Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 319 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ketut Bagiada Nurita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roberta Taher
"ABSTRAK
(d). Roberta Taher, 057700016.B (e). Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (f) Hal. VI + 144 ; Tahun 1981, Abstraksi, Lampiran (g). Bibliografi,9 (tahun 1958 - 1982) (h) . U.D.C (i) Walaupun manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan manusia lainnya, namun dalam kehidupan bermasyarakat ini, tiap-tiap anggota masyarakat masingmasing mempunyai kepenetingan yang berbeda dengan anggota masyarakat lainnya. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda ini, tanpa disadari dapat menimbulkan bentrokan-bentrokan antara kepentingan anggota masyarakat yang satu dengan yang lain atau perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, ataupun norma-norma pergaulan masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kerugian akibat dari perbuatan tersebut dapat berupa kerugian materiel dan kerugian immateriel. Akibat hukum dari orang .yang melanggar hukum yaitu orang tersebut wajib mengganti kerugian kepada orang yang dirugikan. Menurut yurisprudensi dan doktrin ada tiga macam ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum: uang, pengembalian keadaan semula, rehabilitasi. Kitab Undang-undang Hukum Perdata menggolongkan pertanggungan jawab atas perbuatan melanggar hukum dalam dua macam, yaitu pertanggungan jawab langsung dan tidak, langsung. Sebagai usaha untuk mencegah dan mengatasi agar anggota masyarakat jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum, maka perlu memberikan pengertian kepada anggota masyarakat bahwa setiap hak selalu dilingkupi oleh suatu kewajiban untuk tidak menyalah gunakan hak 'baik hak anggota masyarakat itu sendiri maupun hak anggota masyarakat lainnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sarastuti Laksmi Wardhani
"ABSTRAK
Masyarakat manusia intinya adalah proses interaksi sosial yaitu hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi individu dengan individu, individu dengan kelompok dan suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Setiap masyarakat senantiasa menghasilkan kebudayaan yang merupakan hasil karya; cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa. Setiap masyarakat yang mempunyai kebudayaan tertentu akan menghasilkan sistern kesehatan yang tertentu pula. Dalam GBHN, masalah kesehatan diatur dalam Pola Umum Pelita Keempat; dalam UU No 9 tahun 1960 tentang - Pokok Pokok Kesehatan, pasal 2, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesehatan adalah mencakup kesehatan badan (jasmani), rohaniah (mental) dan sosial. Dalam suatu sistem kesehatan, interaksi yang menonjol adalah intraksi antara dokter dan pasien, yang mungkin melibatkan unsur-unsur lain yaitu juru-rawat. pekerja sosial dan mungkin rumah sakit yang merupakan suatu sub sistem sosial tersendiri. Dalam pemberian perawatan, telah terjadi interaksi antara dokter dengan pasien. Sebelum dilaksanakan perawatan, telah terjadi persetujuan (kata sepakat) antara kedua belah pihak. Dengan adanya persetujuan tersebut, maka hubungan antara dokter dengan pasien dapat dikatakan bersifat kontraktual artinya hubungan tersebut merupakan semacam kontrak. Dasar dari persetujuan antara pasien dan dokter adalah rasa kepercayaan dan pasal-pasal 1313, 1319 KUR Perdata. menurut ketentuan undang-undang, di dalam suatu perjanjian/persetujuan, masing-masing pihak mempunyai kedudukan yang sarna maksudnya yaitu masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang saxna. Akan tetapi dalam kenyataannya tidaklah demikian, banyak orang yang beranggapan bahwa hubungan tersebut diatas adalah hubungan yang timpang. Artinya, dokter yang mempunyai hak dan pasien hanya menipunyai kewajiban; sehingga mengakibatkan hak-hak pasien hampir-hampir tidak mendapat pengakuan. Tetapi dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat di bidang kesehatan, maka secara perlahan-lahan, beberapa hak utama pasien mulai mendapat pengakuan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyan Endang Kundoyati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Sulaiman
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk melibat seberapa jauh hukum Perdata Barat (BW) mengatur soal tanggung gawab ahli waris, terhadap hutang-hutang yang ditinggalkan pewaris, terutama hutang yang dijamin dengan harta yang termasuk dalam boedel warisan. Dan bagaimana kedudukan kreditur pemegang hak gadai, hipotik dan fiducia atas harta yang ditinggalkan pewaris itu.
