Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 20 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Khoiriyah
"Krtanagara dikenal sebagai raja Singhasari terakhir. Berita tertulis yang selama ini memuat namanya agak panjang lebar adalah Kakawin Nagarakrtagama dan Kitab Pararaton. Diantara raja-raja yang memerintah di Sinhasari, Krtanagara adalah raja yang paling banyak mengeluarkan prasasti. Sekalipun demikian, keterangan yang diperoleh, belum dapat mengungkap secara lengkap tentang kejadian di masa pemerintahannya. Prasasti Rameswarapura yang dibahas di sini mempunyai beberapa keistimewaan bila dibanding dengan prasasti Krtanagara yang lain. Keistimewaannya antara lain, Prasasti Rameswarapura berangka tahun sama dengan salah satu berita yang ada dalam Kakawin Nagarakrtagama dan Pararaton, yaitu yang menyebutkan bahwa pada tahun 1197 Saka, Krtanagara melakukan ekspedisi ke Malayu. Selain itu, prasasti ini prasasti satu-satunya pasa masa Krtanagara yang memuat rincian pemberian pasok pagoh kepada raja dan pejabat-pejabatnya. Pejabat-pejabat yang menerima hadiah, antara lain Bhatara Sri Narasinhamurti. Nama tokoh ini ada dalam Kitab Pararaton, sebagai pendamping Wisnuwarddhana dalam memerintah negara. Dia juga dikatakan meninggal pada tahun yang sama dengan Wisnuwarddhana yaitu tahun 1190 S (1268 M). Dengan ditemukannya prasasti ini, berarti dapat memberikan data baru bahwa tokoh Bhatara Sri Narashihamurtti sampai tahun 1197 S masih hidup. Selain itu dalam pasok pagoh disebut juga tokoh Mapanji Anragani. Tokoh ini juga disebut dalam Pararaton sebagai patih Krtanagara yang meninggal bersama_-sama dengan Krtanagara pada saat terjadi serangan dari Jayakatwang. Dengan demikian, berdasarkan Prasasti Rameswarapura dapat diketahui bahwa tokoh ini benar-benar pernah hidup pada masa Krtanagara. Prasasti Rameswarapura juga menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinana siapakan leluhur Krtanagara yang didharmakan di Rameswarapura. Karena kurangnya data yang diperlukan, sehingga pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan pasti. Semoga dengan ditemukan data yang lebih lengkap di kemudian hari, pertanyaan itu dapat terjawab, sehingga dapat memberikan data baru bagi penulisan sejarah kuna Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004
S11786
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Santoso Suryadi
"Setiap transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan, yang dihitung berdasarkan tarif final yang telah ditentukan dikalikan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan pajaknya. Dengan demikian tanpa melihat apakah nilai pengalihan (jual) yang terjadi lebih tinggi atau lebih rendah daripada nilai perolehan (bali), tetap dikenakan pajak dengan tarif final yang telah ditetapkan, artinya yterhadap transaksi yang merugi (tidak mendapat tambahan kemampuan ekonomis), tetap harus terkena Pajak Penghasilan (PPh). Undang-undang Pajak Penghasilan. mengatur 'bahwa pajak dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan), akan tetapi undang-undang itu sendiri mengatur pula bahwa terhadap penghasilan tertentu, yang antara lain adalah penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Memenuhi ketentuan itu, pemerintah mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah, yang berlaku saat ini dengan penerapan tarif final yang dihitung berdasarkan nilai transaksi (tidak dengan nilai tambahan kemampuan ekonomis/keuntungan/penghasilan) dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dari setiap transaksi pasti akan terkena pajak tanpa harus melihat apakah atas transaksi tersebut diperoleh keuntungan atau diderita kerugian. Asas kepastian hukum sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak yang harus diperhatikan, tidak terpenuhi oleh karena Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini jelas bertentangan dengan isi dari undang-undangnya sendiri, bahkan ketentuan undang-undang ternyata tidak memberi kepastian untuk diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak secara nyata. Selanjutnya jika tidak terjamin terlaksananya asas kepastian hukum, seyogianya terjamin terlaksananya asas keadilan yang tidak kalah pentingnya sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak oleh negara. Pajak memang perlu bagi negara, akan tetapi sebagai negara hukum, konsekuensinya adalah rakyat harus mendapatkan jaminan untuk memperoleh kepastian hukum serta keadilan.
Ketidakadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan itu dengan jelas dapat diketahui dari hal-hal sebagai berikut : (1) dasar pengenaan pajak yang menurut undang-undang seharusnya adalah tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan neto tidak diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (2) ukuran yang harus dipakai untuk ?ability-to-pay? adalah seluruh jumlah penghasilan neto (?the global amount of ability-to-pay?) juga tidak diterapkan dalam pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (3) bagi semua wajib Pajak, biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk merealisasikan penghasilan yang dikenakan pajak, seharusnya diperkenankan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan yang dikenakan -pajak, ternyata dalam kenyataannya ?tidak diperkenankan, (4) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mendapat penghasilan dari penjualan hak-hak atas tanah dan atau bangunan seharusnya menurut undang-undang diberikan pengurangan sejumlah penghasilan yang tidal( dikenakan pajak (PTKP), namun dalam sistem yang sekarang diterapkan, tidak diberikan pengurangan semacam itu, (5) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan semua Wajib Pajak apapun jenis penghasilan yang diterima, apabila jumlah penghasilannya sama, seharusnya dikenakan pajak dengan tarif pajak yang sama, namun tidak diterapkan atas penghasilan dari transaksi hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (6) Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur suatu struktur tarif pajak progresif, sehingga bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi, sehingga terjadi redistribusi penghasilan untuk menciptakan pembagian penghasilan yang lebih adil, (7) besarnya tarif seharusnya digantungkan kepada jumlah total penghasilan neto yang diterima, sedang dalam sistem yang berlaku sekarang, besarnya tarif tetap saja, sehingga juga tidak ada keadilan vertikal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1041
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kalis Nirbayadi
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pajak terhadap wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem elektronik (e-SPT) dalam pelaporan pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan e-SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 di KPP Pratama Kebayoran Baru Dua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang berbasis pada kaedah-kaedah atau normanorma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier.
Berdasarkan penelitian ini Penerapan e-SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Kebayoran Baru Dua meskipun masih ada Wajib Pajak yang masih menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara manual. KPP Pratama Kebayoran Baru Dua sudah melaksanakan pemungutan pajak PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dengan e-SPT namun masih ada beberapa kendala dalam menerapkan e-SPT. Kendala yang ada dalam pelaksanaan e-SPT tidak menghambat kesiapan KPP Pratama Pratama Kebayoran Baru Dua untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam pungutan pajak sehingga diharapkan penggunaan e-SPT meningkatkan pendapatan negara.

to implement an electronic system (e-SPT) in tax reporting. The purpose of this research is to know the application of e-SPT Masa PPh Pasal 21 and/or Pasal 26 26 in KPP Pratama Kebayoran Baru Dua. The methods used in this study uses the juridical normative research method that is based on legal research methods-the methods or the legal norms contained in the legislation.
The Data used in this research is the primary data, secondary data, and tertiary data. Based on this research, the application of e-SPT The PPh Pasal 21 and/or Pasal 26 can improve Taxpayer compliance in KPP Pratama Kebayoran Baru Dua even though there are still tax payers who still deliver the SPT The PPh Pasal 21 and/or Pasal 26 manually. KPP Pratama Kebayoran Baru Dua already carried out the poll tax PPh Pasal 21 and/or Pasal 26 with e-SPT but there are still some obstacles in applying e-SPT. Obstacles in the implementation of the e-SPT does not hinder the readiness of KPP Pratama Pratama Kebayoran Baru Two to realize the effectiveness and efficiency in tax collection so that the expected usage of e-SPT boost State revenue."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S56880
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: UI Publishing, 2023
336.2 EKO
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Thornton, Richard C.
Selangor, Malaysia : Sweet & Maxwell, 2012
336.207 THO o
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Thornton, Richard C.
Selangor, Malaysia : Sweet & Maxwell, 2012
343.052 THO o
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdian Christian
"Dalam praktek bisnis, umumnya pengusaha mengidentikan pembayaran pajak sebagai beban, sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban pajak guna mengoptimalkan profitabilitas perusahaan. Upaya itu umumnya dilakukan dengan menerapkan sebagai Iangkah untuk menghemat pajak dengan eara-cara tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen pajak yang diimplementasikan PT. "X".
