Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 23 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kartika Wahyuningtyas
"Asas kebebasan berkontrak mempunyai arti bahwa kebebasan yang diberikan kepada seseorang untuk menggdakan perjanjian, bebas untuk menentukan apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk perjanjiannya selama dan sepanjang yang wajib dilakukan tersebut bukanlah sesuatu yang di larang. Pada dasarnya pelaku usaha (produsen) bebas menentukan sendiri pihak distributor suatu produk dimana perjanjian distributor dalam bentuk penetapan harga tidak selalu memiliki bargaining position yang seimbang karena produsen membuat perjanjian dengan distributor untuk menetapkan berlakunya suatu harga atas satu produk pada suatu pasar tertentu sehingga dapat mempengaruhi persaingan usaha tidak sehat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis-normatif yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat. Penguasaan pasar secara tidak sehat akan dapat meniinbulkan praktek monopoli sehingga dianggap anti persaingan karena pelaku usaha, yang seharusnya bersaing, sepakat untuk tidak bersaing melalui kebijakan harga dalam menetapkan harga barang.
Persaingan yang tidak sehat akan memunculkan pemusatan kekuatan ekonomi, mengakihatkan dikuasainya sektor produksi dan distribusi atas ba ang oleh pelaku usaha tertentu, sehingga merugikan kepentingan umum serta bertentangan dengan keadilan sosial. Suatu tindakan pelaku usaha merupikan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, maka undangundang menggunakan pendekatan per se illegal dan rule of reason sebagai acuannya. Oleh karenanya Pemerintah melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha berkewajiban, untuk mencegah persaingan yang tidak sehat melalui implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Freedom of Contract means the freedom given to someone who is executing the contract agreement, free to settle on the agreement's matters, as well as free to create the agreement's format as long as those performing matters are not something against the law. Basically producers have their own free to choose their products' distributors, whereas the distributor's agreement in the predatory price fixing is not always has its own balance 'bargaining power' because producer have made his/her own agreement with distributor to implement a fix price for a certain product in a particular market so that it influence unfair business competition.
This research methodology is using juridical-normative method, which is included in the regulation of unfair business competition-related matters. Unfair market domination shall generate unfair business competition practices, which also said as being anti-competitive because the producer / business actors, who supposedly compete with others, have agreed not to compete by means of price policy in terms of fixing the price for a particular product.
Unfair business competition will create centered economic control, thus producing controlled production sector and products' distribution by a certain business actors/producer, which will cause public disadvantage and against social equilibrium. Conduct of business performance by business actor / producer would be a violation against unfair business competition, the law would then be using 'per se illegal' and 'rule of reason' approaches as its references. Therefore, the Government by means of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) is obliged to anticipate unfair business competition via its Law No.5/3999, Law concerning prohibition of monopolistic and unfair business competition."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 02332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andina Lathifah
"Selama bertahun-tahun, kita telah melihat bagaimana internet telah merevolusi cara orang berkomunikasi. Oleh karena itu, tidak heran jika cara orang berbisnis juga berubah. Dikarenakan oleh kemajuan internet yang pesat, bisnis kini dilakukan melalui pemrosesan transaksi elektronik yang efisien dan akses cepat terhadap informasi, yang menghasilkan jenis perdagangan baru bernama e-commerce. Dengan kemunculan jenis perdagangan baru ini, struktur hukum harus terus bergerak seiring dengan perubahan-perubahan baru. E-commerce telah menciptakan cara kontrak baru dalam berbisnis, yaitu kontrak elektronik. Pertanyaan-pertanyaan dan isu mengenai e-contract telah cukup lama menjadi topik pembahasan dan menyebabkan pro kontra. Oleh karena itu, tujuan utama studi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan keberadaan kontrak e-commerce, untuk mengidentifikasi perspektif teoritis dari kontrak bentuk standar elektronik dan bagaimana kontrak bentuk standar elektronik dapat dinyatakan absah.

Over the years, we have seen how the internet has revolutionized people’s way of communicating. Hence, it is only natural that the way people are doing business has also changed. Businesses are now done through efficient electronic transaction processing and instant access to information, which resulted in a new kind of trade called e-commerce. As a result, legal structures often struggle to keep up and catch up. Such trade has created a new way of contracting, namely electronic contract. Many questions and issues regarding e-contracts have been raised for quite a long time. This study's primary aim is first to raise awareness of the existence of e-commerce contracts, to identify the theoretical perspective of the electronic standard form contracts and to how the electronic standard form contracts are enforceable."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 >>