Ditemukan 7375 dokumen yang sesuai dengan query
Reza Syahrazad Achir
"
ABSTRAKLembaga perkawinan adalah salah satu masalah yang sangat penting dan menarik karena tidak dapat dipisahkan dengan perikelakuan manusia didalam kehidupan sehari-hari. Seperti kita ketahui bahwa di Indonesia hidup bermacam macam agama yang diakui Pemerintah seperti agama Islam, katolik, Protestan, Hindu dan Budha, oleh karena itukanlah mustahil akan terjadi perkawinan antara dua orang yang berbeda agama, perkawinan semacam ini dikenaldengan istilah "Perkawinan Antar Agama". Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Masalah perkawinan antar agama menurut Hukum Islam digolongkan kedalam tiga versi yakni : 1. Islam tidak mengenal perkawinan antar agama; 2. Islam mengenal adanya perkawinan antar agama dengan pengecualian bila prianya beragama Islam dan wanitanya ahli kitab; 5. Islam mengenal perkawinan antar agama dengan kondisi bersyarat yakni merupakan jalan tengah dari kedua pendapat tersebut diatas, dengan kata lain pada prinsipnya perkawinan antar agama tidak dikehendaki oleh agama Islam, namun pengecualiannya ada yakni membolehkan laki laki muslim menikah dengan wanita ahli kitab asal laki laki tersebut merupakan tiang keluarga yang kokoh. Sementara itu semua agama lain selain Islam pada prinsipnya melarang perkawinan antar agama dan umumnya menyatakan bahwa perkawinan itu tidak sah. Jika kita melihat Undang-undang nomor 1 tahun 1971 ternyata tidak satu pasalpun yang mengatur secara tegas mengenai masalah perkawinan antar agama, sedangkan yang diatur adalah perkawinan campuran antara dua orang yang berlainan kewarganegaraan. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa Undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1971 tidak mengatur secara tegas masalah perkawinan antar agama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yondrizal
"
ABSTRAKSkripsi ini membahas beberapa keputusan pengadilan di bidang Hukum Antar Tata Hukum yang cukup aktuil pada saat ini. Ada 7 putusan pengadilan yang merupakan inti pembahasan, yaitu, putusan pengadilan dalam masalah peralihan agama, peleburan, badan hukum, adopsi internasional, pilihan hukum, pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing serta merek dagang internasional. Persoalan penting yang dibahas pada masing-masing putusan itu ialah sampai sejauh mana hakim mempertimbangkan persoalan-persoalan hukum antar tata hukum dalam setiap putusannya. Dari pembahasan yang dilakukan, diperoleh gambaran bahwa antara teori dengan praktek tidak selalu sejalan. Pada umumnya hakim tidak akan mempersoalkan adanya perbedaan hukum diantara para pihak yang berperkara apabila tidak didalilkan demikian oleh salah satu pihak kepada hakim. Dari pembahasan yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa masalah - masalah hukum antar tata hukum yang timbul, dari hari kehari semakin kompleks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996
340 DIS
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Wawan Muhwan Hariri
Bandung: Pustaka Setia, 2011
346.02 WAW h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Andi Zainal Abidin Farid
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006
364 ABI b
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Singapore: Sweet & Maxwell Asia, 2005
346.06 WAL
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nurul Hilalia
"Salah satu fungsi yang di miliki oleh Bank Muamalat Indonesia antara lain adalah memberikan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat. Salah satu jenis kredit atau pembiayaan yang di berikan oleh Bank Muamalat Indonesia kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan Mudharabah Muqayyaidah. Di Bank Muamalat Indonesia pembiayaan Mudharabah Muqayyadah di kenal juga dengan istilah "Investasi Khusus Langsung". Pembiayaan Mudharaba Muqayyadah/IKL adalah penyerahan dana/modal dengan syarat-syarat tertentu, dimana dalam akadnya dicantumkan bahwa dana/modal tersebut hanya untuk usaha yang telah ditentukan oleh pemilik dana. (shahibul maal /investor) yaitu yang terikat pada usaha tertentu dan pemilik proyek (muaharib) harus mengikuti syarat-syarat yang ditentukan oleh pemilik dana tersebut, dimana selain syarat-syarat yang ditentukan maka dana/modal dari pemilik dana (shahibul maal/investor) tidak diperkenankan untuk dipergunakan. Untuk memperoleh pembiayaan Mudharabah Muqayyadah ini maka mudharib harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan investor selaku pemilik modal/dana maupun Bank Muamalat Indonesia selaku agent dan arranger dalam pembiayaan Mudharabah Muqayyadah/IKL. Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah/IKL merupakan suatu sistem yang mempertemukan dan menjembatani kerjasama timbal balik antara pemilik modal/dana yang tertarik untuk menginvestasikan modalnya akan tetapi tidak memiliki pengalaman dalam menjalankan usaha/proyek tertentu dengan mereka (pemilik proyek/usaha) yang memiliki ketrampilan serta pengalaman dalam menjalankan proyek/usaha tertentu tersebut. Jadi pembiayaan Mudharabah Muqayyadah/IKL ini merupakan salah satu jalan keluar untuk tidak menyiakan dana/modal serta ketrampilan yang sudah tersedia secara terpisah akan tetapi belum termanfaatkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20470
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Teitel, Ruti G.
Jakarta: ELSAM, 2004
340.11 TEI t
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Kurnia Warman, 1971-
Jakarta: KITLV, 2010
340.57 KUR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Teguh Prasetyo
Depok: Rajawali Pers, 2019
345 TEG h
Buku Teks Universitas Indonesia Library