Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 25 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Al-Haritsi, Jaribah
Jakarta: Khalifa, 2010
297.273 IQT f
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Fadloon Katoppo Talib
"ABSTRAK
Tesis ini berjudul Kedudukan, Peran, Kewajiban, dan Hak Perempuan dalam Ajaran Islam. Manusia sebagai hamba Allah adalah satu-satunya makhluk yang paling istimewa di antara semua makhluk-Nya yang lain. Di samping dikaruniai akal dan pikiran, manusia ternyata adalah makhluk yang penuh misteri dan rahasia-rahasia yang menarik untuk dikaji. Misteri ini sengaja dibuat Allah agar manusia memiliki rasa antusias yang tinggi untuk menguak dan mendalami kebenaran dirinya sebagai ciptaan Allah, dan untuk mengenali siapa penciptanya Nabi Muhammad saw. membangkitkan
perempuan (dimulai dengan perempuan Arab) pada waktu ibu dan mengantarkannya dari kegelapan kepada cahaya Islam melalui firman Allah swt dalam Surat Ar-Ruum: 21. Dalam menjelaskan ayat tersebut, Rasulullah saw. bersabda: 'Perempuan adalah penghulu di
rumahnya, perempuan adalah pengembala di rumah suaminya, dan ia diminta pertanggungjawabannya atas gembalaannya'. Memuliakan perempuan bagi masyafakat Islam merupakan sebuah perintah, sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Assahir dari Ali r_a, bahwa Rasulullah bersabda: 'Yang memuliakan perempuan hanyalah orang-orang yang mulia dan yang menghinakan perempuan adalah orang-orang yang hina'. Selain itu juga, ajaran Islam mengatakan, 'Peliharalah olehmu akan perempuan-perempuan di dunia ini, niscaya Allah memelihara perempuanmu pula'.
Jadi tidak beralasan bagi perempuan-perempuan dari kaum Muslimin yang mempercayai slogan-slogan dan seruan emansipasi dari feminisme yang datangnya dari Barat. Karena sesungguhnya Islam diturunkan untuk mengatasi problema hidup dan kehidupan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Islam memandang perempuan sama dengan laki-laki dari segi kemanusiaannya. Perempuan adalah manusia sebagaimana laki-laki. Rasulullah saw. telah memuliakan perempuan dengan seruannya : 'Perempuan adalah saudara laki-laki'. [HR. Bukhari]. Islam memberi hak-hak kepada perempuan seperti yang dibelikan kepada laki-laki dan membebankan kewajiban yang sama kepada keduanya, kecuali beberapa hal yang khas bagi perempuan atau laki-laki karena adanya dalil syara?. Dalil syara? bukan diciptakan khusus unluk perempuan atau khusus untuk laki-laki, melainkan untuk keduanya sebagai insan (Q.S. 49:13, 53:45, dan 75:39). Allah
menciptakan manusia (laki-laki dan perempuan) adalah untuk saling mengenal, saling melengkapi untuk terciptanya keseimbangan yang adil.
Antara laki-laki dan perempuan (yang sudah terikat dengan tali perkawinan) ibarat pakaian sam dengan lainnya (Q.S. 2:187). Perempuan memang tidak sama dengan laki-laki, satu sama lain mempunyai peran yang berbeda, tetapi saling melengkapi. Allah
memberikan satu kelebihan pada laki-laki (Q.S. 4:34 dan 2:228). Allah telah berkehendak, Dialah yang paling tahu maknanya, dan kita tidak punya alasan untuk mengubah pakem yang telah digariskan oleh-Nya. Mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam, baik keluarga maupun masyarakat, sesungguhnya Islam telah
memberikan aturan yang rinci, tegas, dan mulia. Dijelaskan dalam hukum Islam, bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah rumah tangga bukanlah aqad al syirkah (akad perusahaan) maupun ijarah (sewa-menyewa/upah-mengupah) sehingga istri ibarat budak bagi suami untuk dipekerjakan. Bukan pula hubungan yang bersifat seperti polisi dan pencuri bahwa istri selalu terancam dan diteror sementara suami selalu/hampir selalu merasa super.Hubungan di antara mereka adalah hubungan cinta kasih yang penuh
persahabatan; artinya ada hubungan harmonis di antara mereka dalam bekerja sama mengarungi kehidupan rumah tangga.
