TKP yang menuntut penyidik untuk meninggalkan cara penyidikan yang menggunakan metode konvensional yang hanya mengandalkan pengakuan tersangka atau saksi dan harus berpindah dengan cara melaksanakan metode penyidikan yang modern dengan pendekatan SCI.
Metode yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan kualitatif. Teori yang dipergunakan untuk menjelaskan berbagai persoalan tersebut antara lain: teori ilmu pengungkapan, Konsep Ilmu Forensik dan Praktek, dan Konsep Investigasi Sains, serta Sistem Pembuktian. Sesuai dengan penjelasan tersebut, agar para pembaca mudah di dalam memahami kerangka pemikiran ini. Oleh karena itu, dalam penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan gambaran mengenai metode SCI dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana pada korban Maroah yang diterapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mekanisme pengungkapan kasus pembunuhan berencana pada korban Maroah yang diterapkan melalui metode SCI oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan faktor-faktor yang mempengaruhi mekanisme pengungkapan kasus pembunuhan berencana pada korban Maroah yang diterapkan melalui metode SCI oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengungkapan kasus pembunuhan berencana pada korban Maroah yang diterapkan melalui pendekatan SCI oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan, yang mana pendekatan SCI ini dinyatakan efektif untuk diterapkan dalam proses penyidikan dan penegakan hukum pada kasus ini.. Saran yang diberikan yaitu mengikutsertakan penyidik dan Unit Identifikasi untuk mengikuti pendidikan kejuruan, pelatihan, workshop,.

This study aims to explain the problems that exist in the disclosure of cases of premeditated murder. Which requires an explanation regarding the investigative mechanism for disclosing cases of premeditated murder regarding the whereabouts of the discovery of a deceased victim named Maroah on Tuesday, August 10 2021, around 07.00 WIB on Jln. Raya Bekasi KM. 21 RT. 06/ 04 Kel. Rawaterate Kec. Cakung, East Jakarta. However, seeing the importance of implementing the SCI approach by the National Police in the era of society 5.0, this can be understood from the revitalization of security and TKP processing, which requires investigators to abandon conventional investigative methods that only rely on the confessions of suspects or witnesses and must move by implementing investigative methods. a modern SCI approach.
The method used is using a qualitative approach. Theories used to explain these various issues include: disclosure science theory, Forensic Science Concepts and Practice, and Science Investigation Concepts, and Evidence Systems. In accordance with this explanation, so that readers can easily understand this frame of mind. Therefore, this study aims to explain the description of the SCI method in investigating the case of premeditated murder on the victim Maroah which was implemented by the Ditreskrimum Polda Metro Jaya, the mechanism for disclosing cases of planned murder on Maroah victims which was implemented through the SCI method by the Ditreskrimum Polda Metro Jaya, and the factors that influence the mechanism for disclosing the case of premeditated murder on the victim Maroah which is applied through the SCI method by the Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
The results of this study indicate that the mechanism for disclosing the case of premeditated murder on the victim Maroah which was implemented through the SCI approach by the Ditreskrimum Polda Metro Jaya was carried out through investigation and investigation, in which the SCI approach was declared effective to be applied in the investigation and law enforcement process in this case. Suggestions What is given is to involve investigators and Identification Units to attend vocational education, training, workshops.
"
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mahmud Tang
"LATAR BELAKANG
Sukubangsa Bugis adalah salah satu sukubangsa yang menempati sebagian besar kawasan Sulawesi Selatan. Mereka mendiami empatbelas di antara dua puluh tiga buah kabupaten yaitu Kabupaten Bone, Soppeng, Wajo, Luwu, Sidenreng Rap-pang, Bulukumba, Sinjai, Pinrang, Polewali Mamasa, Enrekang, Pare-Pare, Pangkajene dan Maras. Ke dua kabupaten tersebut terakhir merupakan daerah-daerah peralihan yang penduduknya mempergunakan baik bahasa Bugis maupun Makassar. Kabupaten Enrekang merupakan daerah peralihan Bugis dan toraja yang penduduknya sering juga di.sebut Duri dan Massenrengpulu? mempunyai dialek khusus, yaitu dialek Duri dan Enrekang (Mattulada, 1985: hlm. 5-6).
