Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 349 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Achmad Sulaiman
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk melibat seberapa jauh hukum Perdata Barat (BW) mengatur soal tanggung gawab ahli waris, terhadap hutang-hutang yang ditinggalkan pewaris, terutama hutang yang dijamin dengan harta yang termasuk dalam boedel warisan. Dan bagaimana kedudukan kreditur pemegang hak gadai, hipotik dan fiducia atas harta yang ditinggalkan pewaris itu.
Dengan mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan beberapa data lapangan, penulis berusaha membahasnya didalam skripsi ini. Seperti kita ketahui, bahwa menurut hukum kewarisan perdata barat pada asasnya dengan meninggalnya seseorang, maka segala kekayaan baik yang berupa aktiva maupun pasiva berpindah kepada ahli warisnya. Dan ahli waris sewaktu-waktu dapat menuntut diadakan pemisahan boedel ( pasal 1056 KUHPerdata ).
Adanya kemungkinan sikap ahli waris untuk menolak, menerima atau menerima dengan syarat penoatatan boedel, membawa konsekwensi yang berbeda-beda terhadap hutang yang ditinggalkan pewaris. Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan memiliki kedudukan istimewa, diatas kreditur biasa (konkuren). Dan adanya jangka waktu yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum, apabila si debitur melalaikan kewajibannya atau hutangnya tidak dibayar lunas, dimana kreditur tersebut dapat melaksanakan haknya guna mengambil pelunasan piutangnya itu.
Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa ahli waris dapat dapat saga menuntut pemisahan harta warisan, tetapi harus tetap memperhatikan kedudukan istimewa dari kreditur gadai, hipotik atau fiducia. Dan kreditur pemegang hak gaminan kebendaan tersebut, tetap berkuasa atas benda jaminan yang termasuk harta warisan, selama piutangnya belum dilunasi. Namun demikian untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan atas harta warisan itu, serta untuk menjamin- bahwa piutangnya akan dibayar lunas dan demi kepastian hukum bahwa ahli waris akan melunasi hutang pewaris, maka para pihak perlu melakukan upaya hukum untuk mengamankan harta yang ditinggalkan oleh si meninggal tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nunik Iswardhani
Depok: Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Supriyadi
"Pembakuan sepakat sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian kedalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dipengaruhi oleh pemikiran yang berkembang pada waktu itu, yaitu Rasionalisme dan Individualisme. Individu dipandang sebagai pusat kehidupan dan tujuan dari setiap tindakannya. Ia mempunyai akal budi dan kebebasan untuk berkehendak atau berkemauan juga untuk menyatakan ya atau tidak dalam pembuatan suatu perjanjian. Perjanjian merupakan sarana perwujudnyataan dari kebebasan manusia. Itu berarti perjanjian menjadi sarana aktualisasi jati diri manusia. Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, yaitu sepakat para pihak yang membuatnya, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Dalam sepakat, terpancar kebebasan manusia. Sepakat menjadi hubungan antar individu yang saling memiliki kebebasan, kehendak, dan kemauan. Para individu yang terlibat dalam pencapaian sepakat adalah sejajar dan seimbang. Disetujui atau tidaknya suatu penawaran dalam rangka membentuk perjanjian, bergantung pada kehendak bebas dari para pihak. Pembakuan sepakat tersebut menjawab tuntutan pemikiran Rasionalisme dan Individualisme. Karena itu, sudah sewajarnya sepakat perlu distandardisasi atau dibakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau manipulasi dari pihak-pihak tertentu. Pasal 132 pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan batasan sepakat, yaitu tidak boleh adanya kekhilafan, paksaaan ataupun penipuan. Pada dasarnya, perjanjian yang dibuat secara sah, telah dilahirkan sejak detik tercapainya sepakat dari para pihak mengenai hal-hal yang pokok. Jadi, cukup disampaikan secara lisan. Akan tetapi, sifat perjanjian konsensual (asas konsensualisme) ini adakalanya dibatasi dengan perjanjian ormal yang mengharuskan adanya formalitas tertentu (perjanjian harus dibuat