Perempuan mempunyai kelembutan, kesabaran, dan kehangatan; yang merupakan modal utama untuk mendidik anak-anak mereka (al ummi madrasatun), juga kasih sayang pada suami. Sedangkan laki-laki mempunyai ketegasan dan sedikit lebih realistis, yang merupakan modalnya untuk memimpin rumah tangga, adalah baik jika diimbangi dengan pengetahuan dan pemahaman keislaman. Suami merupakan mitra satu-satunya dalam menghasilkan keturunan. Ini merupakan hakikat perkawinan, keluarga dan demi keberlangsungan kehidupan manusia di bumi ini atau khalifahtul fil ardhi (Q.S. 2:30). Untuk
itu syari?ah Islam telah menetapkan fungsi untuk keduanya dalam kehidupan suami istri yang harmonis, dalam hal ini fungsi dan pengadaan rumah tangga ini berkenaan dengan pentingnya keberlangsungan jenis manusia, kesenangan, dan ketentraman (Q.S. 16:72, 30:21, dan 411). Jadi, tidak relevan ide feminisme tentang superioritas laki-laki atas perempuan ditimpakan/ditujukan terhadap masyarakat Islam. Allah telah mempersiapkan laki-laki dan perempuan untuk terjun ke arena kehidupan sebagai insan dan menjadikan
keduanya hidup berdampingan secara pasti dan saling bekerja sama dalam suatu masyarakat (Q.S. 4:7,32,34, dan 155). Allah juga menetapkan pola ketergantungan kelangsungan hidup laki-laki dan perempuan pada perpaduan dan keberadaan mereka di setiap masa dan generasi masyarakat (Q.S. 4:1 dan 7:189), sehingga tidak benar jika ada pandangan yang hanya memperhatikan salah satu di antara mereka, apalagi mengatasnamakan Islam dan ajarannya merupakan suatu kekeliruan jika para perempuan muslim pun ikut-ikutan menuntut persamaan dengan laki-laki, sebagaimana dilakukan
kaum perempuan feminis di Barat. Hal itu tidak dibutuhkan Islam, yang telah mendudukkan perempuan muslim pada posisi yang sejajar dengan laki-laki muslim di bawah naungan syariah lslam.
Sejarah telah membuktikan bahwa kehadiran Islam merupakan awal dari gerakan kemerdekaan dan emansipasi kaum perempuan, yang dipelopori oleh Nabi Muhammad, dimulai dari keluarganya (istri-istrinya, putri-putrinya, dan sanak keluarganya) dan kemudian diteruskan kepada keluarga sahabatnya. Dalam konsep Islam, zaman dan realitas adalah sesuatu yang berubah-ubah, sehingga jlka dijadikan pedoman, maka seseorang akan plin-plan seiring perubahan keduanya. Karena itu, realitas dan zaman tidak logis dijadikan sebagai sumber hukum sebab sifatnya relatif. Lain dengan watak syariah Islam yang a priori dengan fakta, namun ia justru mengikuti perjalanan realitas,
kemudian hukumnya tetap diambil dari syariah Islam, bukan dari fakta yang justru mengubah hukum."
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irfan Zidny
"Tesis ini akan membahas persoalan mengenai kedudukan Hukum Perdata Islam dalam Tata Hukum Indonesia serta mengenai berbagai peluang dan tantangan masuknya Hukum Perdata Islam dalam Tata Hukum Indonesia.
Adapun methodologi yang penulis pergunakan adalah diskriptif analitik, dengan menggunakan janis data normatif-kualitatif. Sedang metode pengumpulan datanya adalah studi kepustakaan.
Kesimpuian yang berhasil penulis lakukan dari pembahasan ini adalah hahwa kedudukan hukum Islam dapal dibagi menjadi dua periode, antara lain: Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnva dan periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat. Hukum Perdata Islam yang telah berhasil menjadi tam hukum Indonesia antara lain adalah UU Pernikahan kompilasi Hukum Islam dan lainnya.