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskritptif yang berusaha menjelaskan temuan-temuan di lapangan dan kepustakaan. Pengumpulan data primer dilakukan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang mengetahui masa]ah penelitian dan data sekunder diperoleh dari penelusuran data-data yang dibutuhkan di objek penelitian. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif dan kuantitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. "X" belum mengimplementasikan manajemen pajak secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari pembayaran pajak yang jumlahnya lebih besar (lebih bayar) yakni mencapai Rp. 201.639.170,00,- pada tahun 2006 lebih bayar ini selain disebabkan oleh belum dioptimalkannya implementasi manajemen pajak juga disebabkan oleh pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak ketiga sebesar 2%. Hasil ini ini mencerminkan pula bahwa secara administrasi kewajiban perpajakan PT. "X" belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perpajakan akibat belum diterapkannya peraturan perpajakan secara tepat. Berdasarkan SPT tahun pajak 2006 PT. "X", terdapat peluang untuk menerapkan manajemen pajak yang dapat diimplementasikan PT. "X", yang berkaitan dengan pajak penghasilan, pos-pos yang dapat dioptimalkan adalah biaya karyawan seperti tunjangan tunjangan kesehatan, tunjangan pajak. tunjangan makan. biaya konsumsi kantor, biaya sumbangan dan hadiah, biaya gaji kearnanan dan biaya perjamuan.
Berdasarkan penal Riau ini, maka PT. "X" hendaknya tidak lagi mengeluarkan biaya untuk jasa kearnanan yang diberikan oleh masyarakat sekitar, tetapi mempekerjakannya sebagai karyawan perusahaan. Pembuatan daftar nominatif untuk perjamuan rekan bisnis atau biaya enlertairrment lainnya wajib dilaksanakan oleh perusahaan untuk menghilangkan koreksi fskaI biaya perjamuan. Perusahaan juga harus lebih jeli daiam membaca keadaan keuangan perusahaan untuk dapat menyusun perencanaan pajak dengan baik, karena dengan perencanaan pajak,, perusahaan dapat menghemat pajak terhutang. Selain itu, manajemen pajak perlu dilakukan oleh perusahaan supaya jumlah pajak yang dibayar adalah jumlah yang memang seharusnya dibayar untuk menghindari terjadinya lebih boyar.

Most business players regard tax payment as expenses so that they will minimize lax expenses in order to optimize business profitability. Such undertaking is done by implementing tax management in such way that tax minimization is within the Tax Regulations. This study is aimed at understanding tax management implemented by PT. "X".
The applicable method is descriptive analysis, which will describe field findings and literature study. Primary data is collected through interview with competent parties and secondary data is collected by tracking of the data required in the study object. The collected data is analyzed descriptively and quantitatively.
Result of this study indicates that PT. "X" has not implemented optimum tax management. This can be seen from the overpaid tax amounting to Rp 201,639,170.00,- in 2006. This overpayment is due to non-optimum implementation of tax management and 2% withholding of Income Tax of Article 23 by the third party. This also indicates that administratively PT. "X" tax liability may not fully compliant with Tax Regulations since the company may not implement appropriate tax rules.