dengan akta) yang ditetapkan oleh undang-undang dan dibuat oleh pejabat yang berwenang, agar perjanjian tersebut melahirkan suatu perikatan. Jadi, formalitas tersebut adakalanya merupakan syarat bagi adanya suatu perikatan yang dilahirkan dari perjanjian. Sepakat untuk menutup perjanjian yang memiliki hal tertentu dan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum tetapi diberikan oleh pihak yang belum dewasa, oleh pihak yang berada di bawah pengampuan, oleh perempuan yang bersuami, atau oleh orang yang kepada siapa undang-undang melarang melakukan perjanjian tertentu, dapat dimintakan pembatalannya. Sedangkan, sepakat untuk menutup perjanjian yang tidak memiliki hal tertentu atau bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum, adalah batal demi hukum, kendatipun diberikan oleh pihak yang cakap. Apabila hanya syarat sepakat yang tidak terpenuhi dalam pembuatan perjanjian, perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20958
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardalena Arleen
"Memorandum of Understanding merupakan suatu perjanjian merujuk pada Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Alas yuridis berlakunya MoU di Indonesia adalah Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pada hakekatnya, MoU merupakan perjanjian pendahuluan yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci. Terdapat dua macam pendapat mengenai kekuatan yuridis dari MoU. Pendapat pertama menganggap MoU sebagai Gentleman Agreement yang menganggap MoU hanya mengikat secara moral saja. Pendapat kedua adalah Agreement is Agreement, yang menganggap MoU mengikat secara yuridis dan mempunyai kekuatan mengikat seperti perjanjian yang lain. Berdasarkan penelitian pada PT AGGIOMULTIMEX , MoU tidak di ikuti oleh perjanjian yang lebih rinci. Hal ini menjadi masalah ketika salah satu pihak wanprestasi dan menjadikan hal tersebut sebagai suatu alasan untuk melepaskan tanggungjawab pemenuhan prestasi. Akan tetapi, hal ini tidak dapat diterima mengingat dalam MoU tersebut tidak terdapat klausula yang menyatakan MoU tersebut tidak mengikat para pihak jika tidak ditinaklanjuti dengan perjanjian yang lebih rinci. MoU yang mereka buat pun telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang- undang dan dengan demikian mengikat para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cecilia Winata
"Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan yang dapat meneruskan garis keluarganya. Karena itu, pada jaman dahulu mereka akan dianggap sial ( kurang beruntung ) apabila tidak mempunyai anak untuk meneruskan garis keturunan mereka. Mereka akan melakukan apa saja untuk dapat memperoleh keturunan, mulai dari menikah kembali sampai hal pengangkatan anak. Pada masa sekarang ini, dimana tekhnologi telah semakin pesat berkembang diberbagai bidang, muncul satu kemungkinan yang memperbesar kesempatan pasangan suami-isteri untuk dapat memperoleh keturunan, yakni dengan cara fertilisasi invitro atau yang lebih dikenal dengan nama program bayi tabung di Indonesia. Program bayi tabung tersebut berbagi atas 8 jenis, salah satunya adalah program bayi tabung yang mempergunakan rahim wanita lain sebagai tempat dari sel telur yang telah menjadi embrio. Wanita yang telah bersedia untuk menyediakan rahim tersebut disebut sebagai surrogate mother atau ibu pengganti. Proses ini biasanya akan disertai oleh perjanjian yang berisi bahwa bayi yang akan dilahirkan akan diserahkan kepada pasangan suami-isteri dengan biaya tertentu. Perjanjian semacam ini telah menjadi hal yang biasa di negara-negara semaju Amerika Serikat. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah, apabila terdapat kasus surrogate mother di Indonesia, apakah perjanjian surrogate mother tersebut sah atau tidak ditinjau dari. Hukum Perdata Barat Indonesia dan apakah perjanjian jenis ini dapat diterapkan dalam kehidupan hukum di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20463
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S20880
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Riduan Syahrani
Jakarta: Pustaka Kartini, 1988
347.05 RID h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Marlina
"Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak jarang BPPN mendapatkan hambatan secara yuridis. Sebagai contoh yaitu perkara gugatan yang diajukan oleh PT. Mitra Bangun Griya terhadap BPPN. Permasalahan yang menjadi dasan gugatan adalah berawal dari perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal yang dilakukan oleh PT. MBG dengan PT. Bank Aspac. Dengan dilakukannya pemasukan barang aktiva sebagai modal berupa tanah dan bangunan mengakibatkan kepemilikan saham dalam PT. Bank Aspac berubah. PT. MBG menjadi pemegang saham mayoritas dalam PT. Bank Aspac. Akan tetapi bank tersebut dimasukan kedalam kelompok bank yang berstatus Bank Beku Ke giatan Usaha (BBKU) oleh pemerintah. BPPN mengambil alih Bank Aspac sebagai konsekuensi yuridis adanya cessie antara Bank Indonesia dan Pemerintah, karena Bank Aspac mendapat bantuan likuiditas dari Bank Indonesia berupa SBPUK (Surat Berharga Pasar Uang Khusus) dan hak tagih BI tersebut dialihkan kepada Pemerintah melaui cessie. Dasar dari gugatan PT. MBG adalah bahwa perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal bertentangan dengan peraturan permodalan yang berlaku dalam industri perbankan yaitu Keputusan Dewan Moneter Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1957 dan PP 70 tahun 1992, pasal 13. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Dengan demikian perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal tersebut mempunyai kausa yang tidak halal. Bahwa berdasarkan konstruksi hukum perjanjian menurut KUH-Perdata, perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif adalah batal demi hukum. Oleh karena itu setiap perjanjian turunan yang berkaitan dengan objek perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal tersebut menjadi tidak sah (void ab initio)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21092
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan
"Manusia sebagai salah satu subyek hukum dapat melakukan perjanjian apa saja sesuai dengan kepentingannya sepanjang tidak bertentangan dengan Kepentingan umum dan kesusilaan. Tetapi tidak semua manusia dapat melakukan sendiri perbuatan hukum, hal ini disebabkan. karena kesibukannya antara lain sakit atau di cabut hak keperdataanya, untuk itu diperlukan suatu pelimpahan hak dan kewajiban, dalam hal ini biasa disebut pemberian kuasa. Pemberian kuasa itu ada setelah adanya perikatan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa, dalam pemberian kuasa itu para pihak yang terikat didalamnya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan ditaati, karena apabila tidak dipenuhi dan ditaati maka pemberian kuasa tidak sah (batal demi hukum) dan dapat dibatalkan. Perjanjian pemberian kuasa harus dinyatakan dengan tegas dan jelas, untuk menghindar kerugian yang tidak diharapkan oleh kedua belah pihak dan penerima kuasa tidak boleh melampaui hak dan kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa. Penulis mencoba ulntuk menggali dan menganalisa dari masalah yang muncul setelah ada putusan badan pertadilan yaitu mengenai Pemberian kuasa penuh atau mutlak dibidang pertanahan sebagian orang ada yang membolehkan kuasa mutlak berlaku dan sebagian lainnya menganggap suatu perbuatan melawan hukum. Menurut pasal 1813 KUH Perdata, karena pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian jadi apabila didalam perjanjian pemberian kuasa tersebut di dalam klausulanya terdapat kata melepaskan pasal 1813 KUH Perdata, membolehkan kuasa mutlak berlaku . Sedangkan ketentuan yang melarang apabila tidak diperjanjian untuk melepaskan pasal tersebut. Selanjutnya dalam putusan mengenai surat kuasa cacat formil dalam permohonan kepailitan adalah, tidak sah dan pengadilan niaga berhak untuk menjatuhkan putusan yang amarnya tidak dapat diterima, tanpa menyinggung materi pokok perkara. Jadi surat kuasa yang cacat formil tersebut batal demi hukum, karena syarat formal tentang Persona Standi In Judicio dalam perkara ini tidak dipenuhi. Dari hasil penelitian tersebut diharapkan kita dapat mengetahui fungsi dan manfaatnya kapan dan bagaimana kita harus memberikan kuasa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21121
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>