Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Rachagan, Shanthy
Selangor Darul Ehsan: LexisNexis, 2010
346.066 RAC c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Wahyudi Hertanto
"Implementation of company registration shall be constrained because of differences in the
interpretation of the meaning of the provisions of Article 29 of Law No. 40 of 2007 on Limited
Liability Company, which determines that the registration of the company held by the Ministry
of Justice and Human Rights. The provisions of Article 29 is interpreted by many practitioners as
lex specialis of Act 3 of 1982 regarding Company Registration Requirement. The reality is not so.
Company registration remains to be done pursuant to Act 3 of 1982. There are no provisions that
override or cancel that Act 3 of 1982 to enforce Article 29 of Law No. 40 of 2007. Each law urgency
is equally important. Act 40 of 2007 for the purpose of publication, while Act 3 of 1982 is to find
out information about the company, either types of business activities, locations, shares and so
forth. Registration of the company is still to be done on both the ministry under the provisions of
law referred to.
Implementasi wajib daftar perusahaan menjadi terkendala dikarenakan adanya perbedaan
penafsiran dalam memaknai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang menentukan bahwa pendaftaran perusahaan dilaksanakan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan Pasal 29 tersebut ditafsirkan oleh
banyk praktisi sebagai lex specialis dari Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan. Realitasnya adalah tidak demikian. Pendaftaran Perusahaan tetap harus dilakukan
berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 1982. Tidak ada ketentuan yang mengesampingkan
atau membatalkan bahwa Undang-Undang No.3 tahun 1982 dengan berlakukan Pasal 29 Undang-
Undang No.40 tahun 2007. Masing-masing undang-undang dimaksud memiliki urgensi yang
sama pentingnya. Undang-Undang No.40 tahun 2007 untuk kepentingan publikasi, sedangkan
Undang-Undang No.3 tahun 1982 adalah untuk mengetahui informasi tentang perusahaan, baik
jenis kegiatan usaha, lokasi, saham dan lain sebagainya. Pendaftaran perusahaan adalah tetap
harus dilakukan dikedua kementerian berdasarkan ketentuan undang-undang yang dirujuk."
University of Indonesia, Faculty of Law, 2014
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Selena Imania
"Corporate Social Responsibility adalah sebuah konsep yang sedang berkembang di Indonesia berkenaan dengan upaya pemerintah untuk mendorong praktek usaha yang berkelanjutan dengan mendorong perusahaan untuk berkontribusi lebih ke masyarakat sekitar mellaui berbagai kegiatan Corporate Social Responsibility. Hal tersebut terlihat dari adanya undang-undang yang menyatakan Corporate Social Responsibility sebagai praktek wajib perusahaa mdash;terutama perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan yang bergerak di sektor yang memanfaatkan sumber daya alam. Kewajiban yang berlaku untuk banyak jenis perusahaan di Indonesia tersebut menimbulkan pertanyaan, termasuk 'apakah mewajibkan praktek Corporate Social Responsibility sesuai dengan kententuan Undang-Undang Dasar 1945?' sehingga diajukan uji materiil akan kewajiban Corporate Social Responsibility bagi perseroan terbatas sesuai yang tertera dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan terbitlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 yang mengukuhkan upaya mewajibkan Corporate Social Responsibility di Indonesia bagi usaha-usaha yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam tulisan ini, pergeseran konsep sukarela Corporate Social Responsibility menjadi wajib melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia akan dianalisis.

Corporate Social Responsibility is a growing concept in Indonesia as the government is enforcing sustainable business practices through encouraging more companies to contribute towards the society through various Corporate Social Responsibility initiatives. This is expressed through several Indonesian national laws that deemed Corporate Social Responsibility as a mandatory company practice mdash particularly State Owned Enterprises and companies operating in sectors which utilize natural resources. The mandatory order applicable to the great number of Indonesian businesses has raised question about its constitutionalism and the obligation for limited liability companies to conduct Corporate Social Responsibility as expressed in Article 74 of Law Number 40 Year 2007 on Limited Liability Companies were put upon a judicial review, resulting in Constitutional Court Decision Number 53 PUU VI 2008 which instead strengthen the idea that Corporate Social Responsibility can be obligated towards businesses of a certain requirement. In this paper, the shift of what had been wholly voluntary activity into a regulated activity in Indonesia is analyzed. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69609
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 >>