Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 89 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2003
S24292
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hutabarat, Joni Tua
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S23868
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Martino Tando
"Kepulauan Indonesia secara geologi terletak pada tiga tumbukan (konvergensi) lempeng kerak bumi, yaitu Lempeng Benua Eurasia dan Indo-Australia, serta Lempeng Samudra Pasifik. Akibatnya wilayah Indonesia dipenuhi dengan pegunungan vulkanik yang selain berpotensi mendatangkan bencana juga menghasilkan potensi sumber daya alam khususnya galian tambang dan energi yang sangat besar. Kekayaan alam berupa galian tambang dan energi adalah hak milik bangsa Indonesia yang pelaksanaan dan pengusahaannya dikuasakan kepada negara. Prinsip di atas secara filosofis tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (2). Industri pertambangan di Indonesia secara nyata telah memberikan kontribusi sangat penting dalam kehidupan perekonomian Indonesia, sehingga untuk menyelenggarakan pengusahaan pertambangan secara baik dan efisien, dibutuhkan peranan investor baik dari luar negeri maupun dalam negeri di dalam mengelola sektor usaha pertambangan. Implementasi kerja sama yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan pihak investor tersebut dilakukan dengan berbagai macam bentuk perjanjian pertambangan. Khusus untuk sektor pertambangan umum, pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya untuk menarik investasi asing. Pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan UU Kehutanan yang implentasinya melarang dilakukannya penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Hal ini mengakibatkan beberapa perusahaan pemegang Kontrak Karya tidak dapat beroperasi karena perubahan kebijakan tersebut. Dalam penulisan ini akan dijabarkan tentang pengertian Hutan dan Kawasan hutan, Pemanfaatan hutan, Pengelolaan hutan dan pembahasan mengenai permasalahan di sektor kehutanan dan sektor pertambangan. Serta analisa mengenai prosedur perolehan izin atas wilayah tambang umum dan dampak dari pengimplementasian UU No. 19 Tahun 2004 terhadap investasi sektor usaha pertambangan di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2000
S24461
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilis Latifah
"Perubahan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau sebaliknya, merupakan hal yang biasa terjadi di pasar modal dunia termasuk di Indonesia.go private adalah perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Beralihnya status ini di tandai dengan disetujuinya akta persetujuan pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri Kehakiman dan hak Azasi Manusia. Bagi Bapepam-LK, hal utama yang diperhatikan dalam go private adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai pemegang saham independen kecuali yang bersangkutan menyatakan lain. Sehingga diwajibkan memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran tender.
Perlindungan yang didapat melalui ketentuan penawaran tender tersebut adalah dalam hal harga saham, dan adanya kesempatan yang sama bagi semua pemeganga saham publik untuk menjual saham yang dimilikinya.Ketentuan go private di pasar modal belum diatur secara jelas, akan tetapi Bapepam-LK telah menetapkan rambu-rambu ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan go private, beberapa diambil dari ketentuan-keteuan yang memang sudah ada sebelumnya ditambah dengan perubahan-perubahan utuk menampung aspek perlindungan hukum bagi investor publik.Go private merupakan salah satu bagian dari industri pasar modal secara keseluruhan, maka apapun bentuk jaminan kepastian hukum tersebut, sudah sewajarnya apabila tetap diberikan perlindungan bagi pemegang saham publik baik sebelum maupun setelah perusahaan melakukan go private.

Change from a private company into a public company or otherwise, common thing in the world capital markets, including Indonesia. Go private company is changing the status of a public company into private company. Shifting this status on the mark with the approval of the shareholders deed of agreement daras budget changes by the Minister of Justice and Human Right. For Bapepam-LK, the main thing is to go private to be considered in the protection of public shareholders, whereby the public shareholders are considered as independent shareholders unless the concerned states otherwise. Therefore obliged to obtain independent shareholder approval in advance and make a purchase of shares through a tender offer.
Protection is obtained through the provisions of the tender offer is in terms of stock price, and the existence of equal opportunities for all holder public shares to sell its shares. Terms go private in the capital market has not been clearly regulated, but the capital market regulator has set the guidelines provisions associated with the implementation go private, some taken from the provisions who had been there before plus weeks to accommodate changes in aspects of legal protection for public investors. Go private is one part of the capital markets industry as a whole, then any form of guarantee of legal certainty is, naturally, if still provided protection for public shareholders both before and after the company did go private.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24877
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mita Puspa A
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum investor, khususnya investor yang menanamkan modalnya di pasar modal melalui perusahaan efek. Selanjutnya, dana investor dapat disalahgunakan oleh perusahaan efek. Terkait dengan hal ini, para investor dapat menuntut hak atas dana mereka tersebut dengan mengajukan klaim dana atau efek mereka pada perusahaan efek yang bersangkutan. Namun banyak perusahaan efek yang tidak terlalu memperhatikan nasabah yang meminta pengembalian klaim tersebut. Akibatnya banyak investor yang dananya disalahgunakan oleh perusahaan efek bernasib tidak jelas. Maka muncul wacana pembentukan Investor Protection Fund (IPF) yang bertujuan menjamin pengembalian dana nasabah perusahaan efek yang tidak bertanggung jawab. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan dibentuknya Investor Protection Fund (IPF) maka akan meningkatkan perlindungan bagi investor dalam berinvestasi, sehingga akan berdampak pada peningkatan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

