Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 190 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irawati Syamsiyah
"Kemajuan dalam bidang perkreditan pada saat ini telah meluas sampai ke kota-kota kecil yang meliputi rakyat pengusaha kecil pada umumnya, sehingga sektor perbankan harus meningkatkan kinerja usahanya dalam rangka pemberian kredit pada para pengusaha. PT. BRI (Persero) sebagai salah satu lembaga perbankan dalam menyalurkan kredit nya selalu memperhatikan asas perkreditan yang sehat serta penilaian seksama terhadap calon debiturnya. Upaya itu bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko PT. BRI (Persero) sebagai pihak kreditur apabila debitur wanprestasi. Oleh karena itu peranan jaminan dalam pemberian kredit sangat berarti karena dapat memberikan rasa aman dan secara yuridis memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam pengembalian kredit. Dengan lahirnya lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah sejak 9 April 1996, jaminan yang paling diutamakan oleh bank BRI adalah jaminan Hak Tanggungan dengan pertimbangan bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi, ada nya bukti yang kuat berupa sertipikat dan selain itu jaminan Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang lebih diutamakan kepada bank BRI selaku kreditur pemegangnya. Pihak bank selaku kreditur dan para pengusaha sebagai pihak debitur mengharapkan agar lembaga Hak Tanggungan dapat memenuhi kebutuhan dalam menyelesaikan masalah perkreditan dengan mudah dan lancar sehingga dalam hal ini harus ada kerjasama yang baik dengan instansi agraria. Peranan instansi agraria dalam proses pembebanan jaminan Hak Tanggungan sangat penting terutama pada proses pendaftaran Hak Tanggungan yaitu untuk memberikan pelayanan yang cepat dan proses yang mudah bagi calon pemegang dan pemberi Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20467
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizi Umi Utami
"Saat ini kebutuhan rumah diperkotaan sejak tahun 1989-2000 diperkirakan mencapai 900.000 unit pertahun. Dengan semakin sempitnya lahan yang tersedia menyebabkan kebutuhan rumah menjadi salah satu permasalahan yang di hadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat di kota-kota besar. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan membangun Rumah Susun. Rumah susun terdiri atas bagian-bagian yang dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah yang disebut dengan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Kepemilikan rumah susun dilakukan dengan jual beli baik secara tunai maupun angsuran. Kebanyakan dari calon pembeli memilih dengan cara angsuran atau kredit melakui fasilitas KPR. Cara pembayaran seperti ini, akan ditunjuk suatu benda sebagai jaminan oleh pihak pemberi kredit, dalam hal ini bank. Benda yang ditunjuk sebagai jaminan dalam KPR adalah rumah yang akan dibiayai dengan Fasilitas KPR itu sendiri. Dengan mengingat ketentuan dalam UURS No. 16 Tahun 1985 jo UUHT No. 4 Tahun 1996 maka HMSRS merupakan salah satu objek yang dibebani dengan Hak Tanggungan. Cara pembebanan HMSRS sebagai objek Hak Tanggungan sama dengan objek hak tanggungan lainnya yaitu diawali dengan pemberian Hak Tanggungan dan kemudian dilakukan pendaftaran pada kantor pertanahan tingkat kabupaten/kotamadya. Penulisan ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan diperkuat dengan penelitian lapangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk membandingkan proses pembebanan yang ada dilapangan dengan ketentuan yuridis yang berlaku saat ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20898
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Tampaknya Garuda Indonesia tidak dapat mengikuti
jejak perusahaan penerbangan lain yang bersaing ketat
dalam menetapkan harga tiket pesawat udara, sehingga
Garuda Indonesia memerlukan tambahan modal melalui
lembaga kredit perbankan atau keuangan lainnya. Dengan