Based on PT. "X" Annual Tax Return (SPT) of 2006, eith respect to income tax, items that can be optimized include employee expenses such as healthcare allowance, tax allowance, meal allowance, office cost, contribution and prize, security service cost and entertainment expense. From this study, PT. "X" should recruit security personnel from the surrounding community instead of incurring cost for security service they render. The company should prepare business and other entertainments list to eliminate fiscal correction for entertainment cost Furthermore, the company should be aware of its financial performance to enable establishment of - appropriate tax plan and minimize tax payables. Besides, the company should implement tax management to avoid overpaid tax."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T24536
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah W. Dewi Sadjarwo
"Beberapa macam sumber sejarah dapat kita pakai untuk merekonstruksikan sejarah. Akan tetapi sampai saat ini yang dianggap mengandung data-data yang paling mendekati kebenaran, adalah prasasti. Seperti diketahui, prasasti selain memberikan data-data historis kepada kita juga memberikan data-data kemasyarakatan, perekonomian dan keagamaan [Boechari,1977c:91] . Kaitan yang amat erat antara sejarah politik dengan sejarah sosial, dimana perubahan-perubahan sosiallah yang mendukung terjadinya pergerakan politik, menyebabkan para sarjana menilai pentingnya mengadakan penelitian terhadap kehidupan masyarakat masa lampau [Boechari,1977b; Sartono Kartodirdjo,1972:1). Di dalam karya tulis ini prasasti yang akan dibahas adalah prasasti Luitan yang berangka tahun 823 Saka. Prasasti yang diketemukan pada tahun 1976 di Cilacap ini memuat suatu masalah sosial dari satu kelompok masyarakat, yaitu proses penduduk desa atas pajak yang terlalu tinggi_"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1981
S11586
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Wiwiek Hartini
"Reformasi administrasi perpajakan yang diterapkan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat mulai 1 September 2004, bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan peningkatan kepercayaan Wajib Pajak kepada fiskus. Strategi utama yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah meningkatkan pelayanan (pelayanan prima) dan pengawasan kepada Wajib Pajak. Kualitas pelayanan prima dapat muncul karena pegawai memberikan kinerja terbaiknya. Kinerja pegawai akan meningkat apabila pegawai merasa puas dengan pekerjaannya. Howel dan Dipboye (1986) memandang kepuasan kerja sebagai hasil keseluruhan dari derajat suka atau tidak sukanya pegawai terhadap berbagai aspek pekerjaannya. Kepuasan kerja berkaitan dengan motivasi kerja. Model motivasi harapan Vroom yang dikembangkan oleh Porter-Lawler (1968), melihat hubungan timbal balik antara motivasi dan kepuasan kerja.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama apakah makna kepuasan kerja menurut pegawai KPP PMA Empat sebelum reformasi administrasi perpajakan?. Kedua, bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh DJP, sebagai instansi vertikal diatas KPP PMA Empat, untuk meningkatkan kepuasan kerja pegawainya, dan ketiga, bagaimanakah kepuasan kerja pegawai KPP PMA Empat pasca reformasi administrasi perpajakan? Kerangka teori yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahwa reformasi administrasi perpajakan telah melakukan beberapa modifikasi, yaitu struktur organisasi menjadi lebih fungsional, modernisasi sistem informasi yang didukung dengan teknologi tinggi, peningkatan kualitas SDM melalui uji kemampuan dan integritas, serta peningkatan kompensasi yang disertai dengan adanya kode etik bagi pegawai. Keempat perubahan tersebut telah sesuai dengan teori Gibson (1996) tentang pengembangan iklim organisasi untuk pencapaian tujuan perusahaan secara efektif dan efisien. Reformasi administrasi perpajakan tersebut akan mempengaruhi kepuasan kerja pegawai. Smith, Kendall dan Hulin (1969) mengembangkan instrumen untuk mengukur kepuasan kerja dengan sebutan Job Descriptive Index (JDI). JDI mengukur 5 aspek pekerjaan, yaitu (1) pekerjaan itu sendiri, (2) kualitas supervisi, (3) rekan kerja, (4) promosi, dan (5) gaji. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif.
Analisa penelitian didasarkan pada hasil survei kuisioner berupa pandangan pegawai terhadap 5 aspek kepuasan kerja JDI pasca reformasi administrasi perpajakan, observasi partisipatif (participant observation), serta wawancara mendalam (in depth interview) yang semiterstruktur (semistructured interview) dengan informan-informan kunci dari kalangan interen DJP yang berkompeten dengan permasalahan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kepuasan kerja pegawai KPP PMA Empat terhadap reformasi administrasi perpajakan secara umum sudah baik. Mengenai jumlah kompensasi, mayoritas pegawai sudah merasa puas. Ketidakpuasan hanya terjadi pada jabatan AR dan fungsional pemeriksa yang berhubungan langsung dengan Wajib Pajak. Ketidakpuasan juga terdapat di beberapa item, yaitu atas desain pekerjaan, sistem training, workflow SIDJP, evaluasi (feedback) dari atasan, alokasi peralatan kantor untuk fungsional pemeriksa, dan atas kurangnya penghargaan bagi jabatan pelaksana. Kode etik pegawai terbukti efektif untuk mengikat pegawai dari perilaku disfungsional.
