Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Universitas Terbuka, 2023
340 ILM
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Universitas Terbuka, 2022
340 ILM
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Penelitian ini pertama bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis : dinamika perkembangan hukum islam dalam perundang-undangan di Indonesia ; Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959 dapat menjadi pegangan dalam penerapan hukum islam dan mengetahui upaya pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur dan Kabupaten Garut Jawa barat membrantas penyakit sosial masyarakat....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Gani Abdullah
Jakarta: Intermasa, 1991
347.01 ABD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, 1998
340 IND p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nur Muhammad Marheliansyah
Bandung : Alumni, 1987
346.066 8 ABD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ichtijanto
Jakarta: FH UI-PPHIM Dep. Agama, 1999
347.01 ICH u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Amin Putra
"ABSTRAK
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lembaga-lembaga
yang diberi kewenangan diantaranya MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA),
Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial
(KY), Bank Indonesia (BI), Menteri, Badan, Lembaga/Komisi yang dibentuk
dengan undang-undang/Perppu, DPRD Provinisi, Gubernur, DPRD
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa/Setingkat. Sedangkan secara
teoritis dan pendapat para ahli bahwa peraturan perundang-undangan adalah
norma yang mengikat umum atau dapat disebut norma yang bersifat abstrak,
umum dan berlaku keluar. Kewenangan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2),
yang menguraikan dua sumber kewenangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan
yang lebih tinggi maupun berdasarkan kewenangan. Penelahaan atas sumber
kewenangan atas lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1),
diketahui bahwa semua lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan
pembentukan peraturan baik berdasarkan atribusi maupun delegasi kewenangan.
Kewenangan pembentukan peraturan tersebut diberikan baik secara langsung
maupun secara tidak langsung dari undang-undang. Namun, berdasarkan
kewenangan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) tersebut
dapat ketahui bahwa produk hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga
tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan peundang-undangan.
Peraturan yang dibentuk oleh MPR, DPR, MA, KY, MK, DPD, dan DPRD tidak
dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan. Sedangkan
peraturan yang dibentuk oleh BPK, BI, Menteri (Permen), Badan, Komisi dan
Lembaga Bupati, Gubernur, Walikota dan Pemerintah Desa dapat digolongkan
peraturan perundang-undangan. Selain itu dalam praktik masih terdapat
peraturan yang ditetapkan oleh MA, KY, Menteri (selain Permen), Badan, Komisi
dan Lembaga digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan.

ABSTRACT
Under the terms of Article 8 (1) of Law Number 12 Year 2011 on the
Establishment of legislation, institutions given the authority including MPR, DPR,
DPD, the Supreme Court (MA), the Constitutional Court (MK), the State Audit
Agency (BPK), the Judicial Commission (KY), Bank Indonesia (BI), the Minister,
the Agency, Organization / commission established by legislation / regulation has,
DPRD province ranked, Governor, District / City, Regent / Mayor and the Village
Head / Level. While theoretically and expert opinion that the legislation is a
common binding norm or can be called a norm that is abstract, general and apply
it out. The authority of the institutions mentioned in Article 8 (1) of Law Number
12 Year 2011 on the Establishment of Legislation further described in Article 8
(2), which describes two sources of authority, which was ordered by higher
regulations and by the authority. Review of the top sources of authority over the
institutions mentioned in Article 8 (1), it is known that all these institutions have
the authority either by the establishment rules of attribution and delegation of
authority. The establishment of regulatory authority granted either directly or
indirectly from the legislation. However, based on the authority of the institutions
mentioned in Article 8 paragraph (1) may know that the laws are established by
these institutions can?t be categorized as peundang rules and regulations.
Regulations established by MPR, DPR, MA, KY, MK, DPD and DPRD can?t be
classified as legislation. While the rules established by the BPK, BI, the Minister
(ministerial regulation), the Agency, the Commission and the Institute of Regents,
Governors, Mayors and the village government could be classed legislation. In
addition, in practice there are regulations set by the Supreme Court, KY, Minister
(other than ministerial regulation), the Agency, the Commission and the Institute
classed as legislation.
"
2016
T46025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>