This thesis discusses the legal protection of investors, especially investors who invest their fund in capital market trough securities companies. After that, their fund could be misused by securities companies. Related to this problem, the investors can demand their rights to these funds by submitting a claim on the securities company. But many securities company just paid little attention to its customers who request a claim refund. As a result, the faith of many investors whose fund was misused by securities companies are not clear. The impact of this problem, appear the discourse about Investor Protection Fund (IPF), the aims of Investor Protection Fund was to ensure the return of customer funds that misused by irresponsible securities companies. This study uses juridical norms approach as research implementation method. This study concluded that with establishment of Investor Protection Fund (IPF), will increase investor?s protection in investing and then will impact investor?s trust in the Indonesian capital market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25110
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Renol
"Mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dilakukan oleh setiap perusahaan yang ada dapat dilakukan dimana perusahaan dapat menambah modal tanpa harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang lama atau pemegang saham yang terdahulu untuk membeli saham baru, selain itu juga mekanisme seperti ini sangat efisien dalam penggunaan waktu pelaksanaan sehingga perusahaan yang melakukan dengan menggunakan cara mekanisme ini dapat cepat terlaksana proses penambahan modal dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi keuangan perusahaan. Regulator pasar modal telah merampungkan rules making rules atas revisi peraturan Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan ( Bapepam- LK) Nomor. IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu terkait penawaran sekunder atau secondary offering. Revisi itu merupakan berkah bagi emiten, sebab penerbitan saham baru (right issue) tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang tadinya dibatasi maksimum hanya 5% kini dinaikan menjadi maksimum 10%. Keluarnya aturan itu membuat perusahaan publik bisa langsung menjual saham baru yang ditawarkan (penawaran sekunder) ke publik atau investor strategis, selama nilainya tidak lebih dari 10% dari total saham.

Mechanism of Capital Increase Without Preemptive Rights conduted by each company that it can be done where the company can raise capital without having to give an opportunity beforehand to the old shareholders or former shareholders to buy new shares, in addition to such mechanism very efficient in the use of execution time so that companies that do by using this mechanism can be process can be quickly accomplished the process of capital increase in order to increase the company?s financial condition. Capital market regulator has completed the revision of rules for making rules of the Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution Supervisory Agency (Bapepam-LK) number. IX.D.4 on Capital Increase Without Preemptive Rights related to a secondary offering or secondary offering. The revision was a blessing for issuers, because the issuance of new shares (rights issue) without preemptive rights that had been restricted to a maximum of only 5%, now increased to a maximum of 10%. The exit of the rules that make public companies can be directly offered to sell new shares (secondary offering) to the public or a strategic investor, for value is not more than 10% of the total shares."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25114
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Manggoana Wira Tenri
"Penerapan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal dengan Online Single Submission (OSS) pada pertengahan 2018 mengangkat para profesional dan kontra di berbagai kalangan. Sistem OSS dianggap tidak kompatibel Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal karena berbagai alasan yang kemudian penulis analisis dalam skripsi ini. Masalah lainnya Apa yang dihadapi sistem OSS merupakan implementasi yang memiliki beberapa kendala baik dari segi teknis maupun dari segi peraturan yang dapat menjadi penghalang tujuan pembuatan OSS adalah untuk memudahkan dan mempercepat penanaman ibukota di indonesia. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penulisan normatif yuridis melalui studi pustaka
dilengkapi dengan observasi dan wawancara. Penulis membuat perbandingan Sistem OSS dengan sistem serupa di Singapura, Irlandia, dan Kanada, di mana ada hal-hal yang dapat dipelajari dari negara-negara ini untuk diperbaiki Sistem OSS dan sistem OSS juga memiliki kelebihan yang tidak dimiliki negara. Sistem OSS merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia yang patut diapresiasi, namun dalam praktiknya masih ada beberapa permasalahan dan kendala yang terjadi dalam implementasi OSS yang dapat diatur dalam regulasi terkait. Masih ada beberapa hal yang belum diatur
Regulasi OSS yang bisa menjadi kendala kemudahan dalam memperoleh izin masuk OSS. Maka penulis menyarankan agar peraturan tersebut segera diterbitkan perubahan terkait OSS untuk memperjelas dan memberikan kepastian bagi pelaku upaya meningkatkan investasi di Indonesia.

The application of Electronically Integrated Business Licensing or known as Online Single Submission (OSS) in mid-2018 raised professionals and cons in various circles. The OSS system is considered incompatible with Law Number 25 of 2007 concerning Investment for various reasons which the authors analyze in this thesis. Other problems What is faced by the OSS system is an implementation that has several obstacles both from a technical and regulatory point of view that can hinder the purpose of making OSS is to facilitate and accelerate the planting of the capital city in Indonesia. To find out the answers to these problems, the author uses the juridical normative writing method through literature study completed with observations and interviews. The author makes comparisons OSS systems with similar systems in Singapore, Ireland, and Canada, where there are things that can be learned from these countries to improve OSS systems and OSS systems also have advantages that countries do not have. The OSS system is a policy of the Government of Indonesia which should be appreciated, but in practice there are still some problems and constraints that occur in OSS implementation which can be regulated in related regulations. There are still some things that have not been arranged OSS regulations which can be an obstacle to ease in obtaining OSS entry permits. So the authors suggest that the regulation be issued with changes related to OSS to clarify and provide certainty for actors in efforts to increase investment in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9   >>