Ditemukan 45 dokumen yang sesuai dengan query
"Kajian ini mengelaborasi konstruksi pertentangan norma hukum dalam skema pengujian Undang-Undang. Hasil analisis, meliputi: Pancasila dapat dijadikan tolok ukur untuk menilai “pertentangan norma”; Mahkamah Konstitusi menguji seluruh Undang-Undang yang lahir sebelum dan sesudah amandemen dengan tolok ukur UUD 1945 yang sedang berlaku; Undang-Undang Dasar 1945 harus dimaknai sebagai konstitusi yang hidup (the living constitution) guna menegakan hukum dan keadilan; Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD baik secara vertikal maupun horizontal; aspek keberlakuan sebuah Undang-Undang merupakan bagian dari pengujian materiil, bukan pengujian formil; makna “bertentangan dengan UUD 1945” harus dielaborasi secara komprehensif dalam putusan dengan mengutamakan tegaknya hukum dan keadilan; Mahkamah Konstitusi tidak boleh mengutamakan penafsiran original intent dan mengenyampingkan model penafsiran lain jika hal tersebut justru menyebabkan tidak berjalannya konstitusi; ketentuan non konstitusi dapat dibenarkan dalam pengujian formil, namun dalam pengujian materiil tidaklah tepat; pengeyampingan asas hukum acara “nemo judex idoneus in propria causa” dapat dibenarkan demi tegaknya konstitusi dan mengutamakan asas curia novit, pertentangan norma secara fomil dapat disimpangi oleh asas kemanfaatan demi substansi Undnag-Undang; putusan berlaku surut menyebabkan ketidakpastian hukum yang adil"
JK 11(1-4) 2014
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Bunga Anastasia Salvia Salsabila
"Dalam memberikan pinjaman, pemberi pinjaman seperti bank maupun lembaga pembiayaan lainnya mensyaratkan adanya pemberian jaminan dari penerima pinjaman. Salah satu bentuk lembaga jaminan yang ramai diminati oleh masyarakat yaitu jaminan fidusia. Salah satu ciri khas dari jaminan fidusia yaitu kemudahan bagi Penerima Fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan apabila Pemberi Fidusia melakukan cidera janji. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memperbolehkan Penerima Fidusia untuk melakukan parate eksekusi atau mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, yaitu dengan tanpa campur tangan pengadilan. Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa: pertama, cidera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus disepakati oleh kedua belah pihak, atau atas dasar upaya hukum lain yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Kedua, Apabila debitur menolak untuk menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusinya harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam skripsi ini, penulis menjelaskan implikasinya berdasarkan analisa dari dua putusan pengadilan terkait eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yaitu Putusan No.50/Pdt/2020/PT KDI dan Putusan No.17/Pdt.Plw/2020/PN.Pml. Skripsi ini
membahas tentang penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/ 2019 dan implikasinya terhadap eksekusi jaminan fidusia.
In providing loans, lenders such as banks and other financing institutions require the provision of guarantees from the loan recipient (The borrower). Fiduciary guarantee is a form of security over movable property that is in great demand by the public. One of the characteristics of the fiduciary guarantee is that lenders can easily execute the object of the guarantee if the recipient (the borrower) breaches the contract. UU no. 42 of 1999 regarding the Fiduciary Guarantee allows the Fiduciary Recipient to execute the object of the fiduciary guarantee on his own power, that is, without court intervention. In 2019, the Constitutional Court issued the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 regarding the judicial review of Article 15 paragraph (2) and paragraph (3) of UU No. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantee execution. The Constitutional Court interprets that: first, the breach of contract cannot be determined unilaterally by the creditor, but must be agreed upon by both parties, or on the basis of other legal remedies that determine that the default (breach of contract) has occurred. Second, if the debtor refuses to voluntarily submit the object of fiduciary security, then the execution must be carried out just like the execution procedure of a court decision which has permanent legal force. This study explains the implications based on the analysisof two court decisions regarding the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019, namely VerdictNo.50/Pdt/2020/PT KDI and Verdict No.17/Pdt.Plw/2020/PN.Pml. This thesis discusses the interpretation of the Constitutional Court Decision Number 18/PUUXVII/ 2019 and its implications for the execution of fiduciary guarantees."
