Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 122 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fuad Asjadan
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S22773
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bernadette Wirastuti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Koemoro Warsito
"ABSTRAK
1. Masalah pokok.
Selaras dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan di Indonesia, kebutuhan akan pertanggungan semakin meningkat bagi masyarakat dan bagi pembangunan. Khusus pertanggungan kebakaran bagi dunia usahapun semakin penting karena dengan mengalihkan resiko kepentingannya akan sangat membantu mengurangi kerugian. Namun untuk terciptanya hubungan hukum diperlukan perjanjian. Perjanjian tersebut secara umum dilingkupi oleh ketentuan-ketentuan perjanjian pada umumnya dalam KUH Perdata dan secara khusus diatur dalam KUH Dagang.
Dalam praktek ternyata banyak hal-hal yang penting untuk dibahas, seperti luasnya resiko yang dijamin, kapan saat lahimya perjanjian atau kapan berlakunya pertanggungan, unsur itikad yang sangat baik, prinsip kepentingan dan indenititas/keseimbangan, yang kesemuanya berkait erat dengan perjanjian pertanggungan kebakaran itu sendiri. Maka dengan dasar pertimbangan tersebut di atas dipilih judul 'Tinjauan perjanjian pertanggungan kebakaran di Indonesia' dan kiranya sangat relevan dengan kemajuan perekonomian serta pembangunan dewasa ini.
2. Methode penelitian.
Pengumpulan data dan fakta untuk menunjang pembuatan skripsi ini penulis melakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data-data yang diambil dari buku-buku, tulisan-tulisan ilmiah, catatan kuliah serta peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan penulisan skripsi, kemudian juga penelitian lapangan yaitu dengan mengadakan wawancara langsung dengan pejabat-pejabat dari PT (Pesero) Asuransi Jasa Indonesia, Samarang Sea & Fire Insurance Ltd.., Sub Bit. Asuransi Kerugian Departemen Keuangan serta orang-orang yang kami anggap ahli dalam bidang hukum dan perasuransian.
3. Hal-hal yang ditemukan.
Persetujuan pertanggungan dalam KUH Perdata hanya disebut dalam satu pasal yaitu pasal 1774 yang kemudian secara khusus diatur dalam KUH Dagang, namun perjanjiannya juga tunduk pada perjanjian pada umumnya dari KUH Perdata sepanjang tidak diatur dalam KUH Dagang atau yang diperjanjikan.
Dalam praktek perjanjian pertanggungan kebakaran dituangkan dalam polis dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 216/KMK.011/1981 jo. keputusan KOTAP Tarip Asuransi Kebakaran maka untuk perjanjian kebakaran harus menggunakan Polis Standart Kebakaran Indonesia (PSKI) dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia sejak 1 Januari 1982. Tetapi polis bukan syarat untuk adanya perjanjian, hanya sebagai bukti yang sempurna.
Pembentukan perjanjiannya harus melalui suatu proses pengisian Surat Permintaan Pertanggungan Kebakaran oleh tertanggung, kemudian dibuatkan Nota penutupan Asuransi (cover note) yang berfungsi sebagai pengganti polis, maka sejak di tandatanganinya cover note tersebut oleh penanggung pertanggungan sudah berlaku. Dalam habungan berlakunya pertanggungan, dalam pasal I PSKI menimbulkan masalah yaitu mengenai pemberian tenggang waktu, maka apakah berlakunya pertang gungan setelah dibayarnya premi atau apakah dengan pemberian tenggang waktu tersebut berarti bila ada klaim dalam batas waktu tersebut tetap dapat dibayar walau preminya belum dibayar. Dan bagi penanggungpun menjadi masalah kapan premi harus ditarik.
Prinsip asuransi yang sangat penting ialah prinsip Utmost good faith atau itikad yang sangat balk yang lebih dari pasal 1338 (3) KUH Perdata, kemudian prinsip kepentingan dan Indemnitas/keseimbangan, yang ketiganya harus ada dan dilak sanakan dalam pertanggtingan kebakaran. Dalam pengajuan klaim kadang-kadang timbul perselisihan yang dapat mengenai pelaksanaan dan/atau penafsiran.
Dalam kenyataannya yang terbanyak diselesaikan secara musyawarah, tapi bila tidak tercapai diselesaikan melalui arbitrase yang klausulanya menentukan bahwa keputusan arbitrase itu bersifat final dan mengikat. Namun apabila dalam keputusan
itu terdapat hal-hal yang bertentangan dengan suatu UU,azas atau lainnya yang kiranya dapat mempengaruhi putusan, maka pihak yang dikalahkan dapat mengajukan gugatan yang melawan perintah eksekusi pada pengadilan negeri yang mengeluarkan dan terhadap putusan ini terbuka banding dan kasasi.
