Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2509 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1990
320.947 PER
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Hatta, 1902-1980
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987
808.86 MOH s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995
959.8 HUB
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sujamto
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990
352.14 SUJ o (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Hatta, 1902-1980
Jakarta: Balai Pustaka, 2004
321.8 MOH d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Rasyid Saleh
"Melihat realita yang berlangsung sekarang ini di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, baik di lingkungan internal organisasi birokrasi, maupun di lingkungan eksternal -lingkungan sosial, politik, dan budaya masyarakat- belum terlihat adanya tanda-tanda kesiapan ke arah perubahan sejalan dengan semangat dan jiwa UU Nomor 22/99.
Secara nasional, pemikiran, sikap, tindakan, dan bahkan "jargon-jargon" rerlormasi total terus beriangsung di lingkungan ekstemal birokrasi, namun di lingkungan internal belum ada tanda-tanda dimulainya perubahan dan belum terdorong untuk bergegas mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan sekaligus sebagai tuntutan yang harus dipenuhi. Isyarat terpenting untuk diwujudkan dalam mengaktualisasikan dan mengartikulasikan perubahan secara nasional, demokratis, transparan, efisien, mandiri, berdaya, adil, serta berkemampuan dan bertanggung jawab, juga belum menampakkan gejala ke arah pergeseran nilai dan implementasinya di kedua lingkungan birokrasi tersebut.
Tantangan utama yang menghadang Pemerintah daerah Kabupaten Maros dalam melaksanakan UU Nomor 22/99 adalah tuntutan penyesuaian (daya adaptasi) yang tinggi sesuai dengan kebutuhan nyata birokrasi dan masyarakat berdasarkan kondisi saat ini dan di masa yang akan datang. Kebutuhan-kebutuhan mendesak yang menuntut pemecahan di masa datang tersebut adalah: perubahan penampilan dan penerapan kekuasaan, kewenangan yang rasional dan obyektif termasuk pemantapan dan penentuan sejumlah kewenangan, penetapan besaran organisasi, penyederhanaan sistem dan prosedur, pergeseran kultur birokrasi, kemampuan dan integritas birokrat, sumber-sumber keuanganfpendapatan, dukungan sarana dan prasarana, peluang keikutsertaan seluruh komponen lokal, dan lain-lain. Pokok permasalahan dalam menghadapi penerapan UU Nomor 22/99 adalah perwujudan perubahan yang menuntut daya penyesuaian sejalan dengan jiwa dan kehendak sistem birokrasi yang bare sehingga tujuan otonomi daerah dapat tercapai.
Apa yang terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan selama ini adalah penerapan kekuasaan dan pengelolaan kewenangan yang sentralistis: kendali . pelaksanaan sejumlah urusan organisasi birokrasi dilakukan secara seragam, sistem dan prosedur interaksi yang rumit (complicated) antar-instansi/unit organisasi atau dengan masyarakat sehingga berakibat pada tidak efektifnya organisasi dan tidak efisiennya penyelenggaraan pemerintahan, dan pada gilirannya, organisasi pemerintahan tidak mampu mencapai tujuannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-analitik. dengan metode ini, penulis ingin membuat satu deskripsi analisis, yaitu membuat gambaran yang sistematis berdasarkan fakta, sifat serta hubungan antara fenomena-fenomena yang terjadi pada sistem birokrasi yang dijalankan selama ini."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T7686
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: FISIP-UI Press, 2006
361.61 POT
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Pacivis, 2006
320.1 NEG
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Maitha Raine
"Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk badan hukum yang paling diminati oleh para pelaku bisnis pada saat ini oleh karena pertanggungjawabannya yang bersifat terbatas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Didalam mendirikan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, maka akta notaris mutlak diperlukan sebagai syarat mutlak. Demikian pula untuk perubahan anggaran dasarnya jika perseroan terbatas tersebut telah berbadan hukum. Salah satu bentuk akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas adalah akta Pernyataan Reputusan Rapat dimana akta tersebut menurut UU No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas bertentangan dengan akta yang dimaksud oleh UU tersebut.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat meskipun berbentuk akta notariil akan tetapi isi dari akta tersebut merupakan risalah rapat dibawah tangan yang berarti rapat yang tidak dihadiri oleh seorang notaris. Pada perseroan terbatas yang belum berbadan hukum maka ketentuan penggunaan akta Pernyataan Keputusan Rapat tidak diperbolehkan, akan tetapi pada perseroan terbatas yang telah berbentuk badan hukum maka penggunaan akta Pernyataan Keputusan Rapat dapat dipergunakan, namun hal tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat sah otentisitas dalam bentuk akta sehingga akta Pernyataan Keputusan Rapat tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna namun hanya memiliki kekuatan pembuktian akta dibawah tangan.
Kedudukan seorang notaris di dalam pembuatan akta Pernyataan Keputusan Rapat hanyalah sebagai sarana penyimpanan (depot) oleh karena notaris tidak berhak untuk merubah isi dari akta dibawah tangan yang menjadi dasar dibuatnya akta Pernyataan Keputusan Rapat tersebut dimana akta dibawah tangan tersebut merupakan akta otentik yang dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah sepanjang memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari pembuatan suatu akta notaris sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Jabatan Notaris. Seorang notaris hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata atas aktaakta yang dibuatnya berdasarkan akta dibawah tangan apabila ternyata akta tersebut menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan.
Sebagai pejabat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, maka seorang notaris dapat memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai undangundang serta akibat hukumnya kepada para pihak yang akan atau meminta bantuan dalam membuat suatu akta. Notaris bertanggungjawab atas bentuk akta yang dibuatnya dan didalam kaitannya dengan pembuatan akta Pernyata&n Keputusan Rapat atas perubahan anggaran dasar perseroan terbatas maka sudah selayaknya notaris memberikan penerangan kepada para pihak mengenai akibat hukum dari pembuatan akta perubahan anggaran dasar apabila dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan sehingga para pihak dapat memutuskan untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14525
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>