Depok: Fakultas Hukum, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lumbanraja, Hasan Tua
"Kewenangan pengujian konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bersumber dari atribusi Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan dalam Konstitusi tersebut hanya menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar. Menurut teori hukum administrasi negara, penerima atribusi dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada. Pada praktiknya Mahkamah Konstitusi menafsirkan sendiri jangkauan kewenangannya dalam pengujian konstitusionalitas melalui setiap Putusannya. Selain kewenangan sebagai negative legislator, Mahkamah Konstitusi juga berwenang sebagai positive legislator, bahkan memperluas obyek pengujiannya. Pengaturan dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebatas negative legislator dan membatasi obyek pengujian konstitusionalitas menjadi tidak serta merta mengikat bagi Mahkamah Konstitusi. Dalam praktik pengujian konstitusionalitas dewasa ini, perluasan kewenangan peradilan konstitusi dari sebatas negative legislator menjadi positive legislator dan perluasan obyek pengujian menjadi kecenderungan yang umum terjadi diberbagai negara. Perluasan kewenangan peradilan konstitusi memiliki kecenderungan dapat mengambil alih fungsi legislatif dari pembentuk undang-undang. Keadaan ini disebut pathology pengujian konstitusional. Oleh karena itu dilakukan penelitian secara yuridis normatif untuk mengetahui bagaimanakah pengujian konstitusionalitas yang masih menjadi kewenangan peradilan konstitusi.
Hasil penelitian berupa konsep pengujian konstitusional yang masih menjadi kewenangan peradilan konstitusi, akan digunakan untuk menganalisa praktik pengujian konstitusional yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Pengujian konstitusionalitas yang dilaksanakan oleh Peradilan konstitusi dinyatakan masih dalam lingkup kewenangannya apabila memenuhi empat kriteria yaitu: 1).Melalui Proses Peradilan; 2). Secara Umum Berperan Sebagai Negative Legislator; 3). Dalam Keadaan Tertentu dan Batasan Materi Tertentu Sebagai Positive Legislator; dan 4). Materi muatan norma yang termasuk dalam kategori doktrin political question bukan Obyek Pengujian Konstitusionalitas. Praktik pengujian konstitusionalitas yang dilakukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ada yang memenuhi empat kriteria tersebut sehingga masih berada dalam lingkup kewenangan peradilan konstitusi. Namun ada pula putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak memenuhi empat kriteria kewenangan pengujian konstitusionalitas peradilan konstitusi. Putusan yang demikian memposisikan Mahkamah Konstitusi melampaui kewenangan peradilan konstitusi, sehingga memiliki kecenderungan untuk menjadi pathology karena mengambil alih fungsi legislatif dari pembentuk undang-undang.