Peluang masuknya hukum Islam ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia masih sangat terbuka sakali: factor-faktor yang mengindikasikan kearah itu antara lain adalah faktor historis, sosiologis, yuridis dan filosofis.
Tantangan Hukum Perdata Islam di Indonesia yang dihadapi cukup banyak. antara lain adalah dualisme pendidikan hukum, kurangnya sumber daya manusia andal yang mencukupi, tidak adanya buku-buku rujukan utama dalam bahasa nasional dan buku-buku teks yang dapat digunakan di perguruan tinggi, dan last but not least, sistem politik dan hukum yang belum jelas arah tujuannya.
This Thesis will study the problem of concerning history and legal status of Islamic Law in Indonesia Law and also hit various opportunities entry of Islamic Law in Indonesia Law.
As for methodology which the writer uses is analytic descriptive, by using type of data normative-qualitative-historical. Its data collecting Method is bibliography study.
A success conclusion that the writer takes away from this solution is that history and the Islamic Law tradition in Indonesia that has been very old taken place and executed.
The Legal status of Islamic Law can be separated into two periods, they are: The full acceptance period of Islamic Law and the acceptance Islamic Law by customary law. The entrance opportunity of Islamic law into various regulations in Indonesia is still very wide-opened. Some factors, which indicate to that way for examples, they are historical, factor, sociological, juridical, and philosophic.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T11940
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ridwan Bustamam
"Pada prinsipnya wacana jender dalam Islam di Indonesia telah "disuarakan" sekitar akhir tahun 1980 atau awal tahun 1990. Semenjak itu banyak muncul penelitian tentang persoalan jender dalam konteks Islam. Kesimpulan yang diperoleh para peneliti adalah wacana jender yang ada sekerang, baik tafsir, hadis, dan terutama fiqih dirumuskan dan ditulis oleh laki-laki dengan tidak menyertakan atau mengabaikan sudut pandang perempuan.
Tesis ini menempatkan institusi pendidikan Islam sebagai faktor yang paling menentukan dalam pelanggengan ideologi patriarki dalam masyarakat. Alasannya, dalam pendidikan Islam, fiqih bagi umat Islam merupakan standar nilai dan norma dalam kehidupan individu, bermasyarakat, dan bernegara.
Menelaah lebih serius buku ajar fiqih dan buku ajar agama Islam yang memaparkan persoalan relasi jender menjadi signifikan. Hal paling mendasar yang harus dipertanyakan adalah mengapa rumusan buku ajar yang telah banyak mendapat kritik para ahli, tetap saja dipertahankan dan diajarkan sebagaimana adanya. Tesis ini menjawab pertanyaan itu dengan mengungkap aspek-aspek terpenting yang berperan dan berpengaruh dalam penyusunan buku ajar sehingga gambaran relasi jender tradisoanal yang dirumuskannya seolah-oleh tidak tergugat atau tergantikan.
Dengan menggunakan metode hermeneutik, persoalan relasi jender yang begitu luas dan kompleks dalam konteks pendidikan keagamaan dapat diidentifikasi secara sederhana, yaitu dengan mengemukakan jawaban terhadap tiga pertanyaan pokok metode hermeneutik:
1) Bagaimana komposisi bahasa yang digunakan teks atau cara pengungkapan dan hal apa yang dibicarakan teks;
2) Bagaimana pandangan dunia (weltanschauung) yang terkandung dalam teks;
3) Dalam konteks apa sebuah teks ditulis.
Pertama, bagaimana komposisi bahasa yang digunakan teks atau cara pengungkapan dan hal apa yang dibicarakan. Penelitian ini menemukan bahwa komposisi bahasa yang digunakan atau cara pengungkapan relasi jender dalam buku ajar, dapat dikatakan hanya berupa pengutipan dan bahkan penyaduran total dari rumusan relasi jender yang ada dalam wacana Islam klasik. Sedangkan tema di seputar relasi jender yang pemaparannya dikategorikan banyak mengandung asumsi bias laki-laki adalah konsep rumah tangga, seperti konsep nikah, peranan wali nikah, hak dan kewajiban suami istri, poligini, perceraian, dan harta waris. Selain itu, konsep kepemimpinan perempuan, baik kepemimpinan di dunia publik maupun kepemimpinan dalam ritual keagamaan merupakan konsep yang perlu ditinjau kembali, seperti prnyataan tidak bolehnya wanita menjadi hakim apalagi presiden. Sementara itu, konsep kepribadian perempuan yang harus diluruskan kembali dalam buku ajar adalah asumsi tentang perempuan yang memiliki cacat psikologis dan lemah dari segi fisik dibanding laki-laki.
