Ditemukan 24 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: [publisher not identified], 1991
347.052 HIM
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Peranginangin, Effendi
Jakarta: Rajawali, 1992
340 EFF a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Frans Hendra Winarta
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995
347.05 FRA a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bowett, D.W. (Derek William)
New York: Frederck A. Praeger, 1964
341.728 BOW u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Purwaning M. Yanuar
Jakarta: Ad Vitam Institute, 2006
920 PUR o
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Chicago: Association section of law practice management, 1993
340 LPM
Majalah, Jurnal, Buletin Universitas Indonesia Library
Ari Wahyudi Hertanto
Abstrak :
Tingkat kecerdasaan suatu bangsa memiliki arti penting dalam pembangunan hukum ataupun penciptaan proses demokratisasi hukum
Teropong : Media Hukum dan Keadilan, 2005
TMHK-IV-5-Okt2005-16
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Agus Riyanto
Abstrak :
Eksistensi profesi Advokat secara praktek telah dikenal dari sejak jaman pemerintah Hindia Belanda sampai masa kemerdekaan hingga pemerintah Orde Baru berkuasa. Akan tetapi eksistensi profesi Advokat tersebut tidak diatur secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri melainkan hanya terdapat pada pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang bantuan hukum. Tidak seperti profesi hukum lain Polisi, Jaksa dan Hakim dimana ketiga profesi hukum tersebut keberadaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Memasuki masa reformasi, Indonesia telah mengalami 4 (empat) tahap perubahan UUD 1945. Perubahan secara signifikan adalah dianutnya secara tegas prinsip negara berdasar atas hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip negara hukum, peran serta fungsi Advokat merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat serta turut serta menciptakan lembaga peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain.
Sejalan dengan usaha mewujudkan prinsip negara hukum maka telah disahkan Undang-undang Nomor 1B Tahun. 2003 tentang Advokat, yang memberikan legitimasi bagi Advokat dalam menjalankan profesinya sekaligus menjadikan profesi Advokat sejajar dengan penegak hukum lain. Advokat mempunyai fungsi memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi. Dibidang litigasi khususnya dalam perkara pidana, Advokat dapat mewakili klien sebagai kuasa di Pengadilan untuk memberikan keterangan dan kejelasan hukum dalam persidangan dari tahap pemeriksaan Polisi sampai pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam perkara perdata Advokat dapat mewakili pihak yang berperkara, tetapi hal yang sangat penting adalah Advokat dapat mendamaikan pihak yang berperkara sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Di bidang non litigasi Advokat dapat memberikan konsultansi kepada perseorangan atau badan hukum swasta lainnya. Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat Indonesia, berstatus sebagai karyawan atau tenaga ahli bidang hukum asing, dan hanya dapat memberikan jasa hukum dibidang non litigasi dan wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan, penelitian hukum selama 120 jam setiap tahun. Dengan diberlakukan Undang-Undang Advokat, menjadikan peran negara atau pemerintah bersifat statis, karena seluruh penyelenggaraan kepentingan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Karena itu Undang-Undang Advokat perlu direvisi dan dibentuk Komisi Independen yang bertugas untuk rekruitmen dan pengawasan terhadap Advokat.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16644
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S4563
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Oemar Seno Adji
Jakarta: Erlangga, 1991
347.016 OEM e
Buku Teks Universitas Indonesia Library