The jurisdiction of the constitutional judicial review of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia came from the attribution of Article 24C paragraph (1) NRI Constitution of 1945. The setting in the Constitution mentions only Constitutional Court jurisdiction to hear at the first and last decision is final, the laws against the Constitution. According to the theory of administrative law, the beneficiary attribution can create new or expand existing jurisdiction. In practice the Constitutional Court to interpret its own range of jurisdiction over the constitutionality through each Decision. In addition to the jurisdiction as negative legislator, the Constitutional Court also authorized as a positive legislator, even extending the test object. The settings in the Law of the Constitutional Court as the implementing regulations of Article 24 C of paragraph (1) NRI Constitution of 1945 which limits the jurisdiction of the Constitutional Court and limiting the extent of negative legislator constitutionality object becomes not necessarily binding on the Constitutional Court. In the practice of the constitutional judicial review of today, the expansion of the jurisdiction of the constitutional court be limited from a negative legislator to be a positive legislator and expansion of test objects become a trend that is common in many countries. The expansion of the jurisdiction of a constitutional court may have a tendency to take over the legislative functions of the legislators. This condition is called constitutional pathology testing. Therefore normative juridical research to determine how the constitutional judicial review of which is still under the jurisdiction of a constitutional court. The results of research in the form of concept constitutional judicial review is still the constitutional jurisdiction of the constitutional court, will be used to analyze the practice of constitutional judicial review carried out by the Constitutional Court in Indonesia. Judicial review carried out by the Constitution Court declared still within the scope of its jurisdiction if it meets four criteria: 1) Through the Judicial Proceedings; 2). In General Role In Negative Legislator; 3). In Specific Circumstances and Limitation of Certain Material For Positive Legislators; and 4). The substance of the norms included in the category of the political question doctrine is not Object Testing Constitutionality. Practice constitutional judicial review conducted Indonesian Constitutional Court there that meet these four criteria so that they are within the scope of jurisdiction of the constitutional court. But there is also a Constitutional Court ruling does not satisfy the four criteria of the jurisdiction of the constitutionality of the constitutional court. The verdict thus positioning the Constitutional Court exceeded the jurisdiction of the constitutional court, so it has a tendency to be a pathology due to take over the legislative functions of the legislators."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45983
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Aritonang, Baharuddin
"Telah dilakukan kajian atas 5 putusan Makhamah Konsitusi yang menyangkut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima putusan itu adalah Putusan MK No.3/PUU-VI/2008, Putusan MK No.5/PUU-IX/2011, Putusan MK No.49/PUU-IX/2011, Putusan MK No.31/PUU-XI/2012, dan Putusan MK No.13/PUU-XI/2013. Putusan-putusan ini menyangkut peranan BPK memeriksa Wajib Pajak, BPK dalam menetapkan kerugian negara serta tentang masa jabatan anggota BPK. Beberapa putusan dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di UUD NRI Tahun 1945. Putusan-putusan ini menjadikan materi Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) sebagai pertimbangan hukum, tanpa memperhatikan keseluruhan materi UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28J ayat (2). Kedepan, kasus seperti ini perlu diperhatikan oleh Makhaman Konstitusi."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"MKRI adalah badan pemerintah baru yang dibentuk berdasarkan perubahan ketiga UUD NRI 1945. Sesuai dengan itu maka artikel ini membahas tentang fungsi seyogyanya yang mendasari kewenangan MKRI dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. Sesuai dengan isu tersebut maka artikel ini berargumen bahwa MKRI harus diposisikan sebagai human rights court manakala menjalankan kewenanganya untuk menguji konstitusionalitas undang- undang. Fungsi MKRI sebagai human rights court menjustifikasi eksistensinya dan juga mempreskripsi prinsip operasionalnya. Hal ini bermakna bahwa dalam menguji konstitusionalitas undang-undang MKRI seyogyanya memajukan perlindungan HAM melalui judical policy dan interpretasi konstitusinya"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Bambang Sutiyoso
"Society and justiciabellen whose rights and constitutional authority are disadvantaged can defend their rights by requesting to the constitutional court. The problem raises because there is not clear regulation in the mechanism of requesting to the constitutional court, especially on the procedural law. In order the request is not dismissed by the constitutional court, is should be estabilised the regulation relates to the case."
Universitas Islam Indonesia, 2006
345 JHUII 13:2 (2006)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Lulu Hanifah
"Sebuah studi kualitatif didukung data kuantitatif yang meneliti strategi komunikasi krisis lembaga negara, khususnya lembaga peradilan di Indonesia. Analisis dilakukan dengan mengintegrasikan konsep teoritis dari manajemen krisis, yaitu mengalisis setiap tahapan krisis dan menganalisis image restoration theory untuk melihat strategi komunikasi krisis yang dilakukan lembaga peradilan dalam menghadapi krisis. Penelitian ini mengambil data melalui observasi dan wawancara mendalam dengan berbagai narasumber internal dan eksternal lembaga sebagai data utama, serta laporan media monitoring dan dokumen terkait digunakan sebagai data kuantitatif yang mendukung data kuantitatif. Tahapan krisis dilihat dari nada pemberitaan yang diolah dari hasil media monitoring.
