Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 190 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Windu Haryo Purwoko
""Tanah Sebagai Agunan Dalam Penerbitan Obligasi . Obligasi merupakan salah satu instrumen pasar modal yang digunakan untuk menarik dana dan masyarakat. Inti dari obligasi adalah suatu perjanjian pinjam-meminjam uang antara pihak penerbit/emiten dengan pembeli/investor dengan adanya bunga. Pihak pembeli/investor dapat meminta jaminan tambahan kepada emiten guna menjamin pembayaran bunga dan pokok pinjaman obligasi. Biasanya penerbit emiten memberikan jaminan yang biasanya berupa tanah. Alasan dipilihnya tanah karena merupakan benda tetap dan tidak mudah musnah, nilainya selalu naik, mempunyai tanda bukti hak, memberikan kedudukan istimewa kepada para krediturnya. Kedudukan istimewa ini berupa kedudukan untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu bila debitur pailit dengan menjual tanah yang dijaminkan dan bila debitur wanprestasi, tanah tersebut Juga dapat dijual untuk memenuhi hutangnya. Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-27/PM/1994 tentang Lembaga Pemeringkat Efek, ada sebagian penerbit/emiten obligasi yang tidak memberikan lagi agunan benda tetap, yang biasanya berupa tanah karena dengan pemeringkatan saja (minimal BBB) menurut mereka sudah menjamin kredibilitas/kemampuan membayar hutang obligasi baik bunga maupun pokok pinjaman. Tetapi sebagian besar masyarakat lebih percaya dengan adanya agunan berupa benda tetap dibandingkan dengan pemeringkatan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20697
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soeminar Hardjanti
"Untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat akan dana, dilingkungan masyarakat luas telah dikenal istilah kredit. Lembaga keuangan yang menyalurkan pinjaman kepada masyarakat selain bank adalah pegadaian. PERUM Pegadaian sebagai lembaga keuangan pemerintah non bank bergerak menyalurkan pinjaman dengan jaminan atas dasar hukum gadai. Sebagai lembaga tunggal yang melaksanakan hukum gadai, PERUM Pegadaian selain mencari keuntungan juga bertujuan memberantas kemiskinan, praktek riba, lintah darat dan praktek ijon. Pada prakteknya pegadaian berusaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan mempermudah proses peminjaman uang agar masyarakat dapat memperoleh pinjaman dalam waktu yang cepat. Barang-barang yang dapat digadaikan di pegadaian adalah barang-barang bergerak dan bukan merupakan barang yang dikecualikan dalam ketentuan yang berlaKu di PERUM Pegadaian. Pembatasan tersebut juga dilakukan terhadap jum1ah uang yang dapat dipinjam, jangka waktu peminjaman dan suku bunga yang harus dibayar. Disamping melakukan pembatasan-pembatasan tersebut, pegadaian juga memberikan kebijaksanaan kepada para nasabahnya yang belum dapat melunasi uang pinjamannya tetap masih membutuhkan barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Pegadaian juga berusaha menyelesaikan setiap masalah-masalah yang timbul dengan membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah tersebut. Tetapi peraturan tersebut tidak bersifat mati dalam arti tidak tertutup kemungkinan bagi nasabah yang tidak puas atas peraturan tersebut untuk membicarakannya dengan pihak pegadaian"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20728
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulistyo Danuwiharja
"Penerbitan obligasi merupakan Salah satu alternatif pembiayaan dalam suatu perusahaan. Belakangan ini semakin banyak perusahaan yang melakukan emisi obligasi di Bursa, baik di Bursa Efek Jakarta maupun Bursa Efek Surabaya. Sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menginvestasikan modalnya dalam pasar modal maka perlu lebih diperhatikan kepentingan dari investor sebagai penanam modal dan tingkat kepercayaan investor agar tetap tinggi sehingga investor tidak punya keraguan untuk menanamkan modalnya melalui pembelian obligasi. Untuk menjaga kepentingan investor tersebut diperlukan adanya jaminan dari pihak emiten terhadap pelunasan bunga dan pokoknya. Salah satu alternatif jaminan yang digunakan oleh pihak emiten adalah tanah yang dibebani hak tanggungan. Alasan dipilihnya tanah sebagai jaminan adalah disebabkan karena tanah dianggap sebagai jaminan yang aman karena merupakan benda tetap yang tidak musnah, nilainya selalu naik, tidak mudah digelapkan mempunyai tanda bukti hak dan dapat dibebani hak tanggungan yang memberikan hak istimewa kepada kreditur. Mengenai jaminan berbentuk tanah, sepanjang mengenai tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah diatur oleh UU no. 4 tahun 1996. Skripsi ini membicarakan mengenai pelaksanaan jaminan berupa tanah dikaitkan dengan emisi suatu obligasi, resiko yang dihadapi kreditur selaku pemegang hak tanggungan dan penyelesaian apabila emiten selaku pemberi hak tanggungan tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok pinjaman obligasi beserta bunganya yang sudah jatuh tempo."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20766