Dalam naskah tua I La Galigo diceriterakan bahwa orang Bugis suka mengembara dan berperang di pengembaraannya. Naskah dari ceritera itu menjadi bahan bacaan kegemaran pada zaman dahulu dan bahkan sampai kini di daerah pedalaman Kabupaten Uajo Sulawesi Selatan. Naskah-naskah itu dibacakan dalam berbagai situasi, seperti pada upacara khitanan, pesta perkawinan, untuk mengusir penyakit tertentu dan sebagainya. Nama-nama dari tokoh-tokoh yang di sukai dalam naskah itu. biasanya diberikan kepada- anak-anak yang baru lahir, utamanya anak-anak keturunan bangsawan. Dalam naskah tua yang muncul sesudah naskah I La Galigo yang naskahnya disebut Lontara diceriterakan peristiwa-peristiwa peperangan antara kerajaan--kerajaan di Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Naskah itu juga membicarakan pertikaian-pertikaian yang terjadi di antara warga masyarakat dalam suatu kerajaan tertentu, misalnya di Kerajaan Bone. Pertikaian-pertikaian mana diselesaikan melalui Pengadilan Adat (Bicara), ataukah secara langsung oleh pihak yang merasa. Atas dasar pengetahuan orang Bugis rnengenai keberanian nenek-moyangnya dalam peperangan atau dalam perkelahian antar kelompok kerabat, adakalanya menyebabkan mereka merasa bangga. Tetapi keberanian yang dibanggakannya itu, justru pada pandangan orang luar agak lain; seperti diungkapkan oleh Piattulada bahwa dalam pengembaraannya orang Bugis banyak sekali ditanggapi sebagai orang liar, pengamuk, bengis, kasar dan keras kepala yang ada kalanya sukar dinengerti (mattulada, 1885: hlm. 341).
Anggapan orang luar seperti disebutkan di atas, juga terdapat dalam tulisan orang Belanda yang pernah bertugas di sana, seperti diungkapkan oleh Bakkers bahwa orang Bugis suka berkuasa, pendendam dengan sifat-sifat yang tidak jarang mengarah kepada perkelahian dan pertumpahan darah atau mengamuk, suka perang, pemberani dan suka poligami. Wanitanya kurang congkak dan kurang berkuasa dibandingkan dengan laki-lakinya, tetapi jika mereka berkuasa lebih lalim dan. demam perang (Bakkers, 1868; hlm. 26-27).
Abdul Razak Dg.Patunru menambahkan pendapat di atas bahwa memang orang Makassar dan Bugis mudah sekali tersinggung, lekas naik darah, akan tetapi lekas juga sadar kalau diperlakukan secara lunak disertai kata-kata yang lemah-lembut dan sopan (Patunru, 1967: hlm. 225-226).
Pada tahun 1977 Andi Zainal Abidin dan kawan-kawannya telah melakukan penelitian kepustakaan dan lapangan mengenai "Beberapa Lembaga Hukum Adat dan Adat di Sulawesi Selatan" berkesirnpulan bahwa Siri yang bermotif kesusilaan masih merupakan hal yang sangat peka (penulis= gampang mengakibatkan pembunuhan) sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam suatu putusan pengadilan atau Para fungsionaris lainnya dalam menetapkan kebijaksanaannya (Zainal Abidin, 1977:hlm. 36).
Rusly Effendy juga telah melakukan penelitian pendahuluan (preliminary research) mengenai penganiayaan dan pembunuhan dengan mengumpulkan data statistik dari Komtabes Kota Madya Ujung Pandang periode 1972-1975. Angka--angka yang dikumpulkannya mengenai penganiayaan dan pembunuhan terutama berlatar-belakang siri dan balas-dendam memperlihatkan jumlah yang cukup tinggi dan meningkat setiap tahun (Effendy, 1977:hlm..42-43).