demikian dibutuhkan sebuah jaminan atas aset pesawat
udara yang dimiliki Garuda Indonesia dalam pemberian
kredit tersebut. Permasalahannya bagaimana pengikatan
jaminan atas pesawat udara Garuda Indonesia dilaksanakan
ditinjau dari ketentuan yang berlaku, bagaimana
pengikatan jaminan atas pesawat udara dilakukan
berdasarkan Rancangan Undang-Undang Tentang Hipotik Atas
Pesawat Udara, bagaimana pengikatan jaminan atas pesawat
udara bila ditinjau dari Konvensi Cape Town yang saat ini
sedang akan di ratifikasi. Metode Penelitian yang
digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat
yuridis normatif. Kesimpulannya adalah status kebendaan
pesawat udara di Indonesia adalah sebagai benda tidak
bergerak, sehingga pengikatan jaminan pesawat udara
dilakukan dengan menggunakan lembaga Hipotik. Garuda
Indonesia membatalkan rencananya untuk mengikatkan
jaminan atas pesawat udara Boeing 747-200 dan 747-400
karena belum adanya kepastian hukum yang mengatur
mengenai jaminan pesawat udara terutama dengan munculnya
Undang-Undang Fidusia. Pengikatan jaminan pesawat udara
telah diatur secara sistematis dan menyeluruh oleh RUU
Hipotik Atas Pesawat Udara namun masih terdapat beberapa
kekurangan dalam pasal yang mengatur akta hipotik dan
penyerahan Buku Kepemilikan Pesawat Udara kepada
kreditur. Lembaga pengikatan jaminan pesawat udara
menurut Konvensi Cape Town bila diratifikasi adalah
jaminan fidusia karena Konvensi tersebut mengkategorikan
pesawat sebagai benda bergerak. Saran yang diberikan
adalah sebaiknya kepastian hukum akan pengikatan jaminan
pesawat udara segera terpenuhi dengan mengesahkan RUU
Hipotik Atas Pesawat Udara menjadi Undang-Undang dan
meratifikasi sebagian pasal Konvensi Cape Town yang tidak
menyebutkan pesawat udara sebagai benda bergerak dan
menyesuaikannya dengan keadaan hukum di Indonesia."
Universitas Indonesia, 2007
S21324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adria Indra Cahyadi
"Sistem Resi gudang merupakan salah satu alat yang penting dalam sistem pembiayaan perdagangan yang diperlukan dunia usaha untuk menjamin kelancaran usahanya, terutama bagi usaha kecil dan menengah dalam menghadapi masalah pembiayaan karena adanya keterbatasan akses dan jaminan. Lahirnya Sistem Resi gudang membawa angin segar bagi petani dan pengusaha kecil serta menengah untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara yang efektif. Walaupun Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi gudang merupakan Undang-Undang yang baru dan yang pertama mengatur mengenai Sistem Resi gudang bukan berarti Sistem Resi gudang ini baru pertama kali diterapkan di Indonesia, karena sebelum lahirnya Undang-Undang ini pun penerapan Sistem Resi gudang telah dilakukan oleh beberapa bank di Indonesia.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi gudang yang menyatakan bahwa “Resi gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang”. Dari pernyataan tersebut dapat diambil makna bahwa Undang-Undang ini telah melahirkan suatu lembaga jaminan yang disebut "Hak Jaminan atas resi Gudang". Mengenai kedudukan Hak Jaminan atas resi Gudang dalam peraturan yang berlaku dan lembaga-lembaga jaminan yang telah ada saat ini seperti lembaga gadai, hipotek, hak tanggungan dan jaminan fidusia akan menjadi bahasan dari penelitian ini, baik sebelum lahirnya Undang-Undang Sistem Resi Gudang maupun setelah lahirnya Undang-Undang Sistem Resi Gudang serta bagaimana proses terjadinya penjaminan keduanya. Penelitian ini disajikan dengan menggunakan metode kepustakaan yang bersifat deskriptif normatif untuk menggambarkan permasalahan pada penelitian ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21308
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andia Hastriani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21345
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2004
S21078
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irma Riyani
"Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak tahun 1998 mengakibatkan keadaan ekonomi Indonesia berada dalam keterpurukan. Hal ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memulihkan kembali keadaan ekonomi nasional. Perbankan sebagai salah satu faktor penting pendukung sektor perekonomian juga sedang, berusaha untuk mengembalikan kembali performa mereka yang sempat menurun. Untuk melaksanakan misi ini maka pemerintah yang diwakili oleh Bank Indonesia membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (PPN). Lembaga ini bertugas melakukan upaya restrukturisasi perbankan dengan tujuan untuk menyehatkan perankan secara keseluruhan. Salah satu permasalahan yang mendapat sorotan dalam menyehatkan perbahkan nasional adalah menyelesaian kredit bermasalah tingkat kredit bermasalah yang terus meningkat dan tidak terselesaikan akan menyulitkan perbankan memulihkan kondisinya. Untuk memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kredit bermasalah maka Undang-Undang. Perbankan memberikan alternatif kepada bank sebagai. kreditur untuk mengambil pelunasan utangnya atas kredit yang telah dinyatakan macet dengan melakukan pembelian atas jaminan kredit yang diagunkan oleh nasabah. Ketentuan ini juga mewajibkan bank untuk menjual kembali jaminan kredit yang telah dibelinya tersebut dalam jangka waktu satu tahun. Kaitan yang timbul antara kemudahan yang di berikan oleh Undang-Undang Perbankan ini dengan ketentuan hukum jaminan kebendaan terutama mengenai peralihan hak atas transaksi pembelian dan penjualan kembali jaminan. kredit atas kredit yang telah macet akan dibahas lebih lanjut dalam skripsi ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21135
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Puspita Sari
"Sebagai salah satu bank komersial, Bank Rakyat Indonesia (Persero), seperti juga bank lainnya membuka kesempatan luas bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pinjaman untuk berbagai bidang. Namun demikian, masyarakat (nasabah) yang akan menjadi debitor tidak serta merta dapat langsung mendapakan pinjaman. Bagi mereka yang nantinya akan menjadi debitor harus terebih dahulu memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan kredit. Syarat terpenting dalam mendapatkan kredit di BRI haruslah memiliki agunan (jaminan). BRI menetapkan beberapa macam lembaga jaminan, antara lain Hak Tanggungan Fidusia, Gadai, Penanggungan, dan Hipotik Kapal. Dalam prakteknya BRI menetapkan lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan yang paling utama untuk mendapatkan pinjaman. Lembaga jaminan lain juga bisa dijadikan jaminan di BRI untuk mendapatkan kredit, namun prioritas tetap diberikan kepada lembaga Hak Tanggungan. Alasannya adalah selain Hak Tanggungan telah diatur secara jelas dalam UU tersendiri (UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), juga karena karena ekseskusi nya yang mudah. Meskipun Bri telah membuat aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit , kadang kala masih terjadi kredit bermasalah. Banyak faktor yang menyebabkan munculnya kredit bermasalah di BRI. Untuk itu BRI berusaha untuk selalu mengantisipasinya dengan berbagai cara, antara lain pertama, aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit, kedua, meningkatkan kualitas personil (pegawai} BRI terutama yang berkaitan dengan masalah kredit, dan terakhir mengantisipasi bila timbulnya kredit bermasalah. BRI selalu mengantisipasi munculnya kredit bermasalah dan menanganinya dengan semaksimal mungkin agar jangan sampai merugikan BRI sendiri sebagai kreditur tetapi juga kepada nasabahnya yang menjadi debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21113
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wibowo Pudjiantoro