Temuan dari studi ini menunjukkan bahwa strategi komunikasi krisis yang dilakukan lembaga peradilan belum sesuai dengan tahapan-tahapan penanganan krisis yang dikemukakan para ahli dan pedoman penanganan krisis. Namun, strategi komunikasi krisis dan strategi pemulihan citra yang dilakukan cukup cepat dalam memulihkan citra lembaga peradilan.
A qualitative study supported with quantitative data investigates the communication crisis strategy of a state institution, particularly justicial institution in Indonesia. The analysis incorporated integrating a theory of crisis management to analyse each stage of crisis and analyse image restoration theory to see communication crisis strategy used by the judicial institution to facing crisis. Primary data was collected from observation and depth interviews with stakeholders while secondary data was collected from media monitoring report and others related documents as quantitative data. Stage of crisis seen from the news tonality in media monitoring report.The finding of the study indicates that the communications strategy the crisis done not based on crisis response steps that was mentioned the experts and guidelines crisis response. But, the communications strategy the crisis and strategies recovery image is fairly quickly in restore the image of justicial institution."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
T45799
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Daniel Winarta
"Penelitian ini menganalisis bagaimana prinsip-prinsip negara hukum diejawantahkan hakim konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini juga memeriksa bagaimana dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap kondisi terkini negara hukum di Indonesia serta respons warga masyarakat terhadap hal itu. Putusan tersebut dianalisis berdasarkan tiga elemen negara hukum yang dikemukakan oleh Adriaan Bedner, yaitu elemen prosedural, substansial, dan mekanisme kontrol. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiolegal, yaitu dengan melihat law in action dengan metode penelitian doktrinal dan nondoktrinal. Penelitian ini mengumpulkan data dengan melakukan wawancara kepada informan serta melakukan analisis putusan, peraturan perundang- undangan, dan literatur terkait. Sayangnya, justru elemen negara hukum lebih banyak terlihat dalam dissenting opinion dibandingkan opinion of the court dan concurring opinion. Berdasarkan analisis dari wawancara informan, masyarakat menilai bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berdampak buruk bagi negara hukum, bahkan merobohkan negara hukum, terutama mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagai elemen penting dalam negara hukum. Fenomena yang terjadi Indonesia telah membuktikan bahwa justru melalui fasilitas-fasilitas negara hukum itu sendiri, negara hukum dirusak. Demokrasi sebagai penyangga negara hukum juga membunuh dirinya sendiri melalui cara-cara demokratis. Negara hukum di Indonesia berada di ujung tanduk.
This research examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 to determine how constitutional judges exemplify rule of law principles. The research further considers how the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 has affected the rule of law in Indonesia and its reception by the public. The decision is analyzed based on three elements of the rule of law as proposed by Adriaan Bedner, namely procedural, substantial, and control mechanism elements In this regard, sociolegal research is utilised which looks at doctrinal and non-doctrinal approaches for studying law in action. Data were collected through interviews with informants and analysis of the decision, legislation, and relevant literature. Unfortunately, the elements of the rule of law are more evident in the dissenting opinion than in both opinion of the court and concurring opinion. According to informant interview analysis there is a general assesment among public that Constitutional Court Decision Number 90/PUU- XXI/2023 has negatively impacted on the rule of law in general, it even undermines particularly with reference to judicial independence as a crucial part of rule of law. The phenomenon occuring in Indonesia demonstrate that the rule of law is being undermined from within by the very instituions meant to uphold it. Democracy, as the pillar of the rule of law, is also eroding itself through democratic processes. The rule of law in Indonesia is teetering on the edge of collapse."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
342.02 JIM m
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
H. Abdul Latif
Yogyakarta: Total Media, 2007
342.02 ABD m (1)
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library