Dari keterangan-keterangan yang kami paparkan di atas dapat dinyatakan bahwa pertikaian pada sukubangsa Bugis merupakan suatu tindakan yang berpola. Mamun demikian, gejala seperti itu tidak pantas dikatakan aneh, sebab memang ada juga kaidah bahwa pertikaian adalah suatu gejala universal. Tidak ada masyarakat yang kita kenal tidak bertikai dengan sesama anggota-anggotanya atau pun dengan anggota masyarakat lainnya (Epstein,. 1967 ; hlm. 206 ; Van Velsen, 1967 ; hlm. 146 ; Roberts, 1979 : hlm. 45)"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Cahya Nugraha
"Penulis melakukan tinjauan pada perkara No. 1675/PID.B/2013/PN.JAKBAR.Terdapat dua hal yang menjadi titik tekan dalam tesis ini, yaitu identifikasi terhadapfaktor faktor pertimbangan majelis hakim dalam proses pengambilan keputusan padatindak pidana pembunuhan yang dilakukan bersama sama, serta bagaimana majelishakim melakukan penerapan unsur-unsur pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Yangdigunakan sebagai alat analisis adalah Teori Ratio Decidendi dan Economic Analysisof Law. Sumber utama dari data dalam penelitian ini adalah vonis majelis hakimuntuk perkara yang sedang diteliti, ditambah dengan data hasil wawancara terhadapbeberapa nara sumber yang relevan serta analisis dokumen sebagai pelengkap danbahan konfirmasi dari wawancara yang dilakukan. Data yang diperoleh selanjutnyadianalisis menggunakan Teori Ratio Decidendi dan Economic Analysis of Lawsebagai tahapan dalam menguji hipotesis yang penulis ajukan. Hasil analisisberdasarkan data dan temuan yang diperoleh menunjukkan bahwa majelis hakimtelah menerapkan unsur unsur pada pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dalammenjatuhkan vonis terhadap terdakwa pada perkara No.1675/Pid.B/2013/PN.JAKBAR. Hasil lainnya pun menunjukkan bahwa majelismenjatuhkan hukuman dengan mempertimbangkan faktor yuridis dan faktor nonyuridis, serta beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dari diri terdakwa.

The author conducted a review on the case No. 1675/PID.B/2013/PN.JAKBAR. There are two points of emphasis on this thesis, namely the identification of the judge's consideration factors in the decision making process of the crime of murder committed together, and how the judges apply the elements of article 340 jo article 55 paragraph 1 number 1. Used as an analytical tool is Decidendi Ratio Theory and Economic Analysis of Law. The main source of data in this study is the judge 39 sverdict for the case under investigation, plus the interview data on some relevant sources and document analysis as a complement and confirmation material from the interview. The data obtained then analyzed using Decidendi Ratio Theory and Economic Analysis of Law as the stages in testing the hypothesis that the authors propose. The results of the analysis based on the data and findings obtained show that the judges have applied elements in Article 340 jo Article 55 paragraph 1 to the 1 inthe sentence against the defendant in the Case No.1675/PID.B/2013/PN.JAKBAR. Other results also indicate that the council handed down the punishment by considering juridical and non juridical factors, as well as some of the mitigating and incriminating matters of the defendant's self."
2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Hariyanto
"Pembunuhan pada hakekatnya bertentangan dengan norma hukum dan norma agama, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat. Meskipun demikian tetap saja ada sebagian anggota masyarakat yang melakukan tindak kejahatan tersebut. Dan ironisnya minat para pemerhati masalah-masalah sosial di Indonesia untuk mengkaji fenomena pembunuhan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat nampak masih kurang. Padahal sebagai fenomena sosial, pembunuhan merupakan topik yang sangatlah menarik dan perlu dikaji secara luas dan mendalam. Kenyataan inilah yang mendorong penulis untuk mengangkat permasalahan tersebut sebagai topik dalam penelitian ini.
Telaah teoritis mengacu kepada teori pembunuhan sebagai transaksi yang disengaja karya David F. Luckenbill sebagai kerangka pemikiran utama. Sedangkan gagasan Lonnie H. Athens dan Marvin E. Wolfgang sebagai teori penunjang.
