Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gunawan Wibisono
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S20352
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herny Haryadi
"Dalam era pembangunan dewasa ini fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank maupun perorangan mempunyai peran yang sangat besar. Jenis kredit yang diberikan pun semakin beraneka ragam mencakup banyak kebutuhan hidup. Untuk menjamin kedudukan pihak Kreditur sebagai pemberi kredit, maka dibutuhkan suatu jaminan yang berupa benda milik debitur dan diadakan perjanjian penanggungan utang yang merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian kredit kreditur dan debitur. Hak yang diberikan debitur kreditur adalah hak tanggungan sesuai dengan UUPA berlaku sebagai unifikasi hukum tanah di Indonesia. antara kepada yang Untuk kredit yang jaminannya tanah, maka digunakan hipotik yaitu hak tanggungan yang menggunakan ketentuan-ketentuan hipotik untuk hak guna bangunan yang berasal dari konversi hak-hak barat, untuk tanah-tanah hak yang berasal dari konversi hak-hak adat digunakan ketentuan-ketentuan credietverband. Sebagai suatu hak kebendaan, hipotik baru akan memberikan kedudukan istimewa pada kreditur apabila telah dilakukan pembebanan/pemasangan hipotiknya di kantor pertanahan saksi pendaftaran tanah. Kemudian sebagai tanda buktinya dibuatkan sertifikat hipotik. Namun sejauh itu dalam praktek pembebanan hipotik, banyak timbul permasalahan yang tentu saja dilatar belakangi oleh beberapa hal antara lain masih sulitnya prosedur pembebanan hipotik, mahalnya biaya pembebanan hipotik, dan masalah-masalah lain yang terutama berkaitan dengan obyek hipotik. Hal ini tidak lain karena belum adanya pengaturan mengenai hipotik yang bersifat nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20433
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noersari Handayani
"Karena masalah yang menyangkut wanprestasi perjanjian pokok (kredit) dengan jaminan (bipotek) kapal masih langka sekali yang diselesaikan melalui badan peradilan (Pengadilan), dengan demikian sampai saat ini belum merupakan problema hukum yang menuntut pembahasan tersendiri (khusus) di lingkungan peradilan. Sehingga masalah hipotek kapal tidak berkembang seperti halnya hipotek pada umumnya (tanah).
Adapun penyebabnya menurut pendapat penulisa antara lain adalah:
1. Pemberian pinjaman dalam bentuk perjanjian kredit dengan jaminan kapal di anggap rnengandung resiko yang lebih besar jika dibanding dengan perjanjian kredit dengan jaminan lainnya (tanah)
2. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kurang atau tidak memahami peraturan-peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu timbulah suatu persepsi dikalangan kreditur sebagai pemilik modal bahwa eksekusi penjualan lelang (Executorial Verkoop) hipotek kapal kurang memberi kepastian (jika dihubungkan dengan sita eksekusi). Sehingga pada akhirnya penulis berpendapat bahwa mengenai masalah perjanjian kredit, dengan jaminan kapal, perlu kiranya diatur secara khusus tanpa bermaksud mengesampingkan prinsip-prinsip keterbukaan dari hukum perjanjian. Sebab menurut pendapat penu1is kapal sebagai obyek hipotek mempunyai sifat dan fungsi yang sama sekali berbeda dengan benda obyek hipotek lainnya (tanah).
Apalagi mengingat peraturan perundangan yang berlaku saat ini adalah merupakan warisan pemerintah colonial Belanda. Maka sebagai konsekuensinya banyak peraturan perundangan produk kolonial Belanda pada waktu itu, semata-mata hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemerintah colonial Belanda saja.
Namun demikian sejak diproklamirkannya Indonesia Merdeka (17 Agustus 1945) dan ditetapkan undang undang dasar 1945 (18 Agustus 1945) berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, peraturan perundangan produk pemerintah kolonial Belanda ini masih tetap berlaku sebelum ada peraturan baru yang menggantikannya.
Adapun ratio dari pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ini adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan hokum (recht vacuum). Tetapi sebagai konsekuensinya situasi yang demikian ini telah menimbulkan/menciptakan sesuatu keadaan yang dilematis dibidang hukum. Sedangkan kebutuhan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat saat ini sudab sangat maju, sehingga peraturan perundangan yang berlaku khususnya mengenai hipotek kapal menurut pendapat penulis perlu kiranya untuk disempurkana agar lebih sesuai dengan tujuan hukum nasional.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20302
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20349
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amantia Wuryandari
"Seiring dengan kemajuan pembangunan di Indonesia, maka lembaga perbankan mengalami perkembangan yang pesat pula. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijaksanaan diantaranya di bidang moneter. Hal ini memberi dampak persaingan yang ketat di kalangan perbankan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam hal ini Bank Bumi Daya ikut berpartisipasi salah satunya dengan cara menerbitkan produk deposito, diantaranya Deposito Prima dan Seridang. Dalam Hukum Perdata Barat, deposito dikategorikan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, maka deposito dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan jaminan kredit yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Deposito terdiri dalam dua bentuk, yaitu deposito berjangka yang merupakan piutang atas nama dan sertifikat deposito yang merupakan piutang atas bawa. Pembagian deposito ini mengakibatkan cara penggadaian dan penyerahan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito berbeda pula."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20658
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miranti
"Hipotik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Pemberian Kredit Bank Dengan Bank Tabungan Negara Sebagai Tinjauan, SKRIPSI, Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah hipotik atas satuan rumah susun dalam praktek pemberian kredit di bank, yaitu bagaimana tata cara pemberian kreditnya, bagaimana tata cara pembebanan hipotiknya, bagaimana roya hipotiknya dan bagaimana eksekusi hipotiknya. Penulisan ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan di Bank Tabungan Negara dengan tehnik wawancara. Ketentuan yang mengatur mengenai hipotik ini adalah ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan UU No.16/1985 tentang Rumah Susun, terutama yang menyangkut mengenai hipotik atas satuan rumah susunnya. Hipotik merupakan hak kebendaan atas barang-barang tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya pelunasan suatu perikatan. Proses pembebanan hipotik atas satuan rumah susun, dalam praktek, adalah sama dengan pembebanan hipotik atas rumah atau tanah. Perbedaannya hanya terletak pada masalah eksekusinya. Disarankan agar penyelesaian eksekusi lelangnya dapat lebih disederhanakan prosedurnya sehingga dapat menguntungkan semua pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20664
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Ajeng Putu Dharmika Putri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20676
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Rista Q.