Kedua, bagaimana pandangan dunia (weltanschauung) yang terkandung dalam teks. Penelaahan di sini menemukan bahwa para perumus buku ajar hanya menggunakan asumsi dan cara berpikir laki-laki saja dalam pemaparannya. Kenyataan membuktikan bahwa setiap peaulis kitab-kitab klasik yang dirujuk, dan semua perumus buku ajar itu berjenis kelamin laki-laki, walaupun persoalan yang mereka bahas berkaitan dengan "keperempuanan" itu sendiri. Kenyataan itu membuktikan bahwa sosialisasi jender belum "menyentuh" mereka sama sekali.
Ketiga, dalam konteks apa sebuah teks ditulis. Tesis ini menemukan bahwa walaupun rumusan buku ajar itu telah banyak mengalami penyempumaan, akan tetapi pembahasan tentang relasi jender tidak perenah terbebaskan dari bias jender. Kenyataan itu juga menunjukkan bahwa institusi yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan sangat berperan dalam pengambilan keputusan tentang dapat atau tidak dapat suatu rumusan buku ajar direvisi atau dirubah. Jadi, dalam proses produksi buku ajar, institusi pendidikan keagamaan telah didominasi dan dikendalikan oleh pemegang kekuasan yang berideologi patriarkis.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa persoalan .relasi jender yang dipaparkan dalam buku ajar figih dan agama Islam banyak mengandung bias jender, pada proses perumusan para penyusun telah menggunakan asumsi bias yang bersumber dari kitab klasik. Hal yang lama juga terjadi pada pihak yang memproduksi dan merekomendasi penggunaan sebuah buku ajar. Kesan yang diperolah adalah bahwa institusi atau pihak penguasa sangat lamban dalam merespons dan mensosialisasi isu-isu kesetaraan jender dalam lembaga pendidikan Islam. Padahal, isu kesetaraan jender itu sendiri telah disuarakan lebih dari satu dekade.
Oleh sebab itu, peneliti menyarankan agar pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan Islam untuk lebih sensitif dan tanggap terhadap setiap upaya penyetaraan jender. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah merumus ulang konsep relasi jender dalam buku ajar yang dianggap mengandung bias jender, dan menggantinya dengan rumusan yang lebih adil jender.

Principally, the discourse of gender in Islam in Indonesia had been voiced around late 1980s or at the beginning of 1990s. From that moment, the research of gender issues in Islam point of view had been widely appeared. As the result of the research, the researchers conclude that the discourse of gender known as tafsir, hadis and particularly fiqih had been formulated and written by men without any supportive reference from women's point of view at all.
This thesis puts institution of Islam education as the determining factor in preserving patriarchy ideology society. Why? Because in religious education, Islam follower had set up fiqih as value and norm standard both in individual or in national society as a whole.
It is deemed significant to analyze more seriously problems related to gender in the form of fiqih and Islam discourse book. To this respect, this thesis analyzes significant aspect which affect and play certain role in composing the discourse book. At the end, it is expected that formula of traditional gender's relation will not be claimed or replaceable.
By applying hermeneutic method, it is hoped that the complexity of gender problem in religious educational context can be identified more simply; by finding the answers to three main questions in hermeneutic method; 1) How language composition is used in the text, the way of expression and what problems we discuss are; 2) How the world view (weltanschauung) pour out in the text; 3) In what context a text is written.
