Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sulistyo Danuwiharja
"Penerbitan obligasi merupakan Salah satu alternatif pembiayaan dalam suatu perusahaan. Belakangan ini semakin banyak perusahaan yang melakukan emisi obligasi di Bursa, baik di Bursa Efek Jakarta maupun Bursa Efek Surabaya. Sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menginvestasikan modalnya dalam pasar modal maka perlu lebih diperhatikan kepentingan dari investor sebagai penanam modal dan tingkat kepercayaan investor agar tetap tinggi sehingga investor tidak punya keraguan untuk menanamkan modalnya melalui pembelian obligasi. Untuk menjaga kepentingan investor tersebut diperlukan adanya jaminan dari pihak emiten terhadap pelunasan bunga dan pokoknya. Salah satu alternatif jaminan yang digunakan oleh pihak emiten adalah tanah yang dibebani hak tanggungan. Alasan dipilihnya tanah sebagai jaminan adalah disebabkan karena tanah dianggap sebagai jaminan yang aman karena merupakan benda tetap yang tidak musnah, nilainya selalu naik, tidak mudah digelapkan mempunyai tanda bukti hak dan dapat dibebani hak tanggungan yang memberikan hak istimewa kepada kreditur. Mengenai jaminan berbentuk tanah, sepanjang mengenai tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah diatur oleh UU no. 4 tahun 1996. Skripsi ini membicarakan mengenai pelaksanaan jaminan berupa tanah dikaitkan dengan emisi suatu obligasi, resiko yang dihadapi kreditur selaku pemegang hak tanggungan dan penyelesaian apabila emiten selaku pemberi hak tanggungan tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok pinjaman obligasi beserta bunganya yang sudah jatuh tempo."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20766
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20933
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Tania
"Penghimpunan dana masyarakat di bank BNI per juni 1998 meningkat 207,90 % melampaui pertumbuhan rata-rata simpanan masyarakat sektor perbankan sebesar 185,25 %, pertumbuhan rata- rata perbankan pemerintah 14 1,08 % dan rata-rata perbankan swasta 95,51 %. Hal itu menunjukkan dimasa krisis seperti sekarang ini kepercayaan masyarakat terhadap bank BNI justru semakin meningkat. Salah satu produk dari bank BNI adalah SERTI PLUS. SERTIPLUS ini berbentuk dalam lembaran-lembaran bilyet, diterbitkan kepada pembawa, dapat diperjualbe =likan, dan dapat dijadikan jaminan kredit. Bila dillhat bentuknya, SERTIPLUS ini dapat dimasukkan kedalam kelompok Surat Berharga . Menurut KUHPerdata, SERTIPLUS ini masuk kedalam Benda Bergerak yang Tidak Berwujud, yakni berupa piutang kepada pembawa. SERTI PLUS sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud bila hendak dijadikan jaminan kredit maka pengikatannya harus dilakukan dengan cara gadai. SERTIPLUS dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan dalam pemberian Cash Collateral Credit. Prosedur penggadaian SERTIPLUS ini pertama-tama dibuat perjanjian pokoknya yakni perjanjian hutang-piutang/perjanjian kredit, lalu dibuat perjanjian penggadaiannya. Selanjutnya SERTIPLUS yang digadaikan itu harus diserahkan kepada kreditur (penerima gadai), penyerahan tersebut merupakan syarat sah terjadinya gadai. Berakhirnya perjanjian gadai SERTIPLUS ini adalah apabila perjanjian kreditnya telah dilunasi oleh debitur (pemberi gadai) atau apabila ada penggantian barang yang dijadikan jaminan oleh debitur (pemberi gadai. Apabila debitur wanprestasi atau tidak melunasi hutangnya kepada kreditur, maka kreditur (Bank BNI) akan menegurnya secara tertulis maksimal 3 kali, apabila debitur tidak menghiraukannya, maka kreditur akan mencairkan bilyet SERTIPLUS tersebut, hal ini disebut dengan Parate Eksekusi (pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata) yakni hak yang dimiliki oleh penerima gadai (kreditur) untuk mengeksekusi barang yang dijaminkan padanya tanpa melalui perantaraan hakim (pengadilan) jika pemberi gadai (debitur) wanprestasi. Dengan Parate eksekusi, maka perselisihan antara Bank BNI (kreditur) dan debitur dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya yang ringan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20891
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yana S. Saphira