"Peran aktif lembaga perbankan menyalurkan dana masyarakat (kredit) sangat dibutuhkan dalam upaya memacu partisipasi sektor swasta menopang pertumbuhan ekonomi negara, Namun karena adanya paket peraturan likuiditas bank dari otoritas moneter, maka bankbank harus bekerja sama membentuk sindikasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan sejumlah besardana usaha. Sehubungan dengan hal itu, UU Perbankan 1992 antara lain menegaskan larangan bagi bank untuk member! kredit kepada siapapun yang tidak diyakininya mampu dan sanggup melunasi pada waktu yang diperjanjikan. Meskipun keyakinan bank dalam menyalurkan kredit tidak lagi semata-mata ditolokukurkan pada aspek jaminan, tetapi dalam praktik aspek ini masih cukup dominan pengaruh dan peranannya. Bahkan dalam kredit sindikasi, aspek jaminan sering disyaratkan secara luas oleh kreditur, mencakup jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (personal guarantee atau borghtoch). Hal ini dimaksudkan bank-bank pada umumnya untuk membentuk keyakinan yang lebih hakiki, selain tentunya untuk lebih memantapkan proteksi atas kepentingan bank di dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami tentang: (a) pengaturan jaminan perorangan dalam hukum perdata dan kredit sindikasi, (b) pihak-pihak yang dapat menjadi penjamin kredit sindikasi dan syarat-syaratnya, dan (c) praktik jaminan perorangan dalam kredit sindikasi di Indonesia. Untuk meneliti objek permasalahan digunakan metode normatif dengan pengungkapan masalah secara deskriptif-analltis berdasarkan data sekunder yang dikumpulkan dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Seluruh data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis masalah diketahui bahwa: (a) orang dapat menjadi pen jamin perorangan dalam kredit sindikasi jika memenuhi syarat yuridis, sosiologis, ekonomis dan teritorial; (b) konsekuensi yuridis dari sifat asesoir perjanjian jaminan adalah pada diri penjamin hanya melekat unsur kewajiban setelah debitur wanprestasi; (c) kedudukan hukum dari penjamin dan kreditur dalam praktik kredit sindikasi senantiasa tidak setara; (d) syarat kausa halai perjanjian menurut ketentuan pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata wajib dipenuhi kreditur dan debitur sebelum petjanjian dibuat dan atau ditandatangani hingga perjanjian itu berakhir; (e) hanya lead manager (bank agen) dalam kredit sindikasi bentuk umum yang dimungkinkan untuk mengeksekusi kekayaan penjamin apabila debitur wan prestasi; serta (f) praktik peradilan bidang perdata di Indonesia relatif kurang mellndungi hak-hak atau kepentingan kreditur kredit (sindikasi) dengan jaminan (perorangan) dalam pelaksanaan eksekusi atas kekayaan penjamin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20675
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rofik Sungkar
"Dewasa ini perkreditan mempunyai arti penting bagi pembangunan di bidang Industri Konstruksi yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana fisik. Industri Konstruksi selain membutuhkan tehnik yang tinggi sifatnya dan dikerjakan oleh orang-orang yang ahli juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Salah satu perkreditan yang dibutuhkan di bidang konstruksi adalah kredit Konstruksi. Dan bila kita berbicara mengenai kredit maka ini tak lepas dari jaminan. Dimana masalah jaminan baik jaminan khusus maupun jaminan umum, ini penting sekali dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank, khususnya Bank Rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dalam pasal 8. Dewasa ini, tanah dan bangunan merupakan obyek yang utama untuk dijadikan jaminan. Lembaga jaminan yang dibebankan atas tanah, tanah dan bangunan tesebut adalah Hipotik. Akta pembebanan hipotik ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan ditandatangani oleh para pihak, saksi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia, tidak semua dapat dikembalikan oleh debitur, dan bila terjadi suatu kredit macet maka upaya hukum yang dapat ditempuh ada bermacam-macam, seperti memberikan peringatan (somasi) kepada debitur, penjualan agunan oleh debitur, penjualan di bawah tangan oleh Bank, menggugat secara perdata, menyerahkan kepada Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20674
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutasoit, Posma H.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20645
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>