First, how language composition is used in the text, the way of expression and what problems we discuss are. This research finds that composition of grammar used in expressing issues of gender relation in the .discourse as a whole is in the form of total translation and adaptation of the available formula of gender relation in the classic bible. Some themes regarding gender relation which categorized to bear much reflection of men's assumption is a concept of family life such as marriage, spouse's rights and obligations, poliginy divorce, inheritance/legacy. Besides, concept of women leader; to forbid women to become a president, judge, and the leader in religious ritual need to be reviewed. Meanwhile, the concept of women's personality which also need to be reviewed in discourse book is the assumption that women possess psychological defects as well as physically weaker than men.
Second, how the world view (weltanschauung) pour out in the text. This research finds that the formulator of discourse book had applied mere men's assumption and men's way of thinking. The fact had showed that almost all references of classic bible formulators, and all formulators of discourse book are men though the main problem discussed is related to women itself.
Third, in what context a text is written. This thesis finds that even discourse book had been through lots of act of perfecting, but gender analysis had never been freed from gender's reflection. This fact shows that the religious institution plays such an important role in making decision about formulation of discourse book that can or can not be revised and changed. To this respect, institution of religious education `s role in producing the discourse book is still dominated and influenced by patriarchic authorities.
Finally, the conclusion can be drawn that fiqih and Islam discourse books which discuss gender relation still apply the reflection of men's assumption based on classic bible, both formulated by experts or authorized institution. The impression of this fact is that the authority is seemed to act sluggish in responding and socializing issues of gender equality in Islam education whereas this issue has been voiced for more that a decade.
Therefore, the author suggests that related parties to be more sensitive and responsive toward the issues of gender equality in performing Islam education. One of the steps that can be taken is by re-formulate the concept of gender relation which tends to be gender bias in the discourse book and replace it with the more fair formulation.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T14632
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincia Quintari
"Undang-undang mempengaruhi kehidupan setiap anggota masyarakat. RUU Terapan Peradilan Agama bidang Perkawinan yang ditujukan untuk merevisi UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ini mengundang kontroversi, karena draf RUU Hukum Terapan itu isinya berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) 1 fiqih yang sangat bias jender, tidak lagi sesuai dengan kenyataan di masyarakat. Pasal-pasal yang mendikotomikan sektor publik yang identik dengan laki-laki, dan sektor domestik yaitu rumah tangga sebagai tempat perempuan menjadi sumber relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Dikotomi publik dan domestik harus diganti bila ingin menghasilkan UU yang lebih adil untuk suami dan isteri.
Kata kunci : Ajaran agama (fiqih) merupakan salah satu faktor penghambat yang paling dominan. Implikasi langsung dari ajaran ini adalah, hak kaum perempuan menjadi lebih sedikit dan kewajibannya lebih besar. Oleh karena itu, harus dilakukan usulan-usulan mengenai kemungkinan-kemungkinan dilakukannya perubahan (dekonstruksi) atas ajaran-ajaran fiqih. Dari Al Qur'an didefinisikan kembali jenis-jenis hubungan perkawinan yang sudah ada, tujuan dari Al Qur'an (magashid syari'ah) yang memiliki prinsip-prinsip universal lentang keadilan, kesetaraun, demokrasi dan pergaulan yang baik, maka pembentukan fiqih Munakahah Indonesia haruslah mengemban keempat prinsip tersebut dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
State civil laws greatly influence society life. Draft on Applied Marriage Law for Moslem, which is intended for revision to current Marriage Law No. 1 year 1974 has raised controversies for the fact that the law is compilation of Islamic law on marriage that is considered gender-biased. Some articles rigorously segregate public roles for men and domestic ones for women are no longer observant to the conditions of modern society life. The basic imbalance of the sex positioning is the primary issue to weed out for a law that strongly reflects justice.
Key Words: Islamic religion teaching that evolves among us Moslems is one of the predominant obstructions in addition to culture, politics and economy. This implies that socially women posses less right with more responsibilities. It is in the light that deconstruction of fiqih teachings are recommendable. Re-definitions of different concepts of marriage relationship are already adopted from the Holy Qur'an. Based upon the universal marriage principles in the Al Qur'an (maqashid syari 'ah) the reformulation of fiqih munakahah for the marriage law in Indonesia must intrinsically bequeath the four principles of justice (equality), harmony, democracy and quality relationship.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T11397
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 >>