Ditemukan 31 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan , 1988
340.115 HUK
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1990
340.115 HUK
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Munir Fuady
Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011
340.115 MUN t
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Soerjono Soekanto
Jakarta: Rajawali, 2012
340.115 SOE p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Soerjono Soekanto
Jakarta: Rajawali, 2003
340.115 SOE p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Henkie Liklikuwata
Jakarta: Ind-Hill, 1990
345 HEN s
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Purnawidhi Wardhana
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rianto Adi
"Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.
Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya."
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021
340.115 RIA s
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Muhammad Reiki Sri Pahlevi
"Penggunaan ganja sebagai tujuan medis telah menjadi bahan debat yang kontroversial. Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan 1, dilindungi oleh Undang-Undang No 35 Tahun 2009 yang dimana melarang segala bentuk produksi, peredaran, dan penggunaan ganja, bahkan untuk keperluan medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan potensi dekriminalisasi atau legalisasi atau regulasi ulang yang dapat diterapkan terkait penggunaan ganja medis di Indonesia. Untuk melakukan hal itu, penelitian ini melakukan refleksi dari negara-negara terkait pengalaman mereka dengan penggunaan ganja, terutama ganja medis, di negaranya. Selain itu, studi kasus dalam negeri terkait pengalaman penggunaan ganja medis di Indonesia juga dilakukan yang bertujuan untuk mengidentifikasi kedudukan Indonesia saat ini terkait penggunaan ganja medis. Penelitian ini merupakan wacana kebijakan yang pada akhirnya menyarankan beberapa upaya solutif yang dapat diterapkan. Hal ini didapatkan dengan analisis menggunakan perspektif sosiologi hukum, hukum responsif, dan kebijakan kriminal. Kesimpulan dari wacana kebijakan yang dilakukan memperlihatkan potensi terkait dekriminalisasi atau legalisasi atau regulasi ulang dari penggunaan ganja medis di Indonesia. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data sekunder yaitu; Perbandingan Negara-Negara, Hasil Penelitian Kajian Kepustakaan, dan Studi Kasus. Dengan tujuan untuk memperlihatkan potensi kemungkinan Dekriminalisasi atau Legalisasi atau Regulasi penggunaan ganja medis di Indonesia.
The use of marijuana for medical purposes has been the subject of controversial debate. Indonesia has designated marijuana as a class 1 narcotic, protected by Undang-Undang No. 35 of 2009 which prohibits all forms of production, distribution, and use of marijuana, even for medical purposes. This research aims to reveal the potential for decriminalization / legalization / re-regulation that can be implemented regarding the use of medical marijuana in Indonesia. To do this, this research reflects on countries’ experiences with the use of marijuana, especially medical marijuana. In addition, this research also uses domestic study cases regarding their experience of using medical marijuana in Indonesia with the aim of identifying Indonesia’s current standing regarding the use of medical marijuana. This research is a policy discourse which ultimately suggests several solutions that can be implemented. To help policy discourse, analysis was done using the perspective of legal sociology, responsive law, and criminal policy. The conclusion of the policy discourse shows the potential regarding decriminalization / legalization / re-regulation of the use of medical marijuana in Indonesia. This research will use the qualitative research method with secondary data collection, namely; Comparison of various countries, Literature Review Research, and Case Studies. With the aim of showing the potential possibility of decriminalization or legalization or regulation of the use of medical marijuana in Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
TA-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Muhammad Reiki Sri Pahlevi
"Penggunaan ganja sebagai tujuan medis telah menjadi bahan debat yang kontroversial. Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan 1, dilindungi oleh Undang-Undang No 35 Tahun 2009 yang dimana melarang segala bentuk produksi, peredaran, dan penggunaan ganja, bahkan untuk keperluan medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan potensi dekriminalisasi atau legalisasi atau regulasi ulang yang dapat diterapkan terkait penggunaan ganja medis di Indonesia. Untuk melakukan hal itu, penelitian ini melakukan refleksi dari negara-negara terkait pengalaman mereka dengan penggunaan ganja, terutama ganja medis, di negaranya. Selain itu, studi kasus dalam negeri terkait pengalaman penggunaan ganja medis di Indonesia juga dilakukan yang bertujuan untuk mengidentifikasi kedudukan Indonesia saat ini terkait penggunaan ganja medis. Penelitian ini merupakan wacana kebijakan yang pada akhirnya menyarankan beberapa upaya solutif yang dapat diterapkan. Hal ini didapatkan dengan analisis menggunakan perspektif sosiologi hukum, hukum responsif, dan kebijakan kriminal. Kesimpulan dari wacana kebijakan yang dilakukan memperlihatkan potensi terkait dekriminalisasi atau legalisasi atau regulasi ulang dari penggunaan ganja medis di Indonesia. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data sekunder yaitu; Perbandingan Negara-Negara, Hasil Penelitian Kajian Kepustakaan, dan Studi Kasus. Dengan tujuan untuk memperlihatkan potensi kemungkinan Dekriminalisasi atau Legalisasi atau Regulasi penggunaan ganja medis di Indonesia.
The use of marijuana for medical purposes has been the subject of controversial debate. Indonesia has designated marijuana as a class 1 narcotic, protected by Undang-Undang No. 35 of 2009 which prohibits all forms of production, distribution, and use of marijuana, even for medical purposes. This research aims to reveal the potential for decriminalization / legalization / re-regulation that can be implemented regarding the use of medical marijuana in Indonesia. To do this, this research reflects on countries’ experiences with the use of marijuana, especially medical marijuana. In addition, this research also uses domestic study cases regarding their experience of using medical marijuana in Indonesia with the aim of identifying Indonesia’s current standing regarding the use of medical marijuana. This research is a policy discourse which ultimately suggests several solutions that can be implemented. To help policy discourse, analysis was done using the perspective of legal sociology, responsive law, and criminal policy. The conclusion of the policy discourse shows the potential regarding decriminalization / legalization / re-regulation of the use of medical marijuana in Indonesia. This research will use the qualitative research method with secondary data collection, namely; Comparison of various countries, Literature Review Research, and Case Studies. With the aim of showing the potential possibility of decriminalization or legalization or regulation of the use of medical marijuana in Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
TA-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library