Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vita Surya Nirmala
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengapa strategic alliance (SA) tidak diperlakukan sama oleh Otoritas Persaingan seperti halnya Merger & Akuisisi (M&A), menganalisis implikasi SA dalam pasar menggunakan teori-teori ekonomi dan hukum. Selain itu, mengangkat bagaimana penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia dalam menangani SA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, deduksi dan induksi. Persamaan antara SA dan M&A adalah ada unsur integrasi antar dua pelaku usaha atau lebih dalam suatu pasar sehingga dapat mempengaruhi keadaan dan kompetisi di pasar. SA tidak otomatis dilarang, karena justru dapat berakibat pro persaingan dalam pasar. Pemeriksaan atas SA harus diarahkan pada praktek pelaku usaha dalam aliansi dengan dibedakan antara ancillary atau naked. Perjanjian anti persaingan yang naked sepatutnya ditetapkan per se illegal, sedangkan di luar itu sebaiknya diperiksa berdasar rule of reason. Dalam SA harus dapat dibedakan antara unreasonable dan reasonable restraint agar Otoritas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pengadilan dapat menentukan praktek apa yang dilarang dan diperbolehkan. Dengan demikian, bermanfaat pula untuk penentuan remedy yang paling baik bagi pasar. Dari hasil penelitian putusan KPPU, dapat disimpulkan bahwa KPPU juga memeriksa SA berdasar perjanjian dan praktek oleh pelaku usaha yang beraliansi.
This study discusses why the strategic alliance (SA) is not treated equally by the Competition Authorities as well as Mergers & Acquisitions (M & A), analyzes the implications of SA in the market using economic theories and antitrust law. In addition, this study also raises the application of antitrust law in Indonesia in regulating SA. The methods used in this research are analytical descriptive method, deduction and induction. Similarity between SA and M & A is that there"s an element of integration among two or more business actors that could affect the competition in the market. SA is not automatically prohibited, because it may result pro competition effects. Scrutiny of SA ought to be focused on business practices in the alliance with the distinction: "ancillary" or "naked". Anti competitive agreements which are "naked" have to be condemned illegal per se, other than that should be examined based on the rule of reason. In SA, authorities need to distinguish between "unreasonable" and "reasonable" restraint so they and the Court can determine which practices are prohibited and allowed. Thus, it will also be useful to define the best remedy for the market. From analyzing KPPU decision, it can be concluded that KPPU also looks at SA based on agreements and business practices of the alliance.
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26697
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anisa Febrianti Rachmadani
Abstrak :
Dengan adanya tujuan untuk menegaskan kembali komitmen untuk membentuk rezim perdagangan internasional yang liberal, fasilitatif, kompetitif serta dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi global, negara-negara anggota ASEAN bersama dengan Selandia Baru, Australia, China, Jepang dan Korea Selatan menandatangani perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada tanggal 15 November 2019 secara virtual pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-36 yang diselenggarakan di Vietnam. Bersama dengan negara Filipina yang telah resmi bergabung menjadi anggota dan meratifikasi perjanjian RCEP pada tanggal 21 Februari 2023 lalu, perjanjian yang memuat pengaturan mengenai pengurangan pajak tarif kepabeanan ini diharapkan dapat merealisasikan intensi utamanya dalam mengurangi hambatan kegiatan transaksi perdagangan internasional. Keberhasilan eksistensi dari RCEP sangatlah berpangkal pada rincian substansi perjanjian yang ekstensif maupun fasilitatif dan aturan penyelesaian sengketa yang akan ditemui. Sedangkan berbeda dengan perjanjian perdagangan bebas multilateral pada umumnya, RCEP tidak memuat mekanisme penyelesaian sengketa antara investor dengan negara tujuan investasi (host country). Sebagai perjanjian yang mencakup seperempat dari Foreign Direct Investment (FDI) dunia, pengaturan mengenai investasi asing menjadi penting dan perlu diperhatikan. ......With the sole purpose as to reaffirm their commitment to form a liberal, facilitative, and competitive international trade regime that can furthermore contribute in the interest of global economic growth and development, ASEAN member countries along with New Zealand, Australia, China, Japan and South Korea through its delegates signed the Regional Comprehensive Economic Partnership agreement on November 1th 2019 virtually at the 36th ASEAN Summit hosted by Vietnam. Together with the Philippines which has officially joined as a member and ratified the RCEP agreement that covers provisions concerning the reduction of customs tax rates on February 21st 2023, RCEP is expected to achieve its main objective in reducing barriers to international trade. The default of the existence of RCEP is very much based on the details of the substance of the provisions in terms to provide an extensive and facilitative substance of the agreement, as well as the dispute resolution mechanism that will be encountered in the future. Whereas, in contrast to multilateral free trade agreements in general, RCEP does not include a dispute resolution mechanism between investors and host country. As an agreement that covers a quarter of the world’s Foreign Direct Investment (FDI), regulations regarding foreign investment are essential and need to be paid attention to.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Willes, John H.
New York: McGraw-Hill, 2005
343.087 WIL i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Prenada Media, 2004
346.07 GUN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Steingold, Attorney Fred S.
Berkeley: Nolo, 2006
346.73 STE l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Singapore: FT Law & Tax Asia Pacific, 1997
346.07 SUD i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lawson, R.G.
Oxford: Butterworth-Heinemann, 1992
R 346.07 LAW b
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Saut P.
Abstrak :
Investasi dibangun sebagai perbuatan menempatkan (investasi) modal atau uang untuk proses produksi, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui pasar modal, seperti membeli saham, obligasi, dan barang modal). Masalah dalam makalah ini adalah apakah manfaat dari investasi domestik. Dari uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa kegiatan investasi asing dapat diliha kemunculan mereka dari sudut pandang theori hukum. Fungsional teori kehakiman memberi dasar dalam hal pengaturan hukum substantif, yang berisi hukum filosofis dan sosiologi. Teori sistem memberikan dasar teknis untuk substantif dalam hal persiapan, aspek perundang-undangan termasuk aspek pertimbangan yuridis. Teori hukum politik substantif menjadi dasar dari arah kebijakan dari regulasi investasi asing sebagai realitas politik, untuk menjaga keharmonisan semua kepentingan terkait dengan kedua pemerintah, investor dan masyarakat.
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
348 JHUSR 6 (2) 2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hancock, William A.
New York, N.Y.: McGraw-Hill, 1982
346.065 2 HAN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Ikhlas Husein
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23217
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   4 5 6 7 8 9 10 11   >>