Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
346.04 SUD k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1981
332.7 IND n
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
J. Satrio
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
346.02 SAT h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
H. Salim
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
346.02 SAL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Salim H.S.
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
346.043 64 SAL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nurdin Irawan
Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syawalina
"ABSTRAK
Hak tagihan yang berupa piutang-piutang atas nama (vorderings op naam) dapat dijadikan jaminan utang, pada Bank, dalam bentuk gadai piutang ataupun dalam bentuk cessie. Menurut hukum benda kedua bentuk jaminan itu termasuk sebagai jaminan khusus atas benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengaturannya terdapat dalam Buku II KUH Perdata. Mengingat bahwa gadai piutang (atas nama)
dan cessie, sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama -sejak berlakunya BW- sementara itu lembaga perbankan telah mengalami perkembangan yang demikian pesatnya, maka hal inilah membuat penulis menjadi tertarik untuk
mengetahuinya lebih lanjut. Metode penelitian yang dipergunakan ialah penelitian kepustakaan dengan melakukan penelusuran literatur, dan penelitian lapangan, dalam hal ini penulis mengadakan penelitian pada beberapa bank di Jakarta. Dari hasil penelitian tersebut ternyata dalam gadai piutang atas nama, jika pemberi gadai melakukan wanprestasi untuk membayar utangnya, bank tidak melaksanapenjualan di muka umum sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 1155 KUH Perdata, melainkan bank menagih langsung kepada pihak ketiga. Sedangkan dalam hal cessie ternyata dalam praktek, ada yang dipergunakan sebagai jaminan
dengan memakai konstruksi hukum fiducia. Mengenai tanggung jawab, pada gadai piutang atas nama pada prinsipnya dibebankan kepada pemberi gadai, dan pada cessie sebagai jaminan yang. Bertanggungjawab adalah cedent. Tetapi ada
pendapat yang berbeda dari badan peradilan di mana pada kasus yang akan diuraikan dalam skripsi ini, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa yang bertanggungjawab dalam terjadinya wanprestasi adalah pihak cedent dan cessus,
sedangkan pendapat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang harus bertanggungjawab adalah cessus. Oleh karena itu maka peraturan mengenai lembaga jaminan piutang atas nama ini, perlu diperbaiki dan diganti dengan peraturan yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Mirella
"ABSTRAK
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk meninjau tentang kewenangan seseorang untuk memberikart hipotik atas benda tak bergerak yang diperoleh dari jual beli dengan hak membeli kembali dikaitkan dengan asas nemo plus (tak seorangpun dapat memindahtangankan suatu hak melebihi hak yang dipunyai), sehingga di dalam keseliiruhan penulisan ini akan diperoleh suatu gambaran sampai di manakah kewenangan orang tersebut serta bagaimana penerapannya dalam situasi kehidupan hukum agraris nasional yaitu Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam rangka penyusunsa:n skripsi ini, penulis mencari dan mertgumpulkan data-data dengan menggunakan raetode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Seiring dengan perkembangan serta peningkatan irama kegiatan di bidang pembangunan khususnya bidang ekonomi, volume permintaan kredit/modal terutama di kalangan dunia usaha pun meningkat. Pemenuhan permintaan modal/kredit oleh lembaga perkreditan/bank/pihak tertentu biasanya disertai dengan adanya suatu jaminan yang dimaksudkan bagi keamanan modal dan kepastian hukum bagi pemberi modal. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan kebendaan dan j.aminan perorangan. Jaminan yang difokuskan dalam penulisan ini adalah jaminan kebendaan dengan hipotik. Saat ini hipotik mendapat pengaturan secara materiil dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia Bab XXI serta secara formil diatur dalam Undang- Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1961 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Pihak peminjam di dalam memberikan hipotik haruslah orang yang berwenang. Bila pihak peminjam tersebut mempunyai pemilikan yang diperoleh dari jual beli dengan hak membeli kembali -yang merupakan jual beli yang tidak mengalihkan benda secara penuh- maka ia tidak berwenang memberikan hipotik (penerapan asas nemo plus dalam pasal 1168 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Tapi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai peraturan materiil lembaga jaminan hal tanggungan (hipotik) memberikan suatu kesempatan bagi seseorang yang hendak memberikan hipotik atas benda tak bergerak yang diperoleh dari jual beli dengan hak membeli kembali dengan syarat tertentu. Dalam pelaksanaannya berdasarkan peraturan formilnya yaitu Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya tidak memberi kemungkinan untuk dilakukan pemberian hipotik demikian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>