Simpulan yang dapat diambil dari penelitian ini bahwa makna kepuasan kerja menurut pegawai KPP PMA Empat sebelum reformasi administrai perpajakan adalah kompensasi berada di urutan pertama, baru kemudian disusul dengan pekerjaan itu sendiri, desain pekerjaan, promosi, supervisi, rekan kerja, aktualisasi diri, dan skill variety. Ketidakpuasan atas kompensasi telah mendorong terjadinya perilaku disfungsional. Reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh DJP telah mampu meningkatkan kepuasan kerja pegawai. Jumlah kompensasi yang diberikan telah memuaskan mayoritas pegawai. Ketidakpuasan hanya terjadi pada jabatan AR dan fungsional pemeriksa. Ketidakpuasan lainnya adalah atas desain pekerjaan, sistem training, workflow SIDJP, evaluasi (feedback) dari atasan, alokasi peralatan kantor untuk fungsional pemeriksa, dan atas kurangnya penghargaan bagi pelaksana. Penelitian ini juga memberikan beberapa saran bagi Kepala KPP PMA Empat dan DJP, yaitu perlunya penambahan training bagi AR dan fungsional pemeriksa, perlu lebih memperhatikan alokasi peralatan kantor bagi fungsional pemeriksa, perlu adanya evaluasi (feedback) dan pengawasan dari atasan, perlu dibentuk pola training yang baku oleh DJP, perlunya redesign job description bagi Kasi, AR, dan pelaksana, perlu dilakukan modifikasi ulang atas SIDJP, dan terakhir, perlu dilakukan redesign atas sistem kompensasi, dengan memperhitungkan faktor kinerja individual sebagai basis perhitungan.

Tax administration reform, which was put into practice in Tax Service Office for Foreign Investment Four (The Tax Office) since 1 September 2004, is design to secure national income through the improvement of taxpayers voluntary compliance and taxpayers reliance on Tax Officers. The main strategies to accomplish this goal are improving the public service (excellence service) and the observation process upon taxpayers. Excellence service quality can emerge when tax officers give their finest performance. Tax officers􀂶 performance will improve when they satisfied with their job. Howel and Dipboye (1986) consider job satisfaction as a whole outcome from the employees􀂶 interest toward various aspects of their job. Moreover, job satisfaction correlate with work motivation. Porter-Lawler (1968) in their Expectancy Model of Vroom of Work Motivation discovers that there is a reciprocal relationship between motivation and job satisfaction.
There are three main issues in this research. First, what is the definition of job satisfaction according to The Tax Office before the implementation of tax administration reform? Second, what does the Directorate General of Taxation (DGT), as the upper organization of The Tax Office, do to improve their employees􀂶 job satisfaction? Third, how is The Tax Office employees􀂶 job satisfaction after the implementation of tax administration reform? Theory framework used in this research is that tax administration reform had carried out several modifications which are, organizational structure changes based on the function of each division, information system modernization supported by sophisticated technology, human resource quality improvement through capability and integrity tests, and remuneration increase along with the presence of ethical code for employees. These changes are consistent with Gibson Theory (1996) about the development of organization environment to achieve corporation􀂶s goals effectively and efficiently. This tax administration reform will affects employees􀂶 job satisfaction. Smith, Kendall and Hulin (1969) develop an instrument to measure job satisfaction which is called Job Descriptive Index (JDI). JDI measures 5 aspects of a job, which are (1) the job itself, (2) supervisors􀂶 quality, (3) co-worker, (4) promotion, and (5) remuneration.
The assessment method used in this research is qualitative assessment method. The analysis will be based on the questionnaire􀂶s responses upon employees􀂶 perspective toward 5 JDI job satisfaction aspects after the implementation of tax administration reform, participant observation, semistructured in depth interview with key officials from DGT who have competencies in handling the problems in this research.
The result of this research shows that The Tax Office employees􀂶 job satisfaction toward tax administration reform is good. Most employees are satisfied with the amount of renumeration. Dissatisfaction only stated by Account Representatives and Auditors who directly interact with taxpayers. The dissatisfaction also arises on several aspects such as job description design, training system, DGT Information System􀂶s Work Flow, feedback from upper management, office equipment distribution for tax auditors, and lack of reward at staff level. Ethical code for employees is effectively proven in preventing employees from showing dysfunctional behaviors.