Dengan mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan beberapa data lapangan, penulis berusaha membahasnya didalam skripsi ini. Seperti kita ketahui, bahwa menurut hukum kewarisan perdata barat pada asasnya dengan meninggalnya seseorang, maka segala kekayaan baik yang berupa aktiva maupun pasiva berpindah kepada ahli warisnya. Dan ahli waris sewaktu-waktu dapat menuntut diadakan pemisahan boedel ( pasal 1056 KUHPerdata ).
Adanya kemungkinan sikap ahli waris untuk menolak, menerima atau menerima dengan syarat penoatatan boedel, membawa konsekwensi yang berbeda-beda terhadap hutang yang ditinggalkan pewaris. Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan memiliki kedudukan istimewa, diatas kreditur biasa (konkuren). Dan adanya jangka waktu yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum, apabila si debitur melalaikan kewajibannya atau hutangnya tidak dibayar lunas, dimana kreditur tersebut dapat melaksanakan haknya guna mengambil pelunasan piutangnya itu.
Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa ahli waris dapat dapat saga menuntut pemisahan harta warisan, tetapi harus tetap memperhatikan kedudukan istimewa dari kreditur gadai, hipotik atau fiducia. Dan kreditur pemegang hak gaminan kebendaan tersebut, tetap berkuasa atas benda jaminan yang termasuk harta warisan, selama piutangnya belum dilunasi. Namun demikian untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan atas harta warisan itu, serta untuk menjamin- bahwa piutangnya akan dibayar lunas dan demi kepastian hukum bahwa ahli waris akan melunasi hutang pewaris, maka para pihak perlu melakukan upaya hukum untuk mengamankan harta yang ditinggalkan oleh si meninggal tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nunik Iswardhani
Depok: Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Supriyadi
"Pembakuan sepakat sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian kedalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dipengaruhi oleh pemikiran yang berkembang pada waktu itu, yaitu Rasionalisme dan Individualisme. Individu dipandang sebagai pusat kehidupan dan tujuan dari setiap tindakannya. Ia mempunyai akal budi dan kebebasan untuk berkehendak atau berkemauan juga untuk menyatakan ya atau tidak dalam pembuatan suatu perjanjian. Perjanjian merupakan sarana perwujudnyataan dari kebebasan manusia. Itu berarti perjanjian menjadi sarana aktualisasi jati diri manusia. Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, yaitu sepakat para pihak yang membuatnya, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Dalam sepakat, terpancar kebebasan manusia. Sepakat menjadi hubungan antar individu yang saling memiliki kebebasan, kehendak, dan kemauan. Para individu yang terlibat dalam pencapaian sepakat adalah sejajar dan seimbang. Disetujui atau tidaknya suatu penawaran dalam rangka membentuk perjanjian, bergantung pada kehendak bebas dari para pihak. Pembakuan sepakat tersebut menjawab tuntutan pemikiran Rasionalisme dan Individualisme. Karena itu, sudah sewajarnya sepakat perlu distandardisasi atau dibakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau manipulasi dari pihak-pihak tertentu. Pasal 132 pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan batasan sepakat, yaitu tidak boleh adanya kekhilafan, paksaaan ataupun penipuan. Pada dasarnya, perjanjian yang dibuat secara sah, telah dilahirkan sejak detik tercapainya sepakat dari para pihak mengenai hal-hal yang pokok. Jadi, cukup disampaikan secara lisan. Akan tetapi, sifat perjanjian konsensual (asas konsensualisme) ini adakalanya dibatasi dengan perjanjian ormal yang mengharuskan adanya formalitas tertentu (perjanjian harus dibuat dengan akta) yang ditetapkan oleh undang-undang dan dibuat oleh pejabat yang berwenang, agar perjanjian tersebut melahirkan suatu perikatan. Jadi, formalitas tersebut adakalanya