4. Kesimpulan dan saran.
Pertanggungan kebakaran sangat panting peranannya bagi dunia usaha, karena dengan mengalihkan resiko akan sangat membantu mengatasi kerugian, Untuk itu diperlukan perjanjian. Polis Standart Kebakaran Indonesia yang dipergunakan
sudah cukup baik, namun sangat disayangkan perumusan pasal I PSKI tentang pembayaran premi dapat membingungkan calon tertanggung maupun penanggung. Demikian juga klausula arbitrase itu sangat membatasi upaya hukum dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul.
Untuk itu disarankan agar dapat merangsang dan menumbuhkan citra dan kepercayaan masyarakat kepada asuransi supaya perusahaan-perusahaan asuransi bersama pemerintah memberikan penyuluhan dan penjelasan arti pentingnya pertanggungan bagi masyarakat dan pembangunan, juga apa-apa yang harus dilakukan dalam membentuk perjanjian pertanggungan. Demikian pula agar pasal I PSKI ditinjau kembali, dan untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul agar para pihak diberi kebebasan untuk mencari upaya penyelesaian sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Gondorita Gondarita
"ABSTRAK
1. Masalah Pokok Dalam kehidupan.ini kian hari kian bertambah masalah yang harus dihadapi yang dahulu belum terpikirkan dan kini muncul Salah satu adalah Asuransi yaitu dimana seseorang yang menanggung orang lain apabila. terjadi sesuatu terha dap yang dipertanggungkan dengan membayar premi dan peristiwa itu waktunya tak tentu. Perjanjian Asuransi itu dalam perundang-undangan kita terdapatnya di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tetapi karena ia merupakan suatu perjanjian maka ia juga sama dengan perjanjian-perjanjian lainnya yaitu harus memenuhi syarat sebagaimana syarat suatu perjanjian yang terdapat dalam buku ke III Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu tentang perikatan. Jadi pada dasarnya suatu perjanjian Asuransi itu adalah sama dengan perJanjian-perjanjian yang terdapat dalam hukum perdata, hanya karena ia menyangkut bidang dagang maka ia dimasukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Dalam Asuransi yang menjadi masalah adalah polis Asuransi yaitu apakah polis itu suatu keharusan untuk terjadinya - Asuransi, ternyata polis itu,bukan sebagai syarat mutlak terjadinya Asuransi tetapi ia merupakan syarat pembuktian.
2. Metode Penelitian. Dalam membuat skripsi ini penulis mula-mula melakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca literatur-literatur yang berhubungan dengan Asuransi ini, kemudian baru penulis melakukan penelitian lapangan yaitu dalam hal ini penulis melakukannya di Periscope Insurance Comp. Ltd.
3. Penemuan—Penemuan. Setelah mengadakan penelitian mengenai Asuransi maka penulis mendapatkan : a. Bahwa polis yang seharusnya dibuat oleh kedua belah pi hak, tetapi kenyataannya bahwa polis itu telah ada di buat oleh pihak penanggungan pihak tertanggung tidak dapat membuat suatu perubahanpun atasnya karena pada dasarnya para tertanggung tersebut membutuhkannya. b. Dilain pihak sering terjadi bahwa perjanjian yang telah dituangkan dalam polis tersebut tidak dilaksanakan semestinya, misalnya dalam polis maupun undang-undang kita ditekankan bahwa yang terpenting adalah pembayaran premi oleh tertanggung maka. sahlah Asuransi itu adanya, tetapi dalam kenyataannya pembayaran premi oleh tertanggung itu bisa juga diperjanjikan lain dari polis yaitu. dengan membayar secara Cicilan uang preminya dan apabila terjadi peristiwa yang tak tentu maka si tertanggung harus melunasi dahulu uang premi tersebut baru penanggung akan menyelesaikan uang asuransinya. Jadi disini terjadi perjanjian lain daripada yang ada dalam polis.
4. Kesimpulan Dan Saran. 1 Bahwa pada dasarnya semua syarat. Asuransi itu adalah sama dengan perjanjian-perjanjian lain, hanya karena ia khusus dalam bidang perdagangan maka ia diletakkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sedangkan dasar-dasarnya adalah perdata. Asuransi ini dalam kehidupan kita sekarang ini terutama - dalam arus perdagangan ini sangat banyak diperlukan, Juga dalam hal Asuransi Jiwa dimana, seorang buruh , dalam menjalankan pekerjaannya yang berbahaya akan merasa lebih terjanjian dan manusiawi sifatnya apabila jiwa mereka dipertanggungkan dan ini sesuai dengan jiwa Perburuhan Pancasila. Oleh karena itu disarankah agar. pemerintah mengharuskan perusahaan-perusahaan untuk mengasuransikan pegawainya terutama untuk perusahaan-perusahaan yang mempertaruhkan jiwa manusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lina Hermansyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erni Budiarti
"Pada kenyataannya menunjukkan bahwa usaha Bank dalam membantu pengusaha kecil melalui kredit sering kali mengalami berbagai hambatan, yang berpangkal dari kurangnya jaminan yang dapat diberikan oleh pihak yang memerlukan kredit. Menyadari akan hal tersebut, maka Bank berusaha agar ada pihak lain yang bersedia betindak sebagai penjamin , sehingga Bank dapat memberikan kreditnya kepada pengusaha-pengusaha kecil yang tidak mampu menyediakan jaminan yang cukup. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1971 tentang Penyertaan Moda l Negara R.I . untuk pendirian perseroan dalam bidang Perasuransian kredit, maka berdirilah PT. Asuransi Kredit Indonesi a (PT. Askrindo). Dengan adanya PT. Askrindo sebagai penanggung yang bersedia menanggung kerugian yang diderita oleh Bank, maka Bank dapat menggunakan jasa pertanggungan dari PT. Askrindo. Dan PT. Askrindo dalam menjalankan fungsinya tersebut, akan membuat Perjanjian Asuransi Kredit (PAK), yang mengatur hubungan hukum antara PT. Askrindo sebagai pihak penanggung dan Bank sebagai pihak tertanggung dengan kredit Bank sebagai obyek yang dipertanggungkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20367
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pupung Sapariah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hahijary, Lionel F.