Metode, tipe dan pendekatan penelitian yang digunakan untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran penelitian adalah metode studi kasus, dengan tipe penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Agar data dapat terkumpul sesuai dengan yang diharapkan, maka digunakan beberapa cara pengumpulan data, antara lain adalah dengan wawancara mendaiam dan studi kepustakaan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap empat puluh dua pelaku pembunuhan yang saat ini sedang menjalani masa pidananya di beberapa Lapas yang menjadi lokasi penelitian (yaitu : Lapas Cipinang Jakarta, Lapas Bogor, Lapas Anak, Lapas Pemuda dan Lapas Wanita Tangerang) diperoleh garnbaran bahwa pelaku pembunuhan umumnya pria, berusia dewasa, beragama Islam, etnis Sunda, belum menikah, berpendidikan rendah, bekerja sebagai buruh atau di sektor informal, tergolong pelaku pemula (first offender), melakukannya secara spontan.
Sedangkan korban pembunuhan umumnya pria, berusia dewasa, beragara Islam, etnis Sunda, sudah menikah, berpendidikan rendah, berprofesi sebagai preman.
Ditinjau dari elemen-elemen situasionalnya ditemukan bahwa motivasi para pelaku umumnya merupakan motivasi ekspresif yang muncul saat terjadi pertengkaran antar pribadi yang kian memuncak; mayoritas pembunuhan melibatkan kenalan, selebihnya melibatkan anggota keluarga sendiri dan orang asing 1 tidak dikenal sebelumnya; korban umumnya berperan aktif dalam interaksi; lokasi fisik yang paling berbahaya bagi terjadinya pembunuhan adalah di dalam rumah korban sendiri dan di jalanan umum serta tempat umum lainnya.
Peristiwa pembunuhan lebih sering terjadi pada malam hari. Senjata tajam seperti pisau, golok, badik dan clurit merupakan senjata yang paling umum digunakan pelaku untuk menusuk atau membacok korbannya. Senjata yang mematikan tersebut kebanyakan sengaja dibawa pelaku, namun ada Pula yang ditemukan di tempat kejadian atau direbut dari tangan korban. Peristiwa pembunuhan paling sering dilakukan dengan cara keroyokan. Sesaat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, umumnya baik pelaku ataupun korban diketahui habis mengkonsumsi alkohol dan/atau obat-obatan terlarang. Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa alkohol atau obat-obatan terlarang inilah yang mempengaruhi atau merangsang pelaku dan korban sehingga menjadi lebih aktif (baca: agresif) dalam proses interaksi di antara keduannya.
Dari hasil analisis data terungkap bahwa peristiwa pembunuhan itu merupakan akibat dari suatu perselisihan atau konflik antar pribadi yang kian memuncak di antara pelaku dengan korban. Interaksi social yang berakhir dengan pembunuhan ini umumnya berlangsung dalam enam tahapan menurut urutan waktunya. Temuan ini nampaknya relatif bersesuaian dengan kerangka pemikiran yang digunakan dalam penelitian ini.
Tahap pertama menggambarkan bahwa proses interaksi tersebut umumnya dibuka (diawali) oleh korban (victim precipitated) dengan cara melakukan : serangan terhadap pelaku atau rnemprovokasi secara verbal atau isyarat fisik yang bemada penghinaan terhadap pelaku.
Menurut data yang terkumpul ditemukan bahwa tindakan korban tersebut di atas oleh pelaku umumnya ditafsirkan sebagai tindakan yang mengancam dan membahayakan jiwanya, dan seringkali juga dianggap sebagai penghinaan terhadap kehormatan dan harga diri pelaku. Kemudian dengan berlandaskan pada hasil interpretasi ini pelaku umumnya lalu menyusun rencana tindakan balasan (umumnya berupa tindak kekerasan) yang bersifat potensial, belum merupakan tingkah laku nyata. Rencana tindakan kekerasan oleh pelaku ini umumnya pada akhirnya direalisir dalam bentuk tindak kekerasan nyata pada tahapan interaksi berikutnya bila sikap dan perilaku korban tetap tidak dapat ditolerirnya Tahapan ini sering disebut sebagai tahapan kedua interaksi.