"Surat Keputusan (S.K) Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Pension di Bank Rakyat Indonesia Cimahi, Bandung, skripsi, Januari 1995. Dengan telah banyak dikeluarkannya berbagai kebijaksanaan serta keputusan dalam dunia perbankan dan bidang moneter. Mengakibatkan terbukanya peluang dan kelonggaran kepada bank-bank umum untuk menetapkan suku bunga sendiri atas lasa perbankan yang diberikannya. Dampak lain yang timbul adalah banyak munculnya produk jasa perbankan yang dipasarkan kepada masyarakat dengan maksud menarik nasabah sebanyak-sebanyaknya. Namun dilain pihak bank juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik dan bersifat 'instant' (cepat). Bank Rakyat Indonesia yang merupakan bank umum milik negara, selain berfungsi sebagai bank pada umumnya juga merupakan alat pemerintah dalam bidang ekonomi perbankan khususnya di daerahdaerah. Sehingga produk jasa perbankannya langsung maupun tidak langsung terkait dengan kebijaksanaan pemerintah khususnya didalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Salah satu produk jasa perbankan yang dipasarkan kepada masyarakat adalah Kredit Pensiun. Walaupun Kredit Pensiun ini bukan tergolong jasa perbankan yang termasuk dalam Kredit Program, namun keberadaannya lahir karena adanya kebijaksanaan pemerintah. Yang menarik dari Kredit Pensiun ini adalah masalah jaminan yang digunakan yaitu Surat Keputusan (S.K) Pensiun, dapat memberi keamanan bagi bank dalarn terjadinya kredit macet. Disamping tentunya faktor-faktor lainnya yang menarik. Adapun tujuan pemerintah mendorong terselenggara Kredit Pensiun adalah untuk menanggulangi praktek rentenir didaerah khususnya daerah-daerah kantong pensiun."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20672
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Kusbini Ruchimat
"Simpedes Sebagai Jaminan Kupedes Di Bank Rakyat Indonesia, skripsi, Agustus 1994. Dengan dikeluarkannya berbagai kebijaksanaan dalam dunia perbankan dan moneter seperti Paket Juni 1983 dan Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, membawa dampak yang cukup luas dalam dunia perbankan Indonesia Dampak ini timbul karena kebijaksanaan yang dikeluarkan melalui paket-paket di atas memberi kelonggaran kepada bank-bank umum untuk menetapkan suku bunga sendiri atas jasa perbankan yang diberikannya. Dampak yang timbul dari dikeluarkannya paket-paket kebijaksanaan tersebut di atas adalah adanya persaingan di antara bank untuk menarik nasabah mereka, dengan cara mengeluarkan produk jasa perbankan yang disertai iming-iming yang menggiurkan seperti tingkat suku bunga yang tinggi untuk simpanan, hadiah berupa barang baik yang diundi atau hadiah langsung. Untuk mengahadapi persaingan ini Bank Rakyat Indonesia telah menciptakan produk jasa bank seperti Kupedes dan Simpedes. Dimana Simpedes ini memiliki keistimewaan yaitu bisa dijadikan-jaminan kredit, ada hadiah barang yang diundi setiap 6 bulan sekali dan suku bunga yang cukup tinggi. Begitu juga dengan Kupedes memiliki keistimewaan yaitu dapat dipakai untuk segala kepentingan yang bersifat produktif. Agar suatu kupedes dapat diperoleh, maka pemohon harus menyediakan jaminan, karena jaminan ini merupakan syarat untuk pemberian kredit, selain dari kelayakan usaha dan kepercayaan yang di dasarkan suatu analisa kredit. Bila yang dijadikan jaminan untuk memperoleh kupedes berupa simpedes, maka cara pengikatannya dilakukan dengan secara cessie atau penyerahan piutang atas nama Disamping cara pengikatannya, banyak hal yang bisa digali dari simpedes dan kupedes seperti keuntungan-keuntungan dari kedua produk tersebut, prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh kupedes dan menyimpan di simpedes, prosedur untuk menjaminkan simpedes untuk memperoleh kupedes. Untuk menjawad hal-hal tersebut di atas, maka penulis mengadakan penelitian, baik itu dilapangan maupun di perpustakaan. Adapun penelitian lapangan, penulis lakukan di Bank Rakyat Indonesia di Sumedang, Jawa Barat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20669
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   2 3 4 5 6 7 8 9 10 11   >>