The conclusion from this research is as follows. The meanings of job satisfaction according to The Tax Office employees in order of importance before the implementation of tax administration reform are remuneration, the job itself, job description design, promotion system, supervisors􀂶 quality, co-worker, self actualization, and skill variety. Dissatisfaction on remuneration had urges the dysfunctional behaviors occurrence. Tax administration reform implemented by DGT is capable to increase employees􀂶 job satisfaction. The amount of remuneration had satisfied most employees. Dissatisfaction only occurs at Account Representative and Auditor level. Other dissatisfaction includes dissatisfaction on job description design, training system, DGT Information System􀂶s Work Flow, feedback from upper management, office equipment distribution for tax auditors, and lack of reward at staff level. This research also proposes several suggestions which include the necessary to provide trainings for Account Representatives and tax auditors, to allocate office equipment distribution for tax auditors, to give feedback for employees, to redesign job description for Supervisors, Account Representatives and staffs, to redesign DGT Information System􀂶s Work Flow, and to revise remuneration system by using individual performance as the calculation base."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19508
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhy winawan
"Pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility ("CSR") semakin banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari maraknya isu global yang menekankan adanya tanggung jawab lebih dari perusahaan. Sehingga keberadaan perusahaan tidak semata-mata hanya mencari keuntungan ekonomi saja namun juga harus memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingannya (?stakeholder?). Akan tetapi kegiatan CSR yang banyak berkembang saat ini masih bersifat karitatif sehingga kurang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Padahal salah satu tujuan dasar keberadaan CSR adalah untuk memberikan suatu dampak pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Kemudian tingginya masalah lingkungan yang sering muncul seiring dengan berjalannya kegiatan usaha perusahaan mendorong pemerintah Indonesia untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan kegiatan CSR sebagai suatu kewajiban bagi perusahaan. Kewajiban tersebut merupakan suatu hal yang positif sebagai salah satu bentuk upaya negara, dalam hal ini pemerintah, untuk meningkatkan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan merata (welfare state). Namun demikian keberadaan kewajiban CSR tersebut tidak dibarengi dengan kebijakan pelaksana dan/atau pendukung yang memadai. Akibatnya para pengusaha masih kesulitan dalam menentukan konsep dan teknis pelaksanaan dari CSR itu sendiri. Salah satu kebijakan pendukung dari ketentuan kewajiban CSR bagi perusahaan adalah kebijakan dalam bidang perpajakan. Guna menyelaraskan adanya kewajiban atas CSR tersebut maka pemerintah memberikan insentif berupa pemberian pengurangan pajak terhadap kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan. Di Indonesia sendiri, pajak dipandang sebagai suatu pungutan wajib kepada masyarakat yang secara hukum harus ditetapkan berdasarkan legitimasi seluruh masyarakat. Tujuannya tidak lebih agar pungutan pajak tersebut tidak membebani masyarakat. Dengan demikian dalam proses menciptakan masyarakat yang sejahtera pun harus dilakukan dengan ketentuan legalitas yang benar.

Corporate Social Responsibility or CSR is now commonly applied by many of corporations here in Indonesia. This phenomena is influenced by global issues which are emphasizing corporates must have more social responsibilities. Role of corporations is not only gaining economic profit but also have to consider the interest of the stakeholders. But the activity of CSR developing nowadays is still charitable and it is not likely to increase welfare. It is known that one of main goal of CSR is to give a sustainable developmental influence to the community. High number of environmental problems are proportional with the corporate activities. These make the Indonesian government establish regulation of implementation of CSR activitiy as a corporate obligation. This is a positive way as one of the state efforts, especially the government, to increase and to create welfare state. However, the established regulation is not followed with adequate executive and/or supporting policies. As a consequency, the corporations are still have problems in determining concepts and technical implementations of CSR. One of supporting policies of the regulation of CSR is in taxation. In order to run the obligation of CSR, the government gives an incentive in form of tax reduction on the CSR activities which is done by the corporates. In Indonesia, tax is seen as a compulsory levies to the community which is hsve to legally set based on community legitimacy. The aim is to make sure that the taxes are not burdening the community. Thus, in order to create the community welfare then it must done by exact legality provision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28988
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 >>