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20933
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Tania
"Penghimpunan dana masyarakat di bank BNI per juni 1998 meningkat 207,90 % melampaui pertumbuhan rata-rata simpanan masyarakat sektor perbankan sebesar 185,25 %, pertumbuhan rata- rata perbankan pemerintah 14 1,08 % dan rata-rata perbankan swasta 95,51 %. Hal itu menunjukkan dimasa krisis seperti sekarang ini kepercayaan masyarakat terhadap bank BNI justru semakin meningkat. Salah satu produk dari bank BNI adalah SERTI PLUS. SERTIPLUS ini berbentuk dalam lembaran-lembaran bilyet, diterbitkan kepada pembawa, dapat diperjualbe =likan, dan dapat dijadikan jaminan kredit. Bila dillhat bentuknya, SERTIPLUS ini dapat dimasukkan kedalam kelompok Surat Berharga . Menurut KUHPerdata, SERTIPLUS ini masuk kedalam Benda Bergerak yang Tidak Berwujud, yakni berupa piutang kepada pembawa. SERTI PLUS sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud bila hendak dijadikan jaminan kredit maka pengikatannya harus dilakukan dengan cara gadai. SERTIPLUS dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan dalam pemberian Cash Collateral Credit. Prosedur penggadaian SERTIPLUS ini pertama-tama dibuat perjanjian pokoknya yakni perjanjian hutang-piutang/perjanjian kredit, lalu dibuat perjanjian penggadaiannya. Selanjutnya SERTIPLUS yang digadaikan itu harus diserahkan kepada kreditur (penerima gadai), penyerahan tersebut merupakan syarat sah terjadinya gadai. Berakhirnya perjanjian gadai SERTIPLUS ini adalah apabila perjanjian kreditnya telah dilunasi oleh debitur (pemberi gadai) atau apabila ada penggantian barang yang dijadikan jaminan oleh debitur (pemberi gadai. Apabila debitur wanprestasi atau tidak melunasi hutangnya kepada kreditur, maka kreditur (Bank BNI) akan menegurnya secara tertulis maksimal 3 kali, apabila debitur tidak menghiraukannya, maka kreditur akan mencairkan bilyet SERTIPLUS tersebut, hal ini disebut dengan Parate Eksekusi (pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata) yakni hak yang dimiliki oleh penerima gadai (kreditur) untuk mengeksekusi barang yang dijaminkan padanya tanpa melalui perantaraan hakim (pengadilan) jika pemberi gadai (debitur) wanprestasi. Dengan Parate eksekusi, maka perselisihan antara Bank BNI (kreditur) dan debitur dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya yang ringan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20891
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yana S. Saphira
"Undang Undang No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (UURS), LN No. 75 tahun 1985, memberikan inovasi da1am pelaksanaan lembaga jaminan yang berlaku selama ini. Berdasarkan pasal 12 ayat (1) UURS, rumah susun yang sudah selesai dibangun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat di jadikan jaminan kredit dengan dibebani Hak Tanggungan. Hak Milik Atas Satuan Rumah Smsun (HM-SRS) juga dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 13 UURS. Sejak berlaku Undang Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional yang tertulis. Adanya perubahan perundang-undangan mengenai hak jaminan atas tanah merupakan penyesuaian terhadap perkembangan konsepsi dan administrasi hak-hak atas tanah, khususnya perkembangan dalam bidang perkreditan. Inovasi dan perubahan yang terjadi merupakan suatu cara untuk memenuhi kebutuhan praktek. Perlu bagi kita untuk mengetahui sejauhmana ketentuan-ketentuan tersebut dapat memenuhi kebutuhan praktek saat ini. Perlu juga untuk mengetahui bagaimanakah eksekusi obyek hak jaminan jika terjadi wanprestasi serta apakah terdapat hambatan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20444
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sumarsudi
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S22787
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhandi
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S22940
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ishak Chandra
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S23080
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>