Pada tahap berikutnya, yakni tahap ketiga, pelaku benar-benar merespon provokasi korban demi menyelamatkan jiwa, ataupun harga diri dan kehormatannya. Respon pelaku umumnya berupa tantangan verbal yang menghina dan mengancam korban, dan terkadang juga dalam bentuk serangan fisik terhadap korban.
Tahap keempat, yang mencenninkan respon korban terhadap reaksi balik pelaku pada tahap sebelumnya, memperlihatkan bahwa korban umumnya menerima tantangan verbal ataupun serangan fisik pelaku dengan memberikan ekspresi verbal yang menantang balik maupun dengan melakukan serangan fisik berikutnya. Pada tahap ini tampak jelas bahwa audiens yang ada di sekitar tempat kejadian umumnya aktif mendukung matangnya perselisihan antara pelaku-korban hingga berakhir dengan pembunuhan. Dengan adanya kesepakatan kerja secara implisit ataupun eksplisit antara pelaku dengan korban bahwa kekerasan merupakan cara yang paling tepat untuk menyelesaikan konflik di antara mereka dan adanya senjata serta dukungan dan audiens, maka pada tahap kelima ini, keduanya terlibat perkelahian nyata yang kemudian berakhir dengan kematian korban.
Tahap keenam yang merupakan tahap penutup interaksi menggambarkan bahwa setelah korban tewas umumnya pelaku melarikan diri, terlebih bila hubungan antara korban dengan pelaku hanya sebatas kenalan apalagi orang yang tidak dikenalnya. Namun bila korban adalah sanak keluarganya sendiri umumnya pelaku segera menyerahkan diri kepada polisi. Pada tahap ini audiens pun umumnya segera melaporkan peristiwa pembunuhan yang terjadi kepada polisi. Namun tetap harus disadari bahwa tahapan interaksi seperti ini tidak berlaku untuk kasus-kasus pembunuhan berikut ini : pembunuhan karena kekerasan kolektif primitif; pembunuhan yang bermotif politik; pembunuhan karena motif bayaran (yang dilakukan oleh pembunuh bayaran) dan pembunuhan dimana pelakunya mengidap kelainan jiwa, misalnya paranoids."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Neneng Tati Sumiati
"Data statistik menunjukkan bahwa tindak kriminal dengan kekerasan yang mematikan (pembunuhan) yang dilakukan wanita mengalami peningkatan. Penelitian-penelitian yang telah dilakukan mengungkapkan bahwa wanita yang melakukan yang membunuh suaminya adalah mereka yang telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya. Data tersebut, tampak berlawanan dengan asumsi stereotip tentang wanita. Wanita dipercaya memiliki sifat ramah, penuh kasih sayang, sensitif, hangat dan ekspresif serta seringkali digambarkan lebih toleran dan lebih mampu menghadapi masalah tanpa perlu menunjukkan tingkah laku - tingkah laku delinquency.
Penelitian-penelitian yang telah dilakukan terhadap kondisi tersebut hanya mengungkapkan data statistik deskriptif, tidak menggambarkan dinamika terjadinya serta faktor-faktor yang mendasari tindak kekerasan. Oleh karena itu, pembunuhan yang dilakukan wanita terhadap suaminya, menjadi hal yang menarik untuk dikaji lebih dalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika dan faktor-faktor yang melatarbelangi pembunuhan yang dilakukan wanita terhadap suaminya.