"Undang Undang No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (UURS), LN No. 75 tahun 1985, memberikan inovasi da1am pelaksanaan lembaga jaminan yang berlaku selama ini. Berdasarkan pasal 12 ayat (1) UURS, rumah susun yang sudah selesai dibangun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat di jadikan jaminan kredit dengan dibebani Hak Tanggungan. Hak Milik Atas Satuan Rumah Smsun (HM-SRS) juga dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 13 UURS. Sejak berlaku Undang Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional yang tertulis. Adanya perubahan perundang-undangan mengenai hak jaminan atas tanah merupakan penyesuaian terhadap perkembangan konsepsi dan administrasi hak-hak atas tanah, khususnya perkembangan dalam bidang perkreditan. Inovasi dan perubahan yang terjadi merupakan suatu cara untuk memenuhi kebutuhan praktek. Perlu bagi kita untuk mengetahui sejauhmana ketentuan-ketentuan tersebut dapat memenuhi kebutuhan praktek saat ini. Perlu juga untuk mengetahui bagaimanakah eksekusi obyek hak jaminan jika terjadi wanprestasi serta apakah terdapat hambatan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S20444
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sumarsudi
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S22787
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhandi
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S22940
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ishak Chandra
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S23080
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irawati Syamsiyah
"Kemajuan dalam bidang perkreditan pada saat ini telah meluas sampai ke kota-kota kecil yang meliputi rakyat pengusaha kecil pada umumnya, sehingga sektor perbankan harus meningkatkan kinerja usahanya dalam rangka pemberian kredit pada para pengusaha. PT. BRI (Persero) sebagai salah satu lembaga perbankan dalam menyalurkan kredit nya selalu memperhatikan asas perkreditan yang sehat serta penilaian seksama terhadap calon debiturnya. Upaya itu bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko PT. BRI (Persero) sebagai pihak kreditur apabila debitur wanprestasi. Oleh karena itu peranan jaminan dalam pemberian kredit sangat berarti karena dapat memberikan rasa aman dan secara yuridis memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam pengembalian kredit. Dengan lahirnya lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah sejak 9 April 1996, jaminan yang paling diutamakan oleh bank BRI adalah jaminan Hak Tanggungan dengan pertimbangan bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi, ada nya bukti yang kuat berupa sertipikat dan selain itu jaminan Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang lebih diutamakan kepada bank BRI selaku kreditur pemegangnya. Pihak bank selaku kreditur dan para pengusaha sebagai pihak debitur mengharapkan agar lembaga Hak Tanggungan dapat memenuhi kebutuhan dalam menyelesaikan masalah perkreditan dengan mudah dan lancar sehingga dalam hal ini harus ada kerjasama yang baik dengan instansi agraria. Peranan instansi agraria dalam proses pembebanan jaminan Hak Tanggungan sangat penting terutama pada proses pendaftaran Hak Tanggungan yaitu untuk memberikan pelayanan yang cepat dan proses yang mudah bagi calon pemegang dan pemberi Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20467
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizi Umi Utami
"Saat ini kebutuhan rumah diperkotaan sejak tahun 1989-2000 diperkirakan mencapai 900.000 unit pertahun. Dengan semakin sempitnya lahan yang tersedia menyebabkan kebutuhan rumah menjadi salah satu permasalahan yang di hadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat di kota-kota besar. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan membangun Rumah Susun. Rumah susun terdiri atas bagian-bagian yang dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah yang disebut dengan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Kepemilikan rumah susun dilakukan dengan jual beli baik secara tunai maupun angsuran. Kebanyakan dari calon pembeli memilih dengan cara angsuran atau kredit melakui fasilitas KPR. Cara pembayaran seperti ini, akan ditunjuk suatu benda sebagai jaminan oleh pihak pemberi kredit, dalam hal ini bank. Benda yang ditunjuk sebagai jaminan dalam KPR adalah rumah yang akan dibiayai dengan Fasilitas KPR itu sendiri. Dengan mengingat ketentuan dalam UURS No. 16 Tahun 1985 jo UUHT No. 4 Tahun 1996 maka HMSRS merupakan salah satu objek yang dibebani dengan Hak Tanggungan. Cara pembebanan HMSRS sebagai objek Hak Tanggungan sama dengan objek hak tanggungan lainnya yaitu diawali dengan pemberian Hak Tanggungan dan kemudian dilakukan pendaftaran pada kantor pertanahan tingkat kabupaten/kotamadya. Penulisan ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan diperkuat dengan penelitian lapangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk membandingkan proses pembebanan yang ada dilapangan dengan ketentuan yuridis yang berlaku saat ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20898
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   2 3 4 5 6 7 8 9 10 11   >>