merupakan syarat bagi adanya suatu perikatan yang dilahirkan dari perjanjian. Sepakat untuk menutup perjanjian yang memiliki hal tertentu dan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum tetapi diberikan oleh pihak yang belum dewasa, oleh pihak yang berada di bawah pengampuan, oleh perempuan yang bersuami, atau oleh orang yang kepada siapa undang-undang melarang melakukan perjanjian tertentu, dapat dimintakan pembatalannya. Sedangkan, sepakat untuk menutup perjanjian yang tidak memiliki hal tertentu atau bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum, adalah batal demi hukum, kendatipun diberikan oleh pihak yang cakap. Apabila hanya syarat sepakat yang tidak terpenuhi dalam pembuatan perjanjian, perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20958
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardalena Arleen
"Memorandum of Understanding merupakan suatu perjanjian merujuk pada Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Alas yuridis berlakunya MoU di Indonesia adalah Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pada hakekatnya, MoU merupakan perjanjian pendahuluan yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci. Terdapat dua macam pendapat mengenai kekuatan yuridis dari MoU. Pendapat pertama menganggap MoU sebagai Gentleman Agreement yang menganggap MoU hanya mengikat secara moral saja. Pendapat kedua adalah Agreement is Agreement, yang menganggap MoU mengikat secara yuridis dan mempunyai kekuatan mengikat seperti perjanjian yang lain. Berdasarkan penelitian pada PT AGGIOMULTIMEX , MoU tidak di ikuti oleh perjanjian yang lebih rinci. Hal ini menjadi masalah ketika salah satu pihak wanprestasi dan menjadikan hal tersebut sebagai suatu alasan untuk melepaskan tanggungjawab pemenuhan prestasi. Akan tetapi, hal ini tidak dapat diterima mengingat dalam MoU tersebut tidak terdapat klausula yang menyatakan MoU tersebut tidak mengikat para pihak jika tidak ditinaklanjuti dengan perjanjian yang lebih rinci. MoU yang mereka buat pun telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang- undang dan dengan demikian mengikat para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cecilia Winata
"Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan yang dapat meneruskan garis keluarganya. Karena itu, pada jaman dahulu mereka akan dianggap sial ( kurang beruntung ) apabila tidak mempunyai anak untuk meneruskan garis keturunan mereka. Mereka akan melakukan apa saja untuk dapat memperoleh keturunan, mulai dari menikah kembali sampai hal pengangkatan anak. Pada masa sekarang ini, dimana tekhnologi telah semakin pesat berkembang diberbagai bidang, muncul satu kemungkinan yang memperbesar kesempatan pasangan suami-isteri untuk dapat memperoleh keturunan, yakni dengan cara fertilisasi invitro atau yang lebih dikenal dengan nama program bayi tabung di Indonesia. Program bayi tabung tersebut berbagi atas 8 jenis, salah satunya adalah program bayi tabung yang mempergunakan rahim wanita lain sebagai tempat dari sel telur yang telah menjadi embrio. Wanita yang telah bersedia untuk menyediakan rahim tersebut disebut sebagai surrogate mother atau ibu pengganti. Proses ini biasanya akan disertai oleh perjanjian yang berisi bahwa bayi yang akan dilahirkan akan diserahkan kepada pasangan suami-isteri dengan biaya tertentu. Perjanjian semacam ini telah menjadi hal yang biasa di negara-negara semaju Amerika Serikat. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah, apabila terdapat kasus surrogate mother di Indonesia, apakah perjanjian surrogate mother tersebut sah atau tidak ditinjau dari. Hukum Perdata Barat Indonesia dan apakah perjanjian jenis ini dapat diterapkan dalam kehidupan hukum di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20463
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   2 3 4 5 6 7 8 9 10 11   >>