Menurut Feldman (1993) pembunuhan termasuk ke dalam tindak kriminal terhadap orang. Pembunuhan merupakan bentuk agresi yang paling ekstrim (Krahe, 2005). Pembunuhan termasuk dalam tindak kriminal dengan kekerasan atau kekerasan kriminal yang mencakup tingkah laku melukai yang secara langsung melanggar hukum (Rollin, 1993), Teori yang digunakan untuk menjelaskan tingkah laku tersebut adalah teori belajar sosial dari Bandura. Menurut teori tersebut, suatu tingkah laku, termasuk tindak kriminal, dapat dijelaskan melalui model resiprokal triadik di mana tingkah Iaku, kognitif, dan faktor-faktor personal lainnya serta kejadian-kejadian di dalam lingkungan, keseluruhannya beroperasi sebagai hasil interaksi yang saling mempengaruhi sate sama lainnya (Feldman, 1993).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dan observasi. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita T'angerang. Di Lapas ini tercatat 12 orang narapidana dengan kasus pembunuhan, namun hanya dua orang narapidana yang melakukan pembunuhan terhadap suami.
Dengan demikian, jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah dua orang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan subjek terjadi melalui suatu proses pembelajaran di salah satu atau keseluruhan lingkungan yang dimasuki subjek, baik lingkungan keluarga, teman, maupun lingkungan sosial yang lebih luas. Kondisi-kondisi di lingkungan ini mempengaruhi personal subjek, baik dalam pemikiran, maupun tingkah laku subjek. Faktor lingkungan dan personal yang dimiliki subjek tersebut mendasari subjek dalam mengambil keputusan ketika subjek berada dalam kondisi konflik dan frustrasi. Penelitian ini menamukan bahwa subjek yang mengalami frustrasi dalam menghadapi konflik perkawinan dan suami yang biasa melakukan tindak kekerasan terhadapnya, cenderung menyelesaikan konflik dengan tindak kekerasan lagi dalam hal ini pembunuhan terhadap suami.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan wanita melakukan pembunuhan terhadap suami selain adanya faktor kesempatan, insentif dan penilaian subjektif, juga adanya keterbangkitan emosi marah. Keterbangkitan emosi marah ini bersumber dari akumulasi terhadap ketidakpuasan dalam perkawinan, dan dipicu oleh kecemburuan. Konflik perkawinan yang dialaminya menimbulkan frustasi. Kondisi tersebut merupakan faktor kriminogenik, yang dapat menimbulkan suatu tindak kriminal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wanita dan pria memiliki kesamaan dalam melakukan agresi, baik ekspresi kemarahan maupun pengendaliannya memiliki kesamaan. Namun, wanita tetap menyadari secara fisik mereka lebih lemah dani pria sehingga dalam mengembangkan strategi-strategi yang memungkinkan untuk dilakukan, mereka (wanita) menunggu korbannya lengah.
Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti memberikan beberapa saran yang dapat dilakukan baik bagi subjek penelitan, masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan maupun bagi peneliti lain yang tertarik untuk mendalami masalah-masalah tindak kriminal yang dilakukan wanita."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T17945
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pohan, Farisreyhan Zachary
"Pada sistem peradilan pidana di Indonesia bahkan di dunia dikenal dengan prinsip In Dubio Pro Reo yang berarti apabila ditemukan keraguan, maka dipilih yang menguntungkan terdakwa. Sistem pembuktian negative di Indonesia mensyaratkan Hakim apabila hendak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, harus memperoleh keyakinan dari setidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah. Keyakinan Hakim sangat bergantung pada kuat atau tidaknya alat bukti yang diajukan di persidangan. Hal tersebut tertuang pada Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN. Bpp. dimana tidak ditemukan bukti yang meyakinkan oleh Hakim. Keyakinan terhadap alat bukti tersebut Penulis teliti pertimbangannya dan dikaitkan dengan asas In Dubio Pro Reo. Peneliti kemudian meneliti bagaimana asas In Dubio Pro Reo itu diterapkan pada sistem peradilan pidana di Amerika Serikat dan Prancis karena kedua negara tersebut memiliki sistem pembuktiannya sendiri lalu dibandingkan dengan yang ada di Indonesia. Penulis meneliti dengan studi kasus Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN. Bpp., hukum pembuktian Amerika Serikat, Indonesia dan Prancis. Penulis berkesimpulan bahwa setiap negara menganut prinsip In Dubio Pro Reo karena adanya prinsip presumption of innocence namun dengan cara yang berbeda karena sistem pembuktian yang berbeda-beda. Keraguan Hakim sangat dipengaruhi dengan kekuatan dari suatu bukti dalam memutus seorang telah melakukan tindak pidana.

