Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 32 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Binziad Kadafi
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2001
347.016 ADV
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Abstrak :
On legal ethics in the practice of law in Indonesian legal system
Jakarta: Sinar Grafika, 2014
340.112 JIM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rani Julita
Abstrak :
Kode Etik Notaris merupakan seluruh kaedah moral yang menjadi pedoman dalam menjalankan jabatan Notaris. Ruang lingkup Kode Etik Notaris berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ikatan Notaris Indonesia berperan penting dalam penegakan pelaksanaan Kode Etik Notaris, melalui Dewan Kehormatan yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Notaris. Kode Etik Notaris selalu berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris karena keduanya merupakan suatu kesatuan yang dijadikan pedoman bagi para Notaris dalam menjalankan jabatannya. Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah pelanggaran dalam hal pelaksanaan cuti. Dimana seseorang yang hendak mengajukan cuti, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud berdasarkan pada Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Pelanggaran seperti itu dapat dilihat dalam kasus pelanggaran Kode Etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris yang meninggalkan wilayah jabatannya tanpa memiliki sertifikat cuti dan tidak mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas yang berwenang, melebihi dari 7 (tujuh) hari kerja yang dilakukan oleh Notaris B.H, SH., yang wilayah jabatannya terletak di Jakarta Utara, yang mana atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut Notaris B.H.,SH tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana ternyata dalam Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 30 November 2010 Nomor 05/B/Mj.PPN/XI/2010. Akan tetapi penulis berpendapat bahwa penerapan sanksi yang di berikan oleh Majelis Pengawas Pusat tidaklah sebanding. Karena Penulis berpendapat dengan sanksi yang diberikan oleh Majelis Pengawas Pusat tidaklah memberikan pelajaran yang tegas bagi Notaris-notaris lainnya di Indonesia. Seharusnya Majelis Pengawas Pusat menjatuhkan sanksi yang lebih tegas dan mandiri, serta bersifat membangun agar hal tersebut tidak lagi terulang, yaitu berupa skorsing/pemberhentian sementara kepada Notaris B.H., SH, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, agar membuat Notaris lain menjadi jera dan tidak melakukan pelanggaran yang serupa. ......Notary Ethic Codes is the moral essence in which it will also be the guidance in running Notary position. Notary ethic code scope applies for all members in the Indonesian Notary Organization (INI). The organization plays an important part in implementing the Notary Ethic Codes, through the Board of Honors who has the duty of watching the implementations of the Codes. The Notary Ethic Codes is always connected with the Laws of Notary Position since they're both a unison in which they will be the guidelines for all Notary in running their duties. Notary who has violated against the Ethic Codes and the Laws of Notary Position will be sanctioned according to the rules in which has been stated. One of the common violations that a Notary tends to do is in going to a leave. Where someone tend to ask for a leave, have to be rules that apply. Rules that is meant to be, depends on Laws of Notary Position and Ethic Codes. That type of violation can be seen in Violation cases of Ethic Codes and Laws of Notary Position, that leaves the district authority position without having Leave Certificate and doesn't ask leave permission towards The Council Decision Investigator, more than 7 (seven) days of work, which is done by the Notary BH, SH, which is located in North Jakarta, which is violated by the Notary BH,SH, will be sanction according with the rules in Notary Ethic Codes and Laws of Notary Position. As noted in The Council Decision Investigator Notary's Center dated 30th of November 2010 Number 05/B/Mj.PPN/XI/2010. Although the writer opinion for the sanction that is given by The Council Decision Investigator Notary's Center is not leveled. Because the writer opinion with the sanction that is given by The Council Decision Investigator Notary's Center did not give a tough lesson to the other Notaries in Indonesia. Supposedly The Council Decision Investigator Notary's Center should give sanction which is more tough and personal, and motivation, so that the same thing will not be repeated, which will lead to scorching/temporary stopping to the Notary BH, SH, with rules that apply in side Laws of Notary Position, which will make the other Notaries more alert and will not doing the same violation.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28936
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Putri Dewina Santi Baramuli S.
Abstrak :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan tegas mengakui bahwa Advokat adalah salah satu unsur penegak hukum, yang mempunyai kedudukan setara dengan para penegak lainnya yaitu hakim, polisi dan jaksa. Selain itu Undang-Undang ini juga mengatur mengenai adanya hak dan kewajiban bagi profesi Advokat, termasuk didalamnya Hak Imunitas Advokat. Dalam prakteknya penerapan Hak Imunitas profesi Advokat, dalam hal ini hak imunitas yang timbul karena kewajiban menjaga rahasia pekerjaan (verschoningsrecht), yaitu pada kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, dimana Ali Mazi yang berprofesi sebagai Advokat (sebagai kuasa hukum dari Pontjo Sutowo untuk perpanjangan HGB Hotel Hilton), dihadapkan pada adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kesaksian di peradilan. Yang menjadi permasalahan adalah dapatkah seorang Advokat dikecualikan memberikan kesaksian yang menyangkut rahasia kliennya dalam sidang pengadilan. Adapun dasar untuk memberikan kesaksian bagi profesi Advokat adalah karena adanya asas "menjaga rahasia jabatan/pekerjaan", yang tidak berlaku mutlak. Sedangkan dasar yang dapat digunakan sebagai permintaan pembebasan sebagai saksi adalah karena profesi advokat dianggap memenuhi persyaratan sebagai profesi yang karena Undang-Undang dapat dikecualikan/menolak memberikan kesaksian di peradilan. Namun pengecualian ini tidak berlaku dalam tindak pidana tertentu. Dalam kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton, HGB No. 26/GELORA dan No.27/GELORA, didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, beserta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Dalam kasus ini, atas dasar pertimbangan kepentingan negara telah dikeluarkan Keppres Nomor 4 Tahun 1984, dimana HGB Hotel Hilton dikembalikan kepada negara ketika masa berlaku HGB tersebut habis. Terbitnya perpanjangan HGB menimbulkan permasalahan keabsahan Hak Pengelolaan (HPL) diatas HGB, dimana Hak Pengelolaan (HPL) terbit atas keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 yang didasarkan pada Keppres Nomor 4 Tahun 1984. Kasus ini diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan dakwaan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur verschoningsrecht bagi profesi tidak dapat diberlakukan, sehingga Advokat wajib memberikan kesaksian di peradilan Pidana.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22439
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kaligis, Otto Cornelis, 1942-
Bandung: O.C. Kaligis & Associates bekerjasama dengan penerbit P.T. Alumni, 2006
345.023 KAL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4   >>