Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 187 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Femy Esterlina
"Pembuktian memegang peranan yang terpenting dalam hukum acara pidana, karena melalui pembuktian hakim dapat menentukan apakah seorang terdakwa benar-benar telah melakukan suatu tindak pidana. Secara historis Indonesia dan Belanda mempunyai hubungan dalam bidang hukum. Ketika Indonesia menjadi negara jajahan Belanda, pemerintah kolonial Belanda memberlakukan asas konkordansi di negara jajahannya. Dengan demikian perundang-undangan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Indonesia.
Salah satu produk hukum yang masih berlaku sampai saat ini adalah Herziene Inlands Reglement (HIR) yaitu Reglemen Indonesia yang Diperbaharui. HIR dipakai sebagai aturan yang mengatur tentang hukum acara perdata. Namun saat ini Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)untuk hukum acara pidana.
Dengan alasan historis ini penulis ingin mencari tahu bagaimana perbandingan pembuktian menurut hukum acara pidana Indonesia dan hukum acara pidana Belanda. Pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam sebuah undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Demikian halnya dengan pembuktian dalam hukum acara pidana Belanda. Pembuktian di negara tersebut diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana yang disebut Wetboek van Strafvordering. Perbandingan pembuktian yang dijabarkan dalam skripsi ini mengenai sistem pembuktian, beban pembuktian, alat-alat bukti yang sah dan kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S22371
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kurniawan Roebadi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1978
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suharwanta
"Konsep negara hukum, menghasilkan negara hukum kesejahteraan. Negara selain menjaga keamanan dan ketertiban juga menyelenggarakan dan mengupayakan kesejahteraan masyarakatnya. Ini membawa konsekuensi negara memerlukan kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri. Dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, warga yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan. Salah satu alasan gugatan adalah asas willekeur atau larangan berbuat sewenang-wenang. Asas willekeur ini merupakan salah satu asas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Alasan-alasan gugatan dalam Peradilan Tata Usaha Negara, sekaligus merupakan dasar-dasar pengujian bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara untuk menilai Keputusan Tata Usaha Negara itu melawan hukum atau tidak. Dalam pembuktian di Peradilan Tata Usaha Negara, suatu penerbitan Surat Keputusan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak memperhatikan adanya fakta yang ikut menentukan sahnya Surat Keputusan, dimana fakta tersebut sedang diperiksa di Pengadilan lain atau tidak menghormati putusan Pengadilan dimana putusan Pengadilan tersebut ikut menentukan sahnya Surat Keputusan yang akan diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara adalah merupakan tindakan yang melanggar asas willekeur atau perbuatan sewenang-wenang, sebagaimana tergambar dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 01 K/TUN/1996 dan putusan Mahkamah Agung Nomor : 50 K/TUN/2000."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Cucu Asmawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22086
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Theodora Yuni Shah Putri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S22095
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muladi, 1943-
Bandung: Alumni, 2007
345.05 MUL b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Rineka Cipta, 2008
345 AND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mien Rukmini
Bandung: Alumni, 2006
345 MIE a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   4 5 6 7 8 9 10 11 12 13   >>