Criminal procedure law in Indonesia and even in another jurisdiction, it is known a principle called In Dubio Pro Reo, which means that if there is any doubt, favorableto the accused. The negative evidence system in Indonesia requires a judge if he wants to impose a sentence on a defendant, he must obtain a conviction from at least 2 (two) valid pieces of evidence. The judge's conviction is very dependent on the strength of the evidence presented at trial. This is stated in Decision Number: 34/Pid.Sus/2019/PN. Bpp.where no convincing evidence was found by the Judge. Judge’s conviction towards evidence will be examined an how the In Dubio Pro Reo applied in the United States and France criminal justice system because both countries have their own evidence law and then compare them wth those in Indonesia. The author examines the case study of Decision Number: 34/Pid.Sus/2019/PN. Bpp., the law of evidence in the United States, Indonesia and France. The author concludes that each country adheres to the In Dubio Pro Reo principle because of the principle of presumption of innocence but in a different way due to different evidentiary systems. The judge's doubts are strongly influenced by the strength of the evidence in deciding a person has committed a crime."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pohan, Farisreyhan Zachary
"Pada sistem peradilan pidana di Indonesia bahkan di dunia dikenal dengan prinsip In Dubio Pro Reo yang berarti apabila ditemukan keraguan, maka dipilih yang menguntungkan terdakwa. Sistem pembuktian negative di Indonesia mensyaratkan Hakim apabila hendak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, harus memperoleh keyakinan dari setidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah. Keyakinan Hakim sangat bergantung pada kuat atau tidaknya alat bukti yang diajukan di persidangan. Hal tersebut tertuang pada Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN. Bpp. dimana tidak ditemukan bukti yang meyakinkan oleh Hakim. Keyakinan terhadap alat bukti tersebut Penulis teliti pertimbangannya dan dikaitkan dengan asas In Dubio Pro Reo. Peneliti kemudian meneliti bagaimana asas In Dubio Pro Reo itu diterapkan pada sistem peradilan pidana di Amerika Serikat dan Prancis karena kedua negara tersebut memiliki sistem pembuktiannya sendiri lalu dibandingkan dengan yang ada di Indonesia. Penulis meneliti dengan studi kasus Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN. Bpp., hukum pembuktian Amerika Serikat, Indonesia dan Prancis. Penulis berkesimpulan bahwa setiap negara menganut prinsip In Dubio Pro Reo karena adanya prinsip presumption of innocence namun dengan cara yang berbeda karena sistem pembuktian yang berbeda-beda. Keraguan Hakim sangat dipengaruhi dengan kekuatan dari suatu bukti dalam memutus seorang telah melakukan tindak pidana.

Criminal procedure law in Indonesia and even in another jurisdiction, it is known a principle called In Dubio Pro Reo, which means that if there is any doubt, favorableto the accused. The negative evidence system in Indonesia requires a judge if he wants to impose a sentence on a defendant, he must obtain a conviction from at least 2 (two) valid pieces of evidence. The judge's conviction is very dependent on the strength of the evidence presented at trial. This is stated in Decision Number: 34/Pid.Sus/2019/PN. Bpp.where no convincing evidence was found by the Judge. Judge’s conviction towards evidence will be examined an how the In Dubio Pro Reo applied in the United States and France criminal justice system because both countries have their own evidence law and then compare them wth those in Indonesia. The author examines the case study of Decision Number: 34/Pid.Sus/2019/PN. Bpp., the law of evidence in the United States, Indonesia and France. The author concludes that each country adheres to the In Dubio Pro Reo principle because of the principle of presumption of innocence but in a different way due to different evidentiary systems. The judge's doubts are strongly influenced by the strength of the evidence in deciding a person has committed a crime."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 >>