"P.T. Asuransi Jasa Indonesia meluncurkan produk asuransi baru. Perlu kiranya ditelaah bagaimana kedudukan produk tersebut terhadap Hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah studi kepustakaan dengan didukung pula oleh keterangan yang diberikan melalui wawancara dengan pihak yang terkait. Dari penelitian yang dilakukan didapat bahwa tertanggung dalam produk di atas adalah bank atau lembaga keuangan. Polis ini karena nilai pertanggungan yang besar direasuransikan ke luar negeri. Sebagian besar isi polis masih sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam negeri dengan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Ketentuan bidang asuransi di Indonesia ketinggalan dalam mengantisipasi pertumbuhan usaha asuransi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20434
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Suryawan Budi
"Menurut pasal 1131 KUH.Perdata, segala kebendaan seseorang baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pasal diatas ini adalah jaminan yang bersifat umum, artinya benda jaminan itu tidak ditunjuk secara khusus dan tidak diperuntukkan bagi kreditur, sedang hasil penjualan benda jaminan itu dibagi-bagi di antara para kreditur seimbang dengan piutangnya masing-masing. Para kreditur itu mempunyai kedudukan yang sama, tidak ada yang lebih didahulukan dalam pemenuhan piutangnya Jaminan ini pada prakteknya tidak memuaskan bagi kreditur, untuk itu oleh UU dimungkinkan adanya jaminan khusus. Jaminan khusus ini dapat ditemui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata baik yang bersifat perorangan maupun kebendaan. Mengenai lembaga Fiducia (Fiducia Eigendom Overdracht) hingga kini belum ada peraturannya. Lembaga ini dikenal melalui praktek Yurisprudensi. Konstruksi Fiducia adalah penyerahan hak milik atas barang-barang bergerak kepunyaan debitur kepada kreditur, sedangkan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitur (constitutum possesorium); dengan syarat bahwa bila debitur melunasi hutangnya maka kreditur harus mengembalikan hak milik atas barang-barang itu kepada debitur. Jadi jika dilihat bahwa debitur tidak perlu menyerahkan barang jaminan secara fisik kepada kreditur, maka bentuk jaminan ini lebih menguntungkan bagi debitur, jika dibandingkan dengan lembaga gadai. Pada praktek Perbankan biasanya barang jaminan yang diFiduciakan itu disyaratkan untuk diasuransikan. Ini berdasarkan pertimbangan hukum, jika tidak diasuransikan terjadi sesuatu yang memusnahkan barang jaminan, maka musnah (hapus) pula hak didahulukan si berpiutang (Bank). bertujuan untuk mengganti barang Asuransi nilai itu, dari suatu hal yang memusnahkan. Bank biasanya mengasuransikan untuk menjaga terjaminnya pembayaran hutang dari debitur. Akan tetapi bila tertanggung dalam Asuransi adalah si debitur, maka yang akan mendapat pergantian adalah si debitur dan si kreditur akan kehilangan hak jaminan tersebut. Oleh karena dalam pasal 297 KUHD terdapat pengaturan mengenai pengalihan hak ganti rugi asuransi dari tertanggung kepada pemegang Hipotik. Alasan pembentuk undang-undang membuat pasal tersebut adalah untuk melindungi kepentingan si pemegang hak Hipotik. Namun pengaturan tentang Asuransi yang dibebani hak jaminan tersebut dalam KUHD hanya Hipotik saja. Sedangkan terhadap bentuk jaminan lain tidak ada. Apakah pasal 297 KUHD ini dapat diberlakukan juga pada benda yang dibebani Fiducia ? Secara analogi Pasal 297 KUHD dapat diterapkan pada Asuransi terhadap kendaraan bermotor yang dibebani Fiducia, karena terdapat persamaan antara peristiwa hipotik dan peristiwa fiducia yaitu kedua-duanya memberikan jaminan kebendaan. Dengan adanya janji menurut Pasal 297 KUHD, maka kreditur mendapat dua jaminan yaitu Fiducia dan gadai atas pembayaran uang ganti rugi dalam asuransi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20430
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pascoal, Fabian Buddy
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S22758
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>