Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 279 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy
Jakarta: Pustaka Islam, 1958
297.026 TEU p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Rofiq
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000
297.4 AHM h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Prins, Jan
Gravenhage: Van Hoeven , 1948
340.59 PRI a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Prasadi
"Menurut Hukum Islam dikenal dua ajaran kewarisan yaitu ajaran kewarisan Patrilinial dan ajaran kewarisan Bilateral yang merupakan hasil ijtihad dari Prof.Dr.Hazairin. Sistem mawali dapat ditemukan pada ajaran kewarisan Bilateral yaitu merupakan penafsiran terhadap Q.IV ; 33 (S. An Nisa). Sedangkan pada ajaran Kewarisan Patrilinial tidak mengenal masalah mawali (ahli waris pengganti). Dan untuk menghadapi masalah mawali ini, maka ajaran Patrilinial menggunakan ajaran Zaid bin Tsabit mengenai perolehan cucu. Karena menurut ajaran Patrilinial, masalah mawali tidak ditegaskan dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Dari kedua ajaran tersebut akan timbul perbedaan dalam pembagian hasil warisan mengenai masalah mawali ini. Seperti diketahui bahwa mawali dapat terjadi pada mawali terhadap anak pewaris (cucu), mawali melalui saudara (keponakan), mawali melalui ibu pewaris (Nenek) dan mawali melalui bapak pewaris (kakek/datuk). Apabila kita ambil contoh mengenai perolehan mawali terhadap anak pewaris (cucu) seperti dalam kasus Said bin Bandul tersebut diatas, maka dapat terlihat perbedaannya yaitu: menurut ajaran Patrilinial, cucu tidak berhak mewaris karena terhijab oleh anak laki-laki pewaris, sedangkan menurut ajaran Bilateral, cucu berhak mewaris (mendapat bagian waris) karena cucu merupakan mawali bagi mendiang orang tuanya (anak pewaris). Pengadilan Agama Jakarta Tiraur dalam menghadapi kasus tersebut biasanya mengadakan persetujuan dengan para ahli waris yang lain agar cucu juga dapat mewaris. Karena umumnya Pengadilan Agama menganut ajaran Patrilinial, sedangkan menurut ajaran ini cucu tidak berhak mewaris selama masih ada anak laki-laki. Untuk menghindari hal tersebut, penulis menyarankan agar sebaiknya dibuat suatu ketetapan/peraturan mengenai mawali ini agar terdapat suatu kepastian dalam pembagian warisan tersebut khususnya mengenai mawali. Dan sebagai bahan perbandingan dalam skripsi ini juga dikemukakan mengenai kedudukan dan perolehan ahli waris pengganti yang ditinjau dari segi Hukum Perdata (KUHPerdata)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endriati
"Sebelurn lahir dan berlakunya Undang Undang Perkawinan, poligami banyak terjadi pada masyarakat bangsa kita yang mayoritas jumlah penduduknya beragama Islam, dimnana perkawinannya dilakukan menurut Hukum Islam yang telah diresepiir kedalam Hukurn Adat. Foligami yang dilakukan pada masa lalu sering diterapkan dengan tidak menuruti ketentuan dalam Hukurn Islam dan dilakukan dengan sekehendak hati saja serta hanya memperturutkan kepuasan hawa nafsu. Sehingga tidak mengherankan jika poligami ini menimbulkan bencana dan malapetaka yang sangat tragis yang tidak saja melanda dirinya, istri-istrinya, dan anak-anaknya, tetapi juga melanda masyarakatnya. Dengan lahirnya Undang undang No.1 tahun 1974 yang diundangkan tanggal 2 Januari 1974 dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 masalah poligami ini kita tentukan pengaturannya pada pasal 3 ayat (2) sampai_dengan pasal 5. Sesuai dengan Hukum Islam yang murni (khusus untuk poligami, Undang Undang Perkawinan menjunjung tinggi ketentuan agama dan kepercayaan orang seorang dalam masyarakat kendatipun membuka kemungkinan untuk melakukan poligami bagi seorang suami, tetepi tidaklah berarti poligami tersebut bisa dilakukan dengan seenaknya, maka Undang Undang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya menentukan secara kongkrit dan tegas mengenai batasan keadaan yang bagaimana seorang suami boleh melakukan poligami. Undang Undang Perkawinan menentukan dengan tegas, bahwa kini poligami tidak dapat dilakukan oleh setiap orang dengan sekehendak hati saja atau asal dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan saja, tetapi poligami hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari pengadilan, yang untuk ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan didaerah tempat tinggalnya pemohon. Pengadilan hanyalah memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (melakukan poligami) apabila ada alasan yang dapat dibenarkan dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriani
"Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri, ia selalu memerlukan bantuan orang lain dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Untuk itu Islam telah mengatur prinsip-prinsip mu'amalah dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya adalah peraturan sera-menyewa (al-ijarah), yang merupakan suatu aqad atau perjanjian _untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Perbuatan hukum ini dibenarkan dalam Islam berdasarkan Al Qur'an (QS. XLIII : 32, .QS. II : 233, QS. XXVIII : 26, 27) dan hadits- hadits yang shahih. Yang menjadi obyek sewa-menyewa dalam hukum Islam ini, tidak hanya berupa barang melainkan termajuga berupa keahlian atau jasa yang dapat dimanfaatkan oleh si penyewa dengan pembayaran upah, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bidang ini termasuk jenis perikatan perburuhan. Peraturan sewa-menyewa ini diharapkan dapat menjadi alternatif dalam membuat suatu perjanjian yang mencerminkan kepatuhan umat Islam terhadap agamanya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20543
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aritonang, Hardline Uli
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuliawati
Depok: Universitas Indonesia, 1989
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Syahrazad Achir
"ABSTRAK
Lembaga perkawinan adalah salah satu masalah yang sangat penting dan menarik karena tidak dapat dipisahkan dengan perikelakuan manusia didalam kehidupan sehari-hari. Seperti kita ketahui bahwa di Indonesia hidup bermacam macam agama yang diakui Pemerintah seperti agama Islam, katolik, Protestan, Hindu dan Budha, oleh karena itukanlah mustahil akan terjadi perkawinan antara dua orang yang berbeda agama, perkawinan semacam ini dikenaldengan istilah "Perkawinan Antar Agama". Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Masalah perkawinan antar agama menurut Hukum Islam digolongkan kedalam tiga versi yakni : 1. Islam tidak mengenal perkawinan antar agama; 2. Islam mengenal adanya perkawinan antar agama dengan pengecualian bila prianya beragama Islam dan wanitanya ahli kitab; 5. Islam mengenal perkawinan antar agama dengan kondisi bersyarat yakni merupakan jalan tengah dari kedua pendapat tersebut diatas, dengan kata lain pada prinsipnya perkawinan antar agama tidak dikehendaki oleh agama Islam, namun pengecualiannya ada yakni membolehkan laki laki muslim menikah dengan wanita ahli kitab asal laki laki tersebut merupakan tiang keluarga yang kokoh. Sementara itu semua agama lain selain Islam pada prinsipnya melarang perkawinan antar agama dan umumnya menyatakan bahwa perkawinan itu tidak sah. Jika kita melihat Undang-undang nomor 1 tahun 1971 ternyata tidak satu pasalpun yang mengatur secara tegas mengenai masalah perkawinan antar agama, sedangkan yang diatur adalah perkawinan campuran antara dua orang yang berlainan kewarganegaraan. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa Undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1971 tidak mengatur secara tegas masalah perkawinan antar agama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amrullah Hayatudin
Jakarta: Amzah